Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
10 Aspek Era Jokowi-JK yang Jadi Bancakan Korupsi (Bagian 1)
11 Januari 2019 12:30 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjalanan sebuah pemerintahan dan kabinetnya di setiap periode selalu menghadirkan pro dan kontra. Saat proses mengemban amanah dari rakyat selama masa jabatan tentu saja ada banyak prestasi yang dicapai dan hasil positif untuk rakyat Indonesia. Atas pencapaian, prestasi, dan hasil positif tersebut semestinya kita bersama memberikan apresiasi. Di sisi berbeda, memang pasti ada ranah yang patut menjadi catatan kritis yang tidak bisa dihindarkan.
ADVERTISEMENT
Begitu juga yang dilakukan dan ada pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) dengan Kabinet Kerja. Pada Sabtu, 21 Oktober 2018, pemerintahan Jokowi-JK telah berusia empat tahun dari masa bakti lima tahun. ‎
Segala yang dilakukan, diupayakan, dikerjakan, didedikasikan, dan dihasilkan untuk negara dan bangsa serta seluruh rakyat Indonesia sekali lagi harus diapresiasi dan dihargai oleh siapapun kita. Toh kalaupun membandingkan capaian kerja dan kinerja pemerintahan Jokowi-JK dengan pemerintahan sebelumnya, maka tetap saja butuh banyak indikator dan sudut pandangan.
Sebagian kalangan ada yang 'memuja' dan 'memuji' semua capaian kerja dan kinerja pemerintahan Jokowi-JK, sebagian lain bisa saja 'memprotes' karena banyak janji yang belum ditunaikan pemerintahan Jokowi-JK. Utamanya bila melihat implementasi visi-misi dan program aksi Jokowi-JK yang tenar dengan 'Nawacita', sebagai penjabaran dan perwujudan 'Trisakti'.
ADVERTISEMENT
Harus diakui program 'Nawacita' menyisakan 'luka' yang semestinya diobati dengan sangat serius. Khususnya saat program tersebut diterjemahkan di lapangan. Karenanya dalam mewujudkan dan membumikan program 'Nawacita' tentu tidak bisa hanya mengharapkan pada level eksekutif semata, tetapi juga butuh bantuan dan kerjasama legislatif, seluruh stakeholders terkait, kalangan pengusaha, dan masyarakat.
Dari segi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, harus diakui pemerintahan Jokowi-JK telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi korupsi dan melakukan pencegahan. Hanya saja berbagai kasus (perkara) korupsi yang terjadi kurun empat tahun pemerintahan Jokowi-JK tetap saja masih ada.
Untuk konteks inilah kemudian bisa dilihat sedikitnya ada 10 aspek di era pemerintahan Jokowi-JK yang acap kali terjadi korupsi. Bahkan kalau boleh dibilang menjadi bancakan para pelaku korupsi dalam berbagai deliknya. Termasuk yang berhubungan dengan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN Perubahan maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan.
ADVERTISEMENT
Sehingga tulisan ini membahas 10 aspek di era pemerintahan Jokowi-JK yang terjadi korupsi atau menjadi bancakan para pelaku korupsi. Ukuran yang dipakai yakni kurun 21 Oktober 2014 hingga akhir Desember 2018, atau 4 tahun lebih 2 bulan 10 hari.‎‎
1. ‎Proyek Infrastruktur
Penyediaan dan pembangunan proyek infrastruktur dan konstruksi di seluruh wilayah Indonesia pada era pemerintahan Jokowi-JK sangat masif. Pembangunan tidak semata tersentralisasi di Pulau Jawa. Pemerintah meyakini dengan infrastruktur yang bagus dan merata, maka dapat meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi Indonesia secara signifikan dan merata.
Penyediaan dan pembangunan infrastruktur menjadi tugas penting bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan keberhasilan yang dicapai, Presiden Jokowi kemudian memberikan julukan ke Menteri PUPR M. Basoeki Hadimoeljono sebagai 'panglima infrastruktur Indonesia'.
ADVERTISEMENT
(a) Aspirasi Infrastruktur Komisi V
Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo cs, di awal masa menjabat menggebrak pada 13 Januari 2016. Rabu malam itu tim KPK menciduk Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga sekaligus teman sosialita Damayanti), Julia Prasetyarini alias Uwi (agen asuransi sekaligus teman sosialita Damayanti), dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menyita uang tunai masing-masing dari tangan Dessy dan Uwi sebesar SGD 33.000.
Transaksi suap tersebut terkait pengurusan program aspirasi infrastruktur Komisi V DPR dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Provinsi Maluku, pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan wilayah Maluku dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Belakangan dari hasil penyidikan hingga fakta persidangan dan pertimbangan putusan, rupanya tidak hanya Damayanti yang kecipratan. KPK berhasil membawa ke persidangan dan terbukti para pihak lainnya yang kemudian menjadi terpidana.
Mereka yakni Amran HI Mustary selaku kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng; Budi Supriyanto, selaku anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar; Andi Taufan Tiro, selaku anggota sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V; Musa Zainuddin, selaku anggota merangkap Kapoksi PKB di Komisi V; dan Yudi Widiana, selaku Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS.
Damayanti divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Damayanti bersama Dessy (terpidana 4 tahun) dan Uwi (terpidana 4 tahun) terbukti menerima suap dengan total Rp 8,2 miliar dari Abdul Khoir (terpidana 2 tahun 6 bulan). Suap untuk Damayanti di antaranya terkait dengan usulan dan pelolosan pekerjaan proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Jatah proyek Damayanti ini berkode '1E'.
Amran HI Mustary divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Amran terbukti menerima suap dengan total Rp 42,1 miliar. Suap berasal dari lima pemberi yakni Khoir, Aseng (divonis 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan), Direktur PT Shaleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred (tersangka); Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino (belum tersangka); dan Direktur CV Putra Mandiri, Charles Fransz alias Carlos (belum tersangka).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pertimbangan putusan Amran, dari uang-uang yang diterima Amran dipergunakan untuk beberapa kepentingan. Di antaranya belasan miliar bagi tunjangan hari raya (THR), Natal, dan Tahun Baru 2016.
Peruntukan ini diberikan ke Taufik Widjoyono, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR sebesar USD 20.000; Hediyanto W Husaini, selaku Direktur Jenderal Bina Marga sebesar USD 60.000; Ayi Hasanudin, selaku Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri sebesar USD 10.000; Soebagiono, selaku Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga sebesar USD 10.000; Hedy Rahadian, selaku Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga sejumlah USD 10.000; dan puluhan pejabat lainnya di lingkungan Kementerian PUPR. Para pihak tersebut hingga kini, paling tidak sampai tulisan ini rampung, belum tersangka.
ADVERTISEMENT
Budi Supriyanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap SGD 305.000 dari Khoir. Suap untuk Supriyanto terkait dengan usulan dan pelolosan pekerjaan pelebaran rekonstruksi jalan Werinama-Laimu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Jatah proyek Supriyanto berkode '2D'.
Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Taufan terbukti menerima suap dengan total Rp 7,4 miliar dari Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar (belum tersangka).
Suap tersebut untuk pengurusan dan Taufan mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp 170 miliar di Maluku dan Maluku Utara. Proyek yang menjadi jatah Taufan berkode '5E'.
ADVERTISEMENT
Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider pidana penjara 1 tahun, dan pidana pencabutan hak politik selama 3 tahun. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Khoir dan Aseng.
Suap diterima Musa untuk pemulusan pengesahan pembangunan jalan Taniwel Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala, Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar, untuk dikerjakan Khoir dan Aseng. Proyek usulan Musa tersebut memiliki kode '6B'.
Yudi Widiana divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Yudi terbukti menerima suap bersandi 'juz campuran' dengan total lebih Rp 11,5 miliar dari Aseng.
ADVERTISEMENT
Suap untuk Yudi terkait kepentingan dua kepentingan. Pertama, program aspirasi dan program optimalisasi Kementerian PUPR APBN 2015 dalam bentuk lima proyek di Provinsi Maluku dengan nilai Rp 137,8 miliar. Kedua, program aspirasi dalam APBN 2016 untuk tiga proyek senilai Rp 140,5 miliar di Provinsi Maluku. Khusus untuk proyek 2016, jatah Yudi memiliki kode 'P5'.
Nahas bagi Yudi. KPK juga menjerat Yudi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan objek sebesar Rp 20 miliar pada Februari 2018. Dugaan TPPU Yudi berasal dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi. Yudi diduga menyimpan dan mengubah bentuk menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak. Seperti sejumlah bidang tanah dan rumah di sejumlah lokasi, tanah tanpa rumah, dan sejumlah mobil dengan mengatasnamakan orang lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amran juga beririsan dengan terpidana mantan Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sekaligus mantan Ketua DPP PDI Perjuangan, Rudy Erawan. Rudy divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rudy terbukti menerima suap dengan total Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary yang bersumber dari Khoir, Aseng, dan Alfred.
Uang suap tersebut karena Rudy telah membantu menjembatani dan meloloskan Amran menjadi Kepala BPJN IX. Dalam proses meloloskan Amran tersebut, Rudy bertemu dan melobi Sekretaris Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul; dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
Hakikatnya dalam berbagai persidangan sebelumnya, bahkan terungkap sejumlah fakta lain. Di antaranya, adanya 'rapat setengah kamar' yang dilakukan dan dihadiri sejumlah pimpinan Komisi V dan kapoksi di lingkungan Komisi V bersama Taufik Widjyono untuk memuluskan dan memasukkan seluruh usulan serta jatah pimpinan dan anggota Komisi V dalam APBN 2016 Kementerian PUPR. Jatah untuk anggota sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar, untuk kapoksi berkisar Rp 100 miliar, dan untuk pimpinan Komisi V berkisar Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar.
"Dana aspirasi yang diplot nominalnya oleh pimpinan fraksi, kemudian kapoksi dan anggota untuk apanya sudah bagian jatah seperti ban berjalan. Siapapun anggota DPR pasti dapat. Sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," ujar Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 April 2016.
ADVERTISEMENT
Berikutnya usulan program aspirasi tidak hanya untuk di Provinsi Maluku dan Maluku Utara saja dan bukan hanya untuk anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Program aspirasi tersebut tersebar juga di Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Sumber Daya Air.
Mulanya Komisi V mengusulkan total Rp 10 triliun program aspirasi agar bisa masuk dalam APBN 2016 Kementerian PUPR. Akhirnya setelah melalui negosiasi, disepakati yang bisa masuk dan diakomodir dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR hanya hanya Rp 5 triliun. Angka ini terbagi Rp 2,001 triliun di Ditjen Sumber Daya Air, Rp 2,86 triliun di Ditjen Bina Marga, dan Rp 354,9 miliar di Ditjen Cipta Karya.
ADVERTISEMENT
Selain itu untuk lolosnya usulan program aspirasi juga ada intervensi dan ancaman ke pejabat Kementerian PUPR, termasuk dengan cara mendatangi kantor Kementerian PUPR.
(b) Jalan Kemiri-Depapre, Papua
Pada Februari 2017, KPK mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dari APBD Perubahan 2015 Provinsi Papua. Jalan sepanjang 24 kilometer ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 89.530.250.000. Proyek ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada (BEP), perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan nilai penawaran Rp 86.893.711.000. Dari berbagai sumber, jalan Kemiri-Depapre masuk dalam sebagian ruas jalan Trans Papua.‎
Saat penyidikan pertama tersebut, pada Jumat, 3 Februari 2017, KPK mengumumkan menetapkan tersangka pertama yakni Michael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua merangkap Pengguna Anggaran. Sebulan berselang, KPK menetapkan Komisaris PT BEP, David Manibui, sebagai tersangka. Atas dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 42 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK juga menemukan, terjadinya dugaan kolusi berbagai pihak sejak awal disusul dugaan keuntungan yang berlebihan sekitar 40 persen. Bahkan sekitar 10 hingga 15 persen keuntungan dari proyek tersebut diduga mengalir dan terdistribusi ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
"Kami juga menduga ada pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat bersama-sama dalam dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di berbagai kesempatan.
Hingga saat ini penyidikan untuk tersangka Michael dan David masih berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(c) Jalan Bengkalis, Riau
Tepat 'Jumat Keramat' tanggal 11 Agustus 2017, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015. Pertama, M. Nasir, selaku Kadis PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis 2013-2015 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Selepas menjabat di Bengkalis, Nasir menjadi Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Kedua, Direktur Utama PT Mawatkindo Road Costruction, Hobby Siregar.
Anggaran jalan sepanjang 51 kilometer memiliki nilai total sekitar Rp 495 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan akibat korupsi proyek ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK sempat menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, pada Juni 2018. Dari rumah dinas itu, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, Amril pernah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2018. Amril membantah bahwa uang tersebut sebagai uang jatah untuknya. Uang tersebut adalah uang sah perusahaan, karena dia memiliki usaha.
Kemudian pada Rabu, 5 Desember 2018, penyidik memeriksa Nasir dan Hobby sebagai tersangka. Selepas pemeriksaan intensif, KPK memutuskan melakukan penahan terhadap dua tersangka tersebut.
(d) Jalan Jasa Marga
Masih di tahun 2017. Lagi-lagi di 'Jumat Keramat' yakni Jumat, 22 September 2017, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan suap pengurusan pengubahan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.
ADVERTISEMENT
Penerima suap yakni Sigit Yugoharto, selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK merangkap Ketua Tim Pemeriksa BPK atas PDTT tahun pelaksanaan pemeriksaan 2017 pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Pemberi suapnya yakni Setia Budi, selaku General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Sigit dan Setia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018. Dari persidangan hingga pertimbangan putusan Sigit dan Setia, terungkap temuan PDTT terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Satu di antaranya, pekerjaan scrapping, filling, dan overlay (SFO) serta rekonstruksi pengerasan pada ruas Jalan Tol Cipularang Purbaleunyi yang dilaksanakan oleh PT Marga Maju Mapan (M3).
Pengubahan temuan sehubungan dengan kelebihan pembayaran dengan total hampir Rp 10 miliar dalam dua tahun, dengan potensi kerugian negara lebih Rp 4,653 miliar pada 2015 yang diubah menjadi hanya Rp 842,964 juta.
ADVERTISEMENT
Suap yang ditransaksikan terbagi empat bentuk. Pertama, beberapa kali fasilitas hiburan malam berupa karaoke dengan ditemani perempuan pemandu lagu di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta, dengan nilai pembayaran lebih Rp 66 juta. Fasilitas hiburan malam ini bersandi 'rapat malam'. Saat 'rapat malam', selain Sigit juga hadir sejumlah auditor BPK di antaranya Epi Sopyan, Bernat S. Turnit, Andry Yustono, Kurniawan Setiwan Sutarto alias Iwan, Imam Sutaya, Roy Steven, dan Fahsin.
Kedua, Sigit menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 bekas warna hitam nomor polisi B 5662 JS seharga Rp 115 juta. Ketiga, Sigit beserta beberapa anggota tim pemeriksa BPK menerima uang THR dari PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Cawang Cengkareng pada 2017. Keempat, Sigit bersama tim pemeriksa BPK menerima fasilitas rapat dan menginap di Hotel Best Western Jakarta senilai Rp 32,6 juta, dengan biaya dari kantor pusat PT Jasa Marga (persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sigit dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis, 7 Juni 2018. Sedangkan Setia divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada Kamis, 8 Mei 2018. Perkara Sigit dan Setia kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta keduanya menjadi terpidana.
(e) Jalan Pelabuhan Kendari
Rabu, 31 Oktober 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bapak dan anak, ‎Asrun dan Adriatma Dwi Putra dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak politik berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun.‎
ADVERTISEMENT
Asrun selaku selaku wali kota Kendari 2012- 2017 sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada pilkada serentak 2018 dan Adriatma selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap dengan total Rp 6,8 miliar. Perbuatan keduanya terbukti bersama Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari sekaligus orang kepercayaan Asrun dan Bendaraha Tim Sukses Pemenangan Asrun dalam Pilgub Sulawesi Tenggara.
‎
Suap diterima dari pemberi suap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah (divonis 2 tahun penjara).‎ Total penerimaan suap tadi terbagi dalam dua bagian, terkait pengurusan tiga proyek. Pertama, Asrun bersama Fatmawati menerima Rp 4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN, saat Asrun menjabat wali kota. Satu, lelang proyek pekerjaan tahun jamak pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 49,228 miliar. Dua, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach 2014- 2017, dengan anggaran lebih dari Rp 19,933 miliar.
ADVERTISEMENT
Penerimaan kedua, yaitu Asrun, Adriatma, dan Fatmawaty menerima Rp 2,8 miliar. Suap terkait dengan pemenangan PT SBN dalam lelang proyek pekerjaan tahun jamak pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 60,168 miliar.‎
Setelah OTT pada Februari dan penyitaan pada Maret 2018, ternyata uang Rp 2,8 miliar berkurang menjadi Rp 2.798.300.000. Total Rp 2,8 miliar dalam pecahan Rp 50.000 yang disiapkan Hasmun, rencananya, akan digunakan Asrun dan timsesnya untuk kebutuhan dana kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sultra dan dibagi-bagikan ke masyarakat.
Bahkan, JPU begitu juga majelis hakim memastikan, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap bahwa benar Asrun juga menerima uang Rp 12 miliar dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dari angka tersebut kemudian sejumlah Rp 5 miliar dipergunakan untuk pembayaran mahar politik Asrun ke PDIP guna mendapatkan rekomendasi sebagai calon Gubernur Sultra yang diusung PDIP.
ADVERTISEMENT
Kini, Asrun, Adriatma, Fatmawaty, dan Hasmun sudah menjadi terpidana dan menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
(f) Smelter Tsunami Banten
‎Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek ‎pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau selter tsunami di Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan anggaran Rp 18.232.143.000 dari APBN 2014. Proyek diampu Kementerian PUPR. Pada 2015, Polda Banten berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya kemudian duduk sebagai terdakwa, yakni Direktur PT Tidar Sejahtera, Takwin Ali Muchtar; Manajer PT Tidar Sejahtera, Wiyarsa Joko Pranolo; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR, Ahmad Gunawan. Pada Juni 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, memvonis Takwin, Wiyarsa, dan Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan. Karena perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 16.077.435.190.
ADVERTISEMENT
Takwin pun diwajibkan membayar pidana uang pengganti Rp 4,7 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan. Gunawan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan. Selepas putusan dibacakan majelis hakim, ‎kemudian Takwin, Wiyarsa, dan Gunawan langsung menyatakan mereka menerima putusan.
Selter yang dibangun tepat di pesisir Pasar Labuan sebenarnya punya tujuan mulia, yakni untuk mempermudah evakuasi warga jika terjadi gempa dan/atau tsunami‎. Tetapi, perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan gedung selter tsunami tersebut terbengkalai dan tidak terurus. Bahkan, tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
(g) Islamic Center Objek Suap
Ini cerita tentang proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Tahap II (lanjutan) tahun anggaran 2018. Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Purbalingga tercatat proyek tersebut tercatat dengan nama 'Pembangunan Kawasan Islamic Center' dengan anggaran bersumber dari APBD 2018.
ADVERTISEMENT
Selasa, 4 Juni 2018 sore, masih dalam situasi bulan Ramadhan, beberapa orang melakukan gerakan. Tidak sadar keberadaan mereka dan komunikasi yang terjadi, termasuk sebelumnya sudah dipantau secara intensif oleh tim dari Kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sore itu, terjadi proses perbincangan via ponsel hingga eksekusi transaksi penyerahan uang Rp 100 juta untuk Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021. Tasdi saat itu juga merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga
Dalam proses itu, ada pemilik beberapa perusahaan konstruksi, termasuk PT Buaran Megah Sejahtera, Hamdani Kosen; kontraktor dan calo yang mewakili PT Sumber Bayak Kreasi, Ardirawinata Nababan; dan Hadi Iswanto selaku Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga.
Tim menyergap Ardirawinata dan Hadi saat terjadi serah-terima Rp 100 juta di sekitaran kompleks Islamic Center. Ardirawinata ditangkap tim KPK. Sejurus kemudian, Hadi membuang uang dalam kompleks Islamic Center, menabrak mobil tim KPK, dan kabur ke arah Kantor Pemkab Purbalingga.
Singkat cerita, tim bisa menemukan uang Rp 100 juta dalam amplop yang dibungkus plastik hitam tadi. Akhirnya, kemudian Hadi berhasil dibekuk. Bersamaan dengan itu, tim KPK mencocok Tasdi, ajudan Bupati Purbalingga, Teguh Priyono; kontraktor dan calo yang mewakili PT Sumber Bayak Kreasi, Librata Nababan; dan Hamdani Kosen.
ADVERTISEMENT
‎Uang Rp 100 juta tadi adalah bagian komitmen fee 2,5% dari total nilai proyek atau Rp 500 juta yang diminta Tasdi. Nilai proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center sebesar lebih Rp 22 miliar yang dimenangkan PT Sumber Bayak Kreasi.
KPK lantas menetapkan Tasdi dan Hardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai tersangka pemberi suap.
Majelis Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Hamdani, Librata, Ardirawinata, dan Hadi pada Rabu, 31 Oktober 2018. Tiga orang pertama terbukti memberikan suap dengan total Rp 115 juta kepada Tasdi dalam dua tahap. Hadi terbukti menerima suap bersama Tasdi.
Majelis menghukum Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan, Hadi dipidana dengan penjara selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Tasdi menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin, 15 Oktober 2018. JPU pada KPK mendakwa Tasdi menerima suap Rp 115 juta dari tiga orang tadi dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20.000 (setara Rp 306,4 juta). Uang gratifikasi diterima selama kurun 2017-2018.
‎Gratifikasi tersebut berasal dari para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, uang setoran dari bawahannya, antara lain dari sekretaris daerah, asisten, dan kepala dinas, hingga uang dari anggota DPR dari Fraksi PDIP Dapil Jateng VII, Utut Adianto Wahjuwidajat.
Dalam persidangan saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Tasdi mengakui penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan JPU. Selain itu, Tasdi mengatakan, ada uang Rp 100 juta yang diberikan Gubernur Jawa Tengah nonaktif yang maju dalam Pilgub Jateng 2018, Ganjar Pranowo. Pemberian uang terjadi saat Ganjar transit di rumah Tasdi. Rencananya, uang akan dipakai untuk buka puasa pada 10 Juni 2018. Rupanya Tasdi lebih dulu diciduk KPK.
ADVERTISEMENT
Nah dalam proses persidangan, fakta lain yang muncul di antaranya Tasdi meminta ke Hamdani dengan sandi 'mau wayangan nih'. Ini bermakna permintaan uang Rp 25 juta. Hamdani menyanggupi, tapi Librata hanya menyerahkan Rp 15 juta ke Tasdi melalui Teguh Priyono (ajudan bupati).‎‎
(h) Jalan Depok, Nur Mahmudi
Berpindah ke Depok, Jawa Barat. Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi selaku Wali Kota Depok periode 2011-2016 dan Harry Prihanto selaku Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan (pembebasan) lahan proyek pelebaran jalan Nangka, Tapos, tahun anggaran 2015.
Anggaran pengadaan tersebut sekitar Rp 17 miliar yang bersumber dari APBD. Polisi menduga, akibat perbuatan dua tersangka tersebut terjadi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Nur Mahmudi dan Harry diteken pada Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
(i) ‎Proyek SPAM Pasca-Tsunami Palu
Di penghujung tahun 2018, pisau penindakan KPK kembali memakan korban. Jumat, 28 Desember 2018, tim gabungan penyelidik dan penyidik menangkap total 21 orang selepas terjadi transaksi suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 3.369.531.000, SGD 23.100 (setara Rp 246.536.136), dan USD 3.200 (setara Rp 46.768.000, yang jika ditotal berjumlah Rp 3.662.835.136. Belakangan, KPK juga menyita satu mobil CRV hitam keluaran tahun 2018.
Setelah gelar perkara kemudian KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan penetapan 8 orang sebagai tersangka.‎ Mereka yakni sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Penerima suap, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
ADVERTISEMENT
Suap terkait dengan ‎proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung, pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan, Jawa Timur, pembangunan SPAM Katulampa, pembanguan SPAM Toba 1, pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi, dan pengadaan pipa HDPE di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sebelumnya rusak akibat ‎gempa bumi dan tsunami pada September 2018.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini adalah salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegas Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 30 Desember 2018, dini hari.
ADVERTISEMENT
"‎Kami menduga kasus SPAM di Kementerian PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat. Karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan pada Minggu siang.
2. Poros Maritim
(a) Reklamasi Jakarta
Sebulan setelah OTT terhadap Damayanti cs, KPK menggebrak kembali pada Maret 2016 dengan menggelar dua kali OTT. Satu di antaranya Kamis, 31 Maret 2016 malam. Malam itu, tim KPK menangkap Mohamad Sanusi alias Uci selaku Ketua Komisi D sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, keponakan Uci sekaligus staf pribadi Uci bernama Gerry Prastia, dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant to President Director PT Agung Podomoro Land (APLN). Sehari berselang, Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT APLN dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) menyerahkan diri ke KPK.
Tim KPK menyita uang tunai Rp 1,14 miliar dalam penangkapan tersebut. Setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan, kemudian Uci, Ariesman, dan Trinand divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam delik suap-suap menyuap. Uci terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta atau yang kerap disebut Raperda Reklamasi Jakarta. Selain itu, Uci juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,43 miliar.
Ariesman dihukum dengan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Trinanda dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Uci dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada September dan Desember 2016.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, terungkap 17 pulau reklamasi sudah dibuat para pengembang reklamasi dengan melanggar berbagai aturan dan belum terpenuhinya sejumlah izin. Bahkan, dalam fakta persidangan dan pertimbangan putusan termasuk terpidana Uci, terungkap fakta ada berbagai pertemuan dan permintaan uang Rp 50 miliar oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta ke pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam proses penyidikan hingga persidangan ada sejumlah saksi yang memberikan kesaksian juga ada yang dicegah berpergian ke luar negeri. Di antaranya Aguan, anak Aguan sekaligus mantan Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung; dan Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus bidang politik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (saat menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta). Ketika pencegahan untuk 6 bulan berakhir pada 1 Oktober 2016, rupanya KPK tidak memperpanjang.
Di sisi lain, sejak Juli 2017 KPK malah membuka penyelidikan baru kasus suap raperda reklamasi tersebut. Delik yang diselidiki yang dugaan keterlibatan korporasi. Untuk penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan, di antaranya Saefullah selaku Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta dan Ketua Balegda sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik, pada Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Keduanya memastikan saat permintaan keterangan, penyelidik mengonfirmasi dugaan keterlibatan korporasi pengembang yang menangani reklamasi Pulau G dan Pulau D. Pengembang yang menangani Pulau G yakni PT MWS (anak perusahan PT APLN). Sedangkan Pulau D digarap PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Lantas bagaimana korelasi reklamasi Jakarta dengan poros maritim?
Kita akan melihat dari Pulau N seluas 411 hektare area yang dikelola pengembang PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II). Pulau N kemudian dikenal sebagai New Tanjung Priok yang berada di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pembangunan di atasnya dilakukan PT Pengembangan Pelabuhan Indonesia (PPI), anak perusahaan PT Pelindo II.
Di atas Pulau N kini berdiri New Priok Container Terminal (NPCT) 1 dengan luas 32 hektar area. Keberadaan NPCT-1 adalah satu bagian dari keseluruhan proyek NPCT. NPCT secara keseluruhan rencananya dibangun tiga terminal petikemas dan dua terminal produk.
ADVERTISEMENT
Keberadaan New Tanjung Priok disebut-sebut perkuat daya saing pelabuhan di Indonesia. Bahkan, digadang-gadang untuk menunjang poros maritim yang digagas di era pemerintahan Jokowi-JK.
Bahkan sebenarnya, beberapa kalangan sempat menilai, seluruh proyek reklamasi pulau di teluk Jakarta bisa menghadirkan kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan. Dengan begitu bisa memperkuat Indonesia sebagai poros maritim.‎
Apakah unsur PT Pelindo II pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus suap raperda reklamasi Jakarta? Jawabannya tentu pernah. Lambock V. Nahattands selaku Komisaris Utama PT Pelindo II sering bolak-balik Gedung KPK.‎
(b) Tol Laut
Sehubungan dengan tol laut, yang sangat tragis tentu saja adalah Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tonny bersama Adiputra Kurniawan alias Yongkie alias Yongkie alias Yeyen selaku Komisaris PT. Adhiguna Keruktama (AGK) ditangkap KPK pada pekan terakhir Agustus 2017.
Saat menangkap Tonny, tim KPK menyita uang dengan total mencapai Rp 20,074 miliar. Uang tersebut terpecah dalam 33 tas ransel dengan jumlah sekitar Rp 18,9 miliar dan uang di empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nominal Rp 1,174 miliar. Bahkan, yang sangat mencengangkan, 33 tas ransel tadi disimpan Tonny dalam Mess Perwira Ditjen Hubla, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam sejarah KPK berdiri, uang tersebut adalah hasil tangkap tangan terbesar.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, KPK telah melakukan kajian pencegahan Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan pada 2014. Kemudian pada 2015 KPK telah menyodorkan rekomendasi dan rencana aksi 'Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan Indonesia' termasuk ke Kemenhub.
Saat Tonny masih menjabat sebagai Dirjen Hubla, Tonny menyampaikan akan melakukan perbaikan, pembenahan, dan penyempurnaan dengan mendasari hasil kajian dan rekomendasi KPK.‎ Tapi rupanya dia tetap melakukan pidana korupsi.
Akhirnya Yongkie dijerat sebagai tersangka dan duduk di persidangan sebagai terdakwa pemberi suap, sedangkan Tonny sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sejak penyidikan hingga persidangan Tonny dan Yongkie, terungkap fakta yang luar biasa. Izin-izin dan proyek-proyek pelabuhan berkaitan erat dengan puluhan pelabuhan yang terkoneksi tol laut.
ADVERTISEMENT
Pun pola pemberian suap dan gratifikasi ke Tonny dilakukan dengan modus baru. Di antaranya Yongkie menggunakan identitas dan KTP palsu untuk membuka rekening dengan diisikan sejumlah uang sebagai saldo. Kemudian buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan PIN diserahkan ke Tonny. Berikutnya penerimaan uang dengan cara transfer antar-rekening ke nomor rekening tersebut.
Akhirnya Yongkie divonis terbukti bersalah memberikan total Rp 2,3 miliar. Suap terkait dengan dua bagian terkait dengan pelabuhan yang terkoneksi dengan tol laut. Pertama, proyek pengerukan alur laut Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah (2016) dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2016). Kedua, persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten III serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, (2017) yang pengerukannya dikerjakan PT AGK. Yongkie dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara Tonny selaku Dirjen Hubla terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar serta selaku Dirjen Hubla dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan menerima gratifikasi dengan total lebih Rp 21 miliar. Tonny divonis 5 tahun penjara.
Pelabuhan lain yang terkoneksi dengan program dan trayek tol laut 2016-2017, muncul dalam penerimaan gratifikasi Tonny. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur; Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta; Pelabuhan Merak Banten; Pelabuhan Murhum Bau-Bau, Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan; Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat; Pelabuhan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB); Pelabuhan Likupang, Sulawesi Utara; Pelabuhan Laut (Khusus) Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan (Teluk) Benoa, Bali; Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara; Pelabuhan Lirang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku; dan Pelabuhan Sorong Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Para pembaca yang budiman. Belum lagi kalau bicara berbagai kasus suap atau pungutan liar di berbagai pelabuhan yang berhasil di bongkar Kepolisian dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahkan pada 2017, Tim Saber Pungli mencatat rekor menyita total Rp 296 miliar dalam kasus dugaan pungli oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
‎(c) Satelit Monitoring dan Drone Bakamla
Satu di antara bagian pendukung utama poros maritim adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla). Karena Bakamla memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di antaranya melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kemudian menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait. Selain itu, Bakamla juga memiliki kewenangan di antaranya mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di antara alat penunjang untuk pelaksanaan tupoksi dan wewenang Bakamla yakni satelit monitoring (satmon), drone, dan backbone coastal surveillance system. Rupanya sehubungan dengan pengadaan satmon dan drone tahun anggaran 2016, KPK berhasil membongkarnya melalui OTT pada 14 Desember 2016.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat dua orang. Puspom TNI menjerat satu orang. Kemudian terakhir KPK menjerat satu orang pada Desember 2018.
Empat orang di termin pertama kemudian divonis bersalah, menjadi terpidana, dan dua sudah bebas. Pertama, terpidana Eko Susilo Hadi (divonis 4 tahun 3 bulan) selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama sekaligus Plt Sekretaris Utama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla TA 2016. Eko terbukti menerima suap SGD 100.000, USD 88.500 (setara lebih Rp 1,181 miliar), dan 10.000 Euro (setara Rp 143,2 juta).
Kedua, terpidana pemberi suap pengendali sekaligus pemilik PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Sahidah (divonis 2 tahun 8 bulan). Ketiga, pemberi suap keponakan Emi sekaligus pegawai bagian operasional PT Merial, Esa Muhammad Adami Okta (mantan terpidana 1 tahun 6 bulan). Keempat, pemberi suap Marketing Operasional PT Merial, Esa Hardy Stefanus (mantan terpidana 1 tahun 6 bulan). Dalam persidangan para pihak pun terungkap sandi 'uang komando'.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Termin kedua yakni terpidana 4 tahun penjara Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla (divonis 4 tahun penjara). Nofel terbukti menerima suap SG 104.500 (setara Rp 992,75 juta).
Lima orang di atas terkait dengan suap pengurusan pemenangan tender proyek pengadaan satmon dan drone yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 pada Bakamla. Dua tender ini diikut oleh PT Merial Esa dan PT MTI.
Kemudian satu orang lain dari termin kedua yakni terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar. Fayakhun terbukti menerima suap dengan total USD 911.480 pada 2016 atau setara Rp 12 miliar. Suap tersebut berasal dari Emi karena Fayakhun mengawal dan mengurus pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satmon dan drone dengan total Rp 1,22 triliun dalam APBN Perubahan 2016.
ADVERTISEMENT
Pada 21 November 2018, Fayakhun sudah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, satu dari unsur TNI yang dijerat Puspom TNI yakni Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi merangkap PPK Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla 2016. Bambang terbukti menerima SGD 105.000 (setara hampir Rp 1 miliar). Dia sudah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Militer Jakarta pada 20 Desember 2017.
Terakhir KPK mengumumkan penetapan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief‎, sebagai tersangka pemberi suap. Konferensi pers penetapan Erwin digelar KPK pada 27 Desember 2018. Erwin disangkakan bersama-sama atau membantu Emi menyuap Fayakhun Andriadi.
ADVERTISEMENT
(d) Kontrak Kapal PT PAL
Bagian lain yang menunjang poros maritim adalah industri perkapalan. Pada bagian tersebut PT PAL Indonesia (persero). Pada 30 Maret 2017, KPK membongkar suap terkait dengan pengadaan di PT PAL Indonesia. Lebih spesifiknya yakni pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang PT PAL Indonesia jenis Stategic Sealift Vessel (SSV) ke The Department of National Defense of The Philippines atau Kementerian Pertahanan Filipina.
Penjualan dua kapal perang tersebut dengan nilai kontrak USD 86,96 juta (setara Rp 1,16 triliun). Untuk penjualan tersebut, menggunakan agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc). KPK berhasil membongkar bahwa komitmen fee berupa cashback sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 yang setara Rp 14,51 miliar. Dalam OTT, KPK menyita USD 25.000. Sebelum itu sudah terjadi serah-terima USD 163.000.
ADVERTISEMENT
KPK telah menjerat dan menyeret empat orang ke persidangan. Pertama, terpidana Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku General Manager Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia, Agus Nugroho selaku perantara agensi Ashanty Sales Incorporation merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati.
Selain itu, Firmansyah, Saiful, dan Arief juga dijerat dan dibawa ke pengadilan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ketiganya sudah divonis 4 tahun penjara pada 18 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan, Agus lebih dulu divonis 2 tahun penjara pada Juli 2017. Dalam persidangan mereka terungkap fakta bahwa ada uang 'Dana Komando' sebesar USD 250.000 yang tertuang dalam dokumen kontrak pembangunan dua kapal perang.
ADVERTISEMENT
3. Pengerukan DAK dan DID
(a) Pergerakan Anggota Komisi III DPR
Senin, 27 Juni 2016, para pemimpin KPK dan jajaran menggelar buka puasa bersama di Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Tamu undangan yang hadir tidak sembarang, pimpinan dan puluhan anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Di antara rombongan ada I Putu Sudiartana alias Putu Liong, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat. Putu juga saat itu Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.
Di sela acara, Putu yang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitman sempat berfoto dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Rupanya di hari yang sama ada transaksi antar rekening sebesar Rp 400 juta yang ditransfer mantan pendiri Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekaligus Direktur Utama PT Fakta Nusa Ciptagraha Yogan Askan. Uang diperuntukkan untuk Putu.
Sehari kemudian tim KPK menciduk Putu, Yogan Askan, ‎Noviyanti selaku staf ahli sekaligus sekretaris pribadi Putu, Suprapto selaku kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Suhemi yang merupakan kawan karib dan orang kepercayaan Putu, dan Mukhlis (suami Noviyanti).
ADVERTISEMENT
Selain Mukhlis, para pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Putu, Yogan, Noviyanti, Suhemi, dan Suprapto akhirnya divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menjadi terpidana.
Putu, Yogan, Noviyanti, Suhemi, dan Suprapto terbukti melakukan suap Rp 500 juta dari total permintaan Putu sebesar Rp 1 miliar. Uang sebesar Rp 500 juta bersandi '500 kaleng susu'. Selain itu Putu dkk juga menggunakan sandi "amunisi", "senjata", "kilo", dan "meter" untuk uang suap serta sandi "gotong royong" untuk pengumpulan uang suap.
Uang suap tersebut diberikan karena Putu membantu pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sarana dan Prasarana Penunjang Tahun Anggaran 2016 untuk Provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan 2016, dengan nilai Rp 530,76 miliar hingga Rp 620,76 miliar.‎ Belakangan terjadi negosiasi dan permintaan Yogan agar minimal anggaran yang diupayakan Putu minimal Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.‎
ADVERTISEMENT
Putu juga divonis terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 2,7 miliar dari Salim Alaydrus, Mustakim, dan Ippin Mamonto (kader Partai Demokrat). Putu dihukum dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Putu menjalani pidana pokok.
Yogan dihukum 2 tahun penjara, Noviyanti 4 tahun penjara, Suhemi 4 tahun penjara, dan dan Suprapto 2 tahun 10 bulan. Uang Rp 400 juta yang ditransmisikan lewat transfer 28 Juni adalah bagian dari total suap Rp 500 juta.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa untuk pengurusan anggaran DAK Provinsi Sumbar, Putu sempat melobi Wihadi Wiyanto selaku anggota Komisi III dan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan Rinto Subekti selaku anggota Komisi X DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat. Wihadi dan Rinto pun pernah bersaksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
(b) Jatah Wakil Ketua DPR
Persidangan sejumlah terdakwa perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, dari APBD 2016 membuka sejumlah fakta baru. Satu di antaranya yakni dugaan pengurusan DAK fisik untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Bahkan, dalam surat tuntutan atas nama terdakwa penerima suap pengurusan proyek di Pemkab Kebumen, Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021 termaktub ada alokasi sekitar Rp 3,7 miliar ke Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII.
Dari hasil pengembangan kemudian dibuka penyelidikan baru. Setelah rampung dengan disusul gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka penerima suap. Sprindik atas nama Taufik diteken pimpinan KPK tertanggal 18 Oktober 2018 dan statusnya diumumkan secara resmi pada Selasa, 30 Oktober 2018.
KPK menduga Taufik telah menerima total Rp 3,65 miliar untuk pengurusan DAK fisik untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016 dengan rencana alokasi Rp 100 miliar. Setelah APBNP 2016 disahkan akhirnya Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK Rp 93,37 miliar yang rencananya dipakai untuk pembangunan jalan dan jembatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai Wakil Ketua DPR, Taufik menangani bidang ekonomi dan keuangan yang meliputi ruang lingkup Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Taufik aktif melakukan pertemuan dengan Yahya untuk upaya pelolosan DAK tersebut. Bahkan Taufik mematok fee 5 persen. Uang yang diberikan Yahya ke Taufik lebih dulu diminta dan diambil Yahya dkk dari rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Uang suap untuk Taufik disamarkan dengan sandi 'satu ton' yang merujuk angka Rp 1 miliar.
Sehubungan dengan penerimaan suap Rp 12 miliar terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Kebumen, Yahya sudah lebih dulu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan pidana pencabutan hak politik selama 3 tahun. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 22 Oktober 2018. Selain itu, Yahya juga sudah menjadi tersangka penerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Pengusutan dugaan suap DAK fisik dan penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka hakikatnya pengembangan secara keseluruhan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 16 Oktober 2016. Transaksi yang terjadi ketika itu berhubungan dengan suap pengurusan anggaran dan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen dari APBD Perubahan 2016 dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas lain. Saat OTT hanya disita uang sekitar Rp 70 juta.
Para pihak yang ditangkap ketika itu serta hasil penetapan pengembangan yang kemudian menjadi tersangka, terdakwa, dan divonis bersalah. Mereka di antaranya pemberi suap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo (dihukum 2 tahun 3 bulan penjara), Sigit Widodo (penjara) selaku Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Yudhi Tri Hartanto (4 tahun penjara) selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Berikutnya Adi Pandoyo (4 tahun penjara) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, mantan anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015 sekaligus aktivis LSM bernama Basikun Suwandhin alias Ki Petruk (2 tahun), anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015 Hojin Anshori (4 tahun), dan Dian Lestari Subekti Pertiwi (‎4 tahun 6 bulan) selaku anggota Komisi A DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Kebumen.
(c) DAK Berpadu DID untuk 10 Daerah
Jumat, 4 Mei 2018 tim KPK kembali menggelar OTT. Kali ini 9 orang diangkut dari 'jaring' KPK. Empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan anggaran proyek-proyek dalam Rancangan APBN Perubahan 2018. Dua di antaranya proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Empat orang tersebut yakni Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Yaya Purnomo, selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Eka Kamaludin (konsultan, perantara), dan Direktur CV, Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Selain Rp 400 juta, saat OTT tim KPK menyita aset dalam bentuk barang dan uang dari apartemen Yaya di Bekasi. Masing-masing logam mulia berupa emas dengan berat total 1,9 kilogram, uang tunai Rp 1.444.500.000, uang SGD 63.000 (setara Rp 660 juta), dan USD 12.500 (setara lebih Rp 174 juta).
Pada Kamis, 13 September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ghiast dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ghiast terbukti memberikan suap Rp 510 juta ke Amin dan Yaya melalui Eka.
ADVERTISEMENT
Saat tiba sidang pembacaan surat dakwaan pada Jum'at, 21 September 2018, JPU pada KPK mendakwa Amin menerima suap Rp 3,3 miliar. Sedangkan Eka didakwa sebagai perantara penerima suap Rp 3,6 miliar. Selain untuk pengurusan usulan tambahan DAK Kabupaten Sumedang dari APBN Perubahan 2018, rupanya Amin, Yaya, dan Eka juga mengurusi penambahan DAK Rp 295,75 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp 60 miliar dari APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.‎
Pengurusan dengan menggunakan mekanisme usulan Amin selaku anggota DPR. Selain itu Amin juga berupaya mengurusi untuk Kota Tual, Provinsi Maluku, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan pada persidangan Kamis, 27 September 2018, Yaya didakwa menerima suap Rp 300 juta dan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,745 miliar, USD 53.200 (setara Rp 797,680 juta), dan SGD 325.000 (setara sekitar Rp 3.568.825.000‎‎) dari sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah. Jika ditotal uang suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 8,411 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap dan gratifikasi yang diterima Yaya sehubungan dengan pengurusan dan pelolosan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk 10 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dari APBN 2017, APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018. Peruntukkan DAK dan DID di antaranya pembangunan jalan, pendidikan, bidang PUPR, kesehatan, berupa pembangunan atau rehab dan perluasan RSUD hingga pembangunan irigasi.
Daerah yang diurus selain Kabupaten Sumedang yakni Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara; Kabupaten Kampar Provinsi Riau; Kota Dumai, Provinsi Riau; Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; Kabupaten Karimun, Provinsi Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
‎JPU juga membuka dalam dakwaan serta kemudian telah terungkap sebagai fakta persidangan, ada dugaan peran dan keterlibatan berbagai pihak. Di antaranya sejumlah kepala daerah, sejumlah pejabat daerah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik III pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sukiman selaku anggota Komisi XI dan Koordinator Badan Anggaran di Komisi XI dari Fraksi PAN, Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono, anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arif Fadillah, Kepala Subauditorat Kalimantan Timur I Perwakilan BPK Fitra Infitar, dan Wakil Ketua BPK Barullah Akbar.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga terungkap dari total uang suap yang diterima Amin, sebagiannya yakni Rp 500 juta untuk biaya pemenangan Yosa Oktora Santono, anak Amin sekaligus calon wakil Bupati Kuningan pada Pilkada Serentak 2018 dan Komisaris PT Salira Putra Prima.
(d) DAK Pendidikan Cianjur
KPK melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018 atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan DAK di Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur tahun anggaran 2018. Penyelidikan dirangkai dengan pemantauan di lapangan dan penyadapan atas saluran komunikasi para pihak. Setelah seluruh target terkunci dan telah terpenuhi transaksi, kemudian tim KPK melakukan OTT pada Rabu 12 Desember 2018.
Dari OTT tersebut, tim menangkap tujuh orang. Mereka yakni Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik, Kepala Seksi pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Budiman, dan seorang sopir.
Tim KPK menyita uang tunai dalam dalam kardus cokelat dan tas plastik dengan total mencapai Rp 1.556.700.000. Kardus cokelat berisi uang disita saat tim menangkap Cecep Sopandi di halaman Masjid Agung Cianjur. Sedangkan tas plastik berisi uang disita saat menangkap Rosidin di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya KPK memutuskan menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan kasus dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 dengan total Rp 46,8 miliar. KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar Irvan).
DAK tersebut sebelumnya lebih dulu diajukan sekitar 200 SMP, tapi hanya disetujui untuk 140 SMP. DAK diproyeksikan untuk pembanguan fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas lainnya. Tapi justru dipangkas sejak awal. Irvan mematok dan meminta fee 7 persen dari total anggaran DAK.
‎4. Tersengat Proyek Listrik
Sebenarnya produksi listrik maupun gas masuk dalam kategori infrastruktur. Tetapi dalam tulisan ini saya memisahkannya dari aspek infrastruktur di atas.
ADVERTISEMENT
(a) Listrik Mikro Hidro Papua
Berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tidak membuat ruang gerak Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo terbatas. Dewie selaku anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura periode 2014-2019 membantu pengurusan anggaran dan pelolosan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua di Kementerian ESDM pada 2015.
Untuk pengurusan tersebut, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi selaku tenaga ahli Dewie dan Rinelda Bandaso alias Ine selaku staf sekaligus sekretaris pribadi Dewie menerima suap SGD 177.700 atau setara saat itu Rp 1,7 miliar dari pemberi suap pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Jusuf dan Irenius Adi selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dewie, Bambang, Setiyadi, dan Irenius terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tipikor dalam delik suap-menyuap. Hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dewie divonis 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Bambang yang satu berkas dengan Dewie, dihukum pidana selama 6 tahun penjara dan denda yang sama seperti Dewie.
Sedangkan Ine divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan Setiyadi dan Irenius divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Para pihak kini sudah berstatus terpidana.
Perkara ini mencuat setelah sebelumnya KPK melakukan OTT pada Selasa, 20 Oktober 2015. Yang membuat miris, proyek PLTMH untuk Kabupaten Deiyai baru berbentuk proposal usulan. Dalam proses pengurusan, Dewie mematok fee 7 persen dari total anggaran yang diusulkan.
ADVERTISEMENT
(b) IPP PLTU Riau-1
Persekongkolan dan pengurusan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau IPP PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau milik PT PLN (persero) dibongkar KPK‎ saat dan setelah dilakukan OTT pada Jumat, 13 Juli 2018. Proyek ini merupakan bagian dari proyek besar Pemerintah untuk proyek listrik sebesar 35.000 megawatt (MW) di seluruh Indonesia.
Para pihak yang diciduk di antaranya kemudian menjadi tersangka yakni Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar dan pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat penangkapan tim KPK menyita uang tunai Rp500 juta. Khusus untuk Eni, diangkut tim KPK saat Eni berada di rumah dinas Idrus Marham selaku Menteri Sosial.
ADVERTISEMENT
Belangkangan pada Jumat, 24 Agustus 2018, KPK mengumumkan penetapan ‎mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan ‎Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji USD 1,5 juta dari Kotjo.
Perkara atas nama terdakwa Kotjo sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan perkara Eni disidangkan sejak 29 November 2018 dan masih berlangsung hingga tulisan ini rampung. Sementara berkas penyidikan Idrus baru rampung pada Jumat, 28 Desember 2018.
Pada Kamis, 13 Desember 2018, majelis hakim memvonis Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara. Kotjo terbukti memberikan suap kepada Eni dan Idrus dengan total Rp 4,75 miliar yang terbagi empat bagian. Pertama, Rp 2 miliar pada 18 Desember 2017. Kedua, Rp 2 miliar pada 14 Maret 2018. Ketiga, Rp 250 juta pada 8 Juni 2018. Keempat, Rp 500 juta pada 13 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut karena Eni telah membantu Kotjo dalam pengurusan dan pelolosan ‎pengurusan kontrak kerja sama IPP PLTU Riau-1. Saat pengurusan, Kotjo membawa BlackGold Natural Resources (BNR) Limited dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor dengan investasi USD 900 juta atau setara Rp 12,87 triliun. Kotjo bertindak sebagai agen CHEC Ltd dan mendapat jatah fee agen sebesar 2,5 persen.‎
Kemudian konsorsium BNR Limited terdiri atas BNR Limited sebagai leader dengan anggota PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (anak perusahaan PT PLN, persero), PT PLN Batubara (anak perusahaan PT PLN, persero), dan CHEC Ltd.
Majelis memastikan, ada bantuan dan pertemuan dengan sejumlah pihak selain Eni dan Idrus dalam pengurusan tersebut. Di antaranya Setya Novanto selaku Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar saat itu, Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (persero) Supangkat Iwan Santoso, ‎‎dan Direktur PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam persidangan terungkap fakta tentang catatan tulisan tangan Kotjo berisi rencana alokasi jatah untuk sejumlah orang. Di antaranya kode 'JK' sebesar 24 persen atau setara USD 6 juta, ‎'SN' 24 persen atau USD 6 juta, 'AR' 24 persen atau USD 6 juta, ‎'PR' 12,5 persen atau USD 3,125 juta, 'Rudy' 4 persen atau USD 1 juta, 'IK' 4 persen, 'James' 4 persen, dan 'Others' 3,5 persen atau USD 875.000.
Saat diperiksa sebagai terdakwa maupun sebagai saksi dalam persidangan Eni, Kotjo menjelaskan, kode 'JK' merujuk nama Johannes Kotjo, SN sebagai inisial untuk Setya Novanto. AR merupakan Andreas Winardi, patner Kotjo. PR yakni CEO BlackGold Energy Indonesia Philip C Rickard, Rudy adalah Direktur PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang, dan James merujuk James Rijanto selaku Direktur Utama PT Samantaka Batubara‎ dan Direktur BNR Limited Indonesia saat itu. Sedangkan IK adalah orang singapura dan 'others' adalah biaya pengeluaran lain untuk menutupi biayar yang dikeluarkan Kotjo mulai dari perjalanan, makan malam, menjamu para tamu, dan lain-lain.‎
ADVERTISEMENT
Kotjo menuturkan, sebenarnya orang-orang yang ada di catatan itu tidak mengetahui akan mendapat uang termasuk Setnov. Yang mengetahui isi catatan dan rencana pembagian tersebut hanya Kotjo. Kotjo kukuh kode 'JK' adalah untuk dirinya dan rencana alokasi memang untuk diberikan ke dirinya.
"Kok memberi untuk diri sendiri. Saudara punya catatan, memberi untuk 'JK' sekian. 'JK' kan saudara, moso' saudara memberi pada saudara sendiri? Biasanya kan memberi kepada orang lain," sindir hakim Yanto, Ketua Majelis Hakim persidangan perkara Eni.
Kotjo juga memastikan, pemberian uang terjadi lebih dulu atas permintaan Eni. Bahkan Eni sering menagih melalui pesan singkat via WhatsApp. Kotjo menegaskan, uang Rp 2 miliar yang diterima Eni pun beririsan dengan pemenuhan logistik Munaslub 2017 Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
"Dari uang itu Rp 2 miliar yang 18 Desember 2017 itu untuk Munaslub Golkar," tegas Kotjo.
Selain menerima suap, JPU pada KPK juga mendakwa Eni menerima gratifikasi lebih Rp 6 miliar ‎dari empat orang pengusaha pertambangan serta minyak dan gas bumi. Pertama, Rp 5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Kedua, dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso sebesar Rp 250 juta. Ketiga, Rp 100 juta dan SGD 40.000 dari Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja. Keempat, dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim sebesar Rp 250 juta.
‎Uang untuk Munaslub 2017 Partai Golkar dari Eni akhirnya terafirmasi saat Muhammad Sarmuji bersaksi dalam persidangan Eni pada Selasa, 8 Januari 2019. Sarmuji merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Sekretaris Steering Committee (SC) Munaslub 2017 Partai Golkar. Sarmuji juga merupakan anggota Komisi XI DPR.
ADVERTISEMENT
Sarmuji membeberkan, Eni bertugas sebagai Bendahara Panitia saat Munaslub berlangsung Desember 2017. Sarmuji memastikan, Eni pernah memberikan uang Rp 713 juta dalam tiga tahap ke Sarmuji baik secara langsung maupun tidak langsung. Uang diserahkan Eni saat sedang persiapan Munaslub.
Uang dialokasikan untuk Steering Committee (SC) Munaslub. Uang sudah terpakai untuk kepentingan tim verifikasi, untuk kepentingan mencetak materi munas, dan untuk kepentingan pengganti ongkos transportasi, dan akomodasi SC non-DPR.
Meski sudah terpakai, akhirnya uang dengan jumlah yang sama dikembalikan Sarmuji KPK sekitar September 2018. Sarmuji sebenarnya ingin mengembalikan ke tim kuasa hukum Eni. Hanya saat penyidik memeriksa Sarmuji sebagai saksi, penyidik menyarankan agar uang dikembalikan ke KPK.
(c) Penyelidikan Kapal Pembangkit Listrik
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan pernyataan tentang kondisi keuangan PT PLN (persero) merosot di antaranya akibat ‎‎pengadaan penyewaan 5 kapal pembangkit listrik apu‎ng kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) yang disewa PT PLN (persero) dari Kapowership Zeynep Sultan (anak perusahaan Karadeniz Holding Limited), perusahaan asal Turki. Bagi Sri Mulyani, penyewaan dan penggunaan pembangkit apung tersebut tidak efisien.
Bahkan pada Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengungkap tentang indikasi kerugian negara triliunan rupiah dalam pengadaan penyewaan kapal pembangkit listrik apung tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil penulis himpun, pada 2015 PLN melalui Direktur Utama PT PLN (perser) Sofyan Basir meneken kontrak proyek penyewaan kapal Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) atau lebih sering disebut Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebanyak 5 kapal dengan Kapowership Zeynep Sultan (anak perusahaan Karadeniz Holding Limited), perusahaan asal Turki.
ADVERTISEMENT
Kontrak berlaku sejak 2015 sampai 2020.‎ Nilai kontrak Rp 1.850 per kWh dengan total keseluruhan 540 Megawatt. Kapal pembangkit listrik berjenis Marine Vessel Power Plant (MVPP) ini dikenal dengan nama Gokhan Bey. Kapal tiba pertama kali di Indonesia pada 8 Desember 2015 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.‎
Kapal pembangkit listrik kini beroperasi di perairan beberapa provinsi dengan kapasitas berbeda. Pertama,‎ Gorontalo-Sulawesi Utara (120-150 MW) tiba di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara pada Desember 2015. Kedua, Atambua, Kupang, NTT (60 MW) tiba 2016.
Ketiga, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (240-250 MW) tiba 2017. Keempat, ‎Waai Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku kapasitas 120 Megawatt datang pada 2017. Keempat, Lombok, NTB (60 MW) datang 2017 tapi kemudian dialihkan ke Kalimantan. Kelima, Kalimantan Tengah (200 MW) direncanakan tiba pada 2018. Sebenarnya, di awal ada rencana satu kapal dengan kapasitas 200 MW diproyeksikan untuk Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepada penulis, seorang sumber internal bidang penindakan KPK pada Maret 2018 menyampaikan, ‎KPK telah membuka penyelidikan atas dugaan korupsi penyewaan pengadaan 5 kapal pembangkit listrik tersebut. Bahkan ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan. Tim KPK juga berupaya mendalami dan memastikan dugaan adanya mark up (penggelembungan harga) dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di antaranya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.‎ Selain itu juga akan dipastikan tentang unsur delik apa yang bisa masuk sebagaimana dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang tidak membantah saat disinggung tentang penyelidikan yang dilakukan KPK atas pengadaan penyewaan 5 kapal pembangkit listrik tersebut. Tapi untuk lebih rinci, Saut mengaku akan mengecek dulu seperti apa perkembangan penanganannya di KPK. Yang pasti menurut dia, KPK akan menangani kasus yang berkaitan dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Selama itu menyangkut kewenangan KPK ya harus kita kerjakan. Dan apalagi masalah energi, saat ini menjadi prioritas KPK periode ini. Kalau ada perkembangannya (akan disampaikan KPK)," ujar Saut saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Maret 2018.
‎5. Penerimaan Pajak
Untuk aspek penerimaan pajak ini, berkaitan dengan waktu penerimaan pajak sejak 2014. Bila merujuk tahun tersebut maka ada beberapa kasus yang bisa dijadikan contoh.‎
(a) 'Cetakan Undangan' hingga Ipar Jokowi
Senin, 21 November 2016, Handang Soekarno mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat berlogo TNI, B 820 DP. Mobil dikemudikan sang sopir, Suwardi. Sekitar pukul 20.00 WIB, mobil beserta penumpang dan pengemudinya menuju kediaman Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Springhill Golf Residence D7, Blok BVH B3, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sesaat sebelum itu Handang sempat berkomunikasi dengan pesan singkat via WhatsApp dengan Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiastedi. Handang mengirim pesan berbunyi, "Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya."
ADVERTISEMENT
Handang saat itu merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Sementara Rajamohanan ketika itu menjabat sebagai Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Ken merupakan Dirjen Pajak saat itu.
Setiba di lokasi, Handang menerima uang tunai USD 148.500 (setara Rp 1,9 miliar) dalam paper bag hitam yang disodorkan Rajamohanan. Sesaat setelah serah-terima uang, tim KPK langsung mencokok Handang dan Rajamohanan disertai penyitaan uang tersebut. Tim juga menyita dokumen-dokumen dari dalam mobil Handang.
Setelah penetapan tersangka Handang dan Rajamohanan, tim menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak, kantor PT EKP, rumah Rajamohanan, dan rumah kos Handang di belakang kantor Ditjen Pajak. Ada sejumlah barang bukti termasuk dokumen-dokumen pajak yang disita, yang sebagiannya kemudian dibuka dan muncul sebagai fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
Senin, 24 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan, Handang terbukti bersalah menerima suap USD 148.500 (setara Rp 1,9 miliar) dari Rajamohanan. Uang ini dari total komitmen fee sebesar Rp 6 miliar. Handang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan persidangan pembacaan putusan Rajamohanan lebih dulu digelar pada Senin, 17 April. Majelis hakim menghukum Rajamohanan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis memastikan dan meyakini, suap yang diberikan Rajamohanan dan diterima Handang terbukti untuk pengurusan dan mempercepat penyelesaian lima masalah pajak yang dihadapi PT EKP Indonesia. Permasalahan pajak tersebut diurus pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Pertama, permohonan pengembalian lebih bayar pajak (restitusi pajak) sebesar Rp 3,5 miliar. Kedua, tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN tertanggal 6 September 2016 untuk masa pajak Desember 2014 dan Desember 2015 sebesar lebih Rp 78,804 miliar. Ketiga, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty). Keempat, pencabutan pengusaha kena pajak. Kelima, pemeriksaan bukti permulaan (buper) atau penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan Handang dan Rajamohanan, ada banyak fakta yang terbuka. Uang komitmen fee yang diminta Handang dan disepakati Rajamohanan sebesar Rp 6 miliar kemudian diserahkan setara Rp 2 miliar guna dialokasikan untuk beberapa kepentingan. Pertama, sebagai jatah untuk sejumlah pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Kedua, guna membantu tim formal pemerintah agar uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnest) yang disidangkan di MK. Permintaan bantuan penyediaan dana untuk itu disampaikan Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak. Ketiga, untuk kegiatan seminar dan kajian hukum tax amnesty.‎ Keempat, untuk bantuan ke Gondres dan kebutuhan pribadi Handang.
Dalam proses pengurusan permasalahan pajak PT EKP ada sejumlah pihak yang turut membantu selain Handang. Di antaranya adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Futniture) Arif Budi Sulistyo, Ken Dwijugiasteadi, dan Muhammad Haniv selaku Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Berikutnya Wahono Saputro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, mantan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja Rudi Priambodo Musdiano, Husin Bagis selaku Duta Besar Republik Indonesia untuk Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
ADVERTISEMENT
Rajamohanan dan Haniv sudah mengenal lama sebelum pengurusan permasalahan pajak terjadi. Arif Budi Sulistyo juga sudang mengenal Haniv. Arif yang merekomendasikan Rajamohanan dengan meminta Handang agar membantu penyelesaian pajaknya. Ada pertemuan antara Arif, Ken, Handang, dan Rajamohanan untuk membahas permasalahan pajak PT EKP. Handang pernah membantu pengurusan tax amnesty PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Futniture).
Ken, Arif, Haniv, hingga Wahono mengklaim tidak tahu menahu tentang permintaan uang oleh Handang ke Rajamohanan, negosiasi Handang dengan Rajamohanan, peruntukkan atau alokasi uang, hingga pemberian uang saat OTT dilakukan KPK.
Dalam persidangan, JPU juga membuka dokumen permasalahan pajak sejumlah wajib pajak yang disita dari tas Handang sebelumnya. Dokumen tersebut di antaranya terkait dengan nota dinas bersifat sangat segera dengan perihal pemberitahuan informasi tertulis tentang pemeriksaan bukti awal atas jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Di antaranya atas nama artis Syahrini, musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, hingga advokat Eggi Sudjana. Handang membenarkan dokumen tersebut. Permasalahan pajak itu memang ditangani Handang. Tapi dokumen tersebut belum diteruskan Handang ke atasannya karena Handang lebih dulu diciduk KPK. Syahrini, Dhani, Fadli, Fahri, dan Eggi sudah membantah memiliki permasalahan pajak setelah fakta sidang dan dokumen tersebut dibuka dalam persidangan.
Fakta berikutnya adalah penggunaan sandi komunikasi korupsi. Untuk merujuk uang disamarkan dengan 'cetakan undangan', 'paketan', sepuluh jari untuk 10 persen, hingga satu jari untuk Rp1 miliar. Ken disandikan dengan 'Mr. K' dan 'pak number one', kemudian Rajamohanan disebut dengan 'Babeh'.
(b) Kasus Pajak Dua Samsat
ADVERTISEMENT
Kejati Maluku Utara (Malut) menangani beberapa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor pada 2016 dan 2018. Pada 2016, Kejati Malut menetapkan Abdullah Assagaf selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (UPTD Samsat) Kota Ternate, mantan Kepala UPTD Samsat sekaligus mantan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Malut Jani Syafi, dan Yanti Armayin selaku Bendahara Samsat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor tahun 2014. Akibat perbuatan dua pelaku, Kejati menduga negara dirugikan mencapai Rp 1,7 miliar. Kerugian ini karena uang sejumlah itu tidak disetorkan ke kas daerah.
Masih di 2016, Kejati Malut menyidik kasus dugaan korupsi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kabupaten Halmahera Barat tahun pajak 2013-2014. Kejati menjerat tiga orang pelaku korupsi yakni Abdullah Torano selaku Kepala Samsat, mantan Kepala Samsat Hasan Ali, dan mantan Bendahara Samsat Musanif Masuku. Diduga kerugian negara sekitar Rp 800 juta hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Berikutnya September 2018, Kejati Malut kembali menangani kasus dugaan korupsi pajak di Samsat Kota Ternate. Kali ini sehubungan dengan pajak kendaraan bermotor di tahun 2017. Kejati menemukan dugaan kerugian negara sejumlah lebih Rp 1,85 miliar. Kejati lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Plt Kepala Samsat Nurmida Ganda dan Bendahara Samsat Iswan Habib.
(c) Peraih Penghargaan Pajak Nasional Tersungkur
Pria ini bukan orang sembarang. Dia punya gelar sarjana hukum (S.H.) dan magister hukum (M.H). Pria asli Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sudah malang melintang sebagai pegawai pajak dengan berbagai jabatan. Di antaranya pernah menjadi Kepala Seksi Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Purworejo; Kepala Kantor Pelayanan PBB Sorong; Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sultenggo Malut); dan Kepala KPP Pratama Tahuna, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, pria dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196303051982101001 ini maju menjadi calon Kepala KPP Pratama Ambon pada Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku. Pertengahan Desember 2015, dia dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang, penelusuran rekam jejak, dan integritas dalam seleksi terbuka.‎
Nama pria ini adalah La Masikamba. Selepas itu juga dia kemudian dilantik dan menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Ambon. Selama menjabat hingga 2018 di Ambon, prestasi yang ditorehkan La Masikamba terbilang mentereng.
Saat 2016, KPP Pratama Ambon di bawah kepemimpinan Masikamba mencatat capaian tax amnesty periode I mencapai Rp176,88 miliar dan periode II sebesar Rp184 miliar. Realisasi penerimaan pajak hingga September 2016 mencapai lebih Rp1 triliun. Di 2017 hingga Agustus, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp 2 triliun. Dan, di 2017 pula Masikamba menerima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Masikamba menempati posisi 6 tingkat nasional sebagai kepala kantor pelayanan terbaik.
ADVERTISEMENT
Rupanya hasil penilaian integritas hingga capaian dan penghargaan di atas runtuh seketika Rabu, 3 Oktober 2018 di tangan KPK. Masikamba bersama Sulimin Ratmin selaku supervisor sekaligus pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, dan pemilik CV Angin Timur (AT) Anthony Liando dibekuk tim KPK di Ambon. Liando merupakan Wajib Pajak pada KPP Pratama Ambon.
Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai Rp 100 juta dari rumah Sulimin, bukti setoran bank Rp 20 juta dari Liando ke Sulimin melalui rekening anak Sulimin, dan bukti setoran bank Rp 550 juta dari rekening Liando ke rekening Muhamad Said yang buku tabungan dan kartu ATM-nya dalam penguasaan Masikamba.
Sehari berselang Masikamba, Sulimin, dan Liando ditetapkan sebagai tersangka. Masikamba tidak hanya menjadi tersangka penerima suap, tapi juga penerima gratifikasi. Bersamaan dengan itu Ditjen Pajak membebastugaskan Masikamba dan Sulimin dari jabatan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Desember 2018, Liando menjalani persidangan perdana pembaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon, Provinsi Maluku. JPU pada KPK mendakwa Liando memberikan suap dengan total Rp 790 juta ke Masikamba dan Sulimin. Sebesar Rp 670 juta untuk Masikamba dan Rp 120 juta untuk Sulimin.‎
Jatah Masikamba diserah-terimakan dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 550 juta ke Masikamba melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Said pada 10 Agustus 2016. Kedua, penyerahan tunai Rp 100 juta dari Liando ke Masikamba. Ketiga, Agustus 2018 Liando menyerahkan Rp 20 juta ke Masikamba melalui sopir Masikamba.
Suap yang diberikan Liando dan diterima Masikamba dan Sulimin untuk dua kepentingan terkait pajak Liando pada tahun pajak 2016. Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) Rp 4,8 miliar menjadi hanya Rp 44.747.000 saat pemeriksaan pajak di 2016.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk pengurusan pemeriksaan khusus pada 2018 atas permintaan Ditjen Pajak terkait pajak tahun 2016 milik Liando dan beberapa Wajib Pajak. Pemeriksaan khusus dipimpin Sulimin selaku supervisor dengan kesimpulan kewajiban pajak 2016 yang harus dibayar Liando berkisar Rp 1,037 miliar hingga Rp 1,2 miliar.
Hingga tulisan ini rampung, persidangan Liando masih berjalan. Berkas Masikamba dan Sulimin masih dalam tahap penyidikan di KPK.‎
Para pembaca yang budiman, lima aspek di atas adalah bagian pertama dari seluruh isi tulisan ini. Pada bagian kedua, saya akan menjabarkan lima aspek lain di empat tahun Jokowi-JK yang (masih) menjadi lahan subur terjadinya korupsi. Masing-masing penegakan hukum, perizinan‎, dana desa, pangan, dan kesehatan.
Pemilihan tulisan menjadi dua bagian punya dua alasan mendasar. Pertama, karena artikel ini ditulis dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni‎ sejak sekitar pertengahan November 2018 hingga pekan kedua Januari 2019. Kedua, karena bahan, data, dan fakta yang dirangkai kemudian tertuang dengan isi yang (sangat) panjang.
ADVERTISEMENT