Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kasus Hambalang Jangan Dibuang
1 Maret 2018 11:01 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kedatangan Presiden Joko Widodo ke lokasi proyek Hambalang pada Jumat, 18 Maret 2016, mengagetkan publik. Sekaligus juga menyadarkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Didampingi beberapa orang termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mochamad Basoeki Hadimoeljono; dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, tampak Presiden Jokowi meninjau dan menyaksikan proyek yang sudah teronggok dan tak terurus lama.
Ada banyak analisis dan pernyataan dari berbagai kalangan tentang langkah Presiden Jokowi itu. Yang pasti dari kunjungan selama lebih satu jam tersebut, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan. Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat harus dilanjutkan pembangunannya.
Upaya pengkajian dan audit sistematis dengan melibatkan berbagai pihak untuk melanjutkannya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pijakan.
Bukan apa-apa, pembangun proyek P3SON Hamblang yang tenar dengan sebutan 'proyek Hambalang' itu memang sudah mangkrak dan vakum sejak 2011. Cita-cita mulia untuk menciptakan kompleks olahraga terintegrasi dan bertaraf internasional malah dipenuhi dengan kongkalikong berbagai unsur.
ADVERTISEMENT
Sempat diproyeksikan lebih maju dari sekolah atlet di Ragunan, Jakarta Selatan, proyek Hambalang malah dipenuhi perilaku korup berbagai pihak. Mulai dari pembahasan dan pengesahan anggaran, pengaturan spesifikasi konstruksi, isi bangunan, mekanikal elektrikal, peralatan olahraga, pengurusan izin membangun bangunan (IMB), izin amdal, hingga penetapan pemenang proyek dan penunjukan subkontraktor.
Bau korupsi dalam proyek yang diampu Kemenpora ini terbuka ke publik setelah KPK menangani kasusnya, saat mengumumkan penetapan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P3SON Hambalang sebagai tersangka pertama pada Kamis, 19 Juli 2012.
Tulisan ini tak ingin membicarakan dan menganalisis kedatangan Presiden Jokowi di lokasi proyek Hambalang lebih jauh.
Bermula dari Nyanyian Nazaruddin
Masih ingat peristiwa terpidana pemilik Permai Group sekaligus mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin buron ke luar negeri pada 23 Mei 2011?
Sekadar menyegarkan memori, Nazar kabur sebagai akibat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak terkait dengan kasus suap pengurusan pembahasan dan pengesahan anggaran untuk pembangunan Wisma Atlet, Sea Games XXVI, Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan 2011.
ADVERTISEMENT
Semasa di tempat pelarian, Nazar sempat bernyanyi tentang berbagai hal. Di antaranya tentang dugaan korupsi proyek Hambalang. Nanyian Nazar rupanya bukan isapan jempol. Dari catatan keuangan Permai Group yang disita KPK saat penanganan kasus Wisma Atlet, alur pembagian dan aliran uang termasuk terkait proyek Hambalang pun tercantum.
Selepas dibekuk di Cartagena de Indias, Kolombia pada 7 Agustus 2011 dan tiba di Tanah Air serta diperiksa KPK, Nazar kemudian menyenandungkan nanyian berjudul 'proyek Hambalang'. Banyak nama ketika itu yang 'disembur' dan keluar dari mulut Nazar.
Panggung Nama-nama Besar
Bila dihitung kurun pengumuman penetapan Deddy Kusdinar pada 19 Juli 2012 hingga eksekusi yang dilakukan jaksa KPK terhadap terpidana Presiden Direktur Fox Indonesia, Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pada 21 Juli 2017, maka kasus atau perkara Hambalang sudah berlangsung kurun 5 tahun.
Selama perjalanan penanganannya baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, rakyat Indonesia tentu sudah menyaksikan banyak peristiwa yang terjadi dan fakta yang terbuka, terungkap, dan terbongkar.
ADVERTISEMENT
Boleh dibilang kasus Hambalang ini menjadi panggung bagi nama-nama besar. Mari kita mulai lebih dulu dari para pelakunya yang sudah divonis, baik terpidana maupun eks terpidana selain Deddy dan Choel. Tentu saja nanti akan menyusul nama-nama yang merupakan para saksi yang memiliki informasi, keterangan, dan data sentral.
Dari para terpidana maupun eks terpidana ada sedikitnya empat nama selain Deddy dan Choel. Urutan ini disusun berdasarkan dari yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Pertama, eks terpidana mantan Menpora sekaligus politikus Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng. Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara. Mantan juru bicara presiden ini sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung 19 Juli 2017 dan benar-benar keluar dari lapas dua hari berselang.
ADVERTISEMENT
Kedua, terpidana mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 1261 K/Pid.Sus/2015, Anas divonis 14 tahun. Anas sudah dieksekusi menjalani masa pidana ke Lapas Sukamiskin sejak 17 Juni 2015.
Dalam putusannya, Anas terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap terkait beberapa proyek pemerintah yang bersumber dari APBN serta Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar pun menghukum Anas dengan pidana denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan, pidana membayar uang pengganti lebih Rp 57,592 miliar dan USD 5.261.070 subsider 4 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik atau hak politik.
ADVERTISEMENT
Yang harus diingat dari putusan kasasi MA atas pencabutan hak politik Anas, nyatanya tanpa disebut durasi tahun setelah Anas menjalani pidana pokok. Artinya boleh disebut pencabutan tersebut tanpa batas waktu.
Ketiga, terpidana Teuku Bagus Mochamad Noor selaku kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya merangkap pimpinan KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Teuku Bagus dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta berdasarkan putusan kasasi MA nomor: 2824 K/Pid.Sus/2014. Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 28 April 2015.
Keempat, terpidana Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso. Machfud divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti lebih Rp 36,818 miliar subsider 2 tahun penjara. Machfud pun sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada April 2015.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Deddy Kusdinar (pelaku pertama) divonis 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dan biaya pengganti Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel selaku pelaku 'terakhir' divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Putusan Choel dengan nomor: 54/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tak dilakukan banding oleh Choel dan KPK.
Untuk nama-nama besar selain beberapa pelaku di atas, maka mari kita segarkan ingatan kita. Semasa pertama kali ditahan KPK pada Jumat, 10 Januari 2014, Anas Urbaningrum mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak. Salah satunya Presiden RI ke-6 sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam perjalanan kasusnya selama di KPK, Anas sempat mengajukan nama SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas selaku anggota DPR sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat untuk menjadi saksi meringankan. Sayangnya, SBY dan Ibas menolak, meski KPK sudah memfasilitasi permintaan Anas dengan melayangkan surat ke dua orang tersebut.
Nama Ibas juga sempat disebut-sebut sejumlah saksi dalam persidangan para pihak yang ketika itu menjadi terdakwa. Pembahasan lainnya yang beririsan dengan laporan Ibas ke Polda Metro Jaya akan saya bahas di subjudul.
Proses penyidikan kasus Anas di KPK dan perjalanan persidangan perkara Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta boleh disebut sebagai lahan dialektika. Anas secara konsisten turut melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Anas juga menyebut apa yang dituduhkan KPK hingga di pengadilan adalah buah 'rekayasa' dari kesaksian palsu terpidana pemilik Permai Group sekaligus mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin alias Nazar.
Nazar yang juga bersaksi dalam persidangan Anas, konsisten menyebut Anas melakukan korupsi dan sudah menikmati uang. Kesaksian yang sama disampaikan Nazar saat bersaksi dalam persidangan terdakwa-terdakwa lain masa itu.
Sekadar informasi Nazar sudah divonis dengan 7 tahun penjara di tingkat kasasi terkait penerimaan suap dalam pengurusan pembahasan dan pengesahan anggaran untuk pembangunan Wisma Atlet, Sea Games XXVI, Palembang. Di tingkat kasasi putusan Nazar bernomor: 2223 K/Pid.Sus/2012.
Selain itu, Nazar pun kemudian merupakan terpidana penerima suap Rp 40,369 miliar terkait pengurusan sekitar 12 proyek dan TPPU lebih Rp 911,46 miliar. Atas perbuatan pidana ini, Nazar dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, dan aset TPPU lebih Rp 600 miliar dari hasil korupsi dirampas untuk negara. Vonis ini seperti tertuang dalam putusan nomor: 159/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst yang tak diajukan banding oleh Nazar maupun KPK.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, selama penyidikan di KPK dan perjalanan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta muncul sejumlah nama lain di kasus Hambalang.
Mari kita mulai dari pertimbangan putusan para terpidana maupun eks terpidana Andi Mallarangeng. Nama yang selalu mencuat adalah mantan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. Wafid bahkan disebut sebagai pelaku turut serta atau bersama-sama dengan para pihak yang sudah divonis dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang. Dari proyek Hambalang, Wafid diperkaya sebesar Rp 6,55 miliar.
Sebagai informasi, Wafid adalah mantan terpidana penerima suap terkait proyek pembangunan Wisma Atlet, Sea Games XXVI, Palembang.
Kita berlanjut ke nama yang tercantum pertimbangan putusan atas nama Teuku Bagus, Andi Alifian Mallarangeng, Machfud Suroso,hingga ditambah yang terakhir Choel Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
Sebelum menuju pertimbangan putusan, mari sedikit kita menyegarkan memori.
KPK pernah melakukan penggeledahan kemudian menyita furnitur berupa dua meja makan yang terbuat dari kayu dan empat kursi pada Rabu, 25 September 2013. Furnitur tersebut disita dari rumah Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDIP saat itu, Olly Dondokambey di kediaman Olly di Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Olly juga berkali-kali diperiksa penyidik KPK maupun bersaksi dalam persidangan. Atas furnitur tersebut, Olly membantah menerimanya dari PT Adhi Karya (persero) Tbk. Olly mengklaim jabatannya di Banggar tak ada hubungan dengan proyek Hambalang dan pembahasan anggarannya.
Faktanya dalam persidangan Teuku Bagus, Olly menyebutkan bahwa furnitur tersebut memang tak dibeli dari uang pribadi Olly, tapi tiba-tiba dikirim ke rumahnya melalui ekspedisi. Olly berkilah tak tahu menahu furnitur tersebut dibeli dengan uang yang bersumber dari PT Adhi Karya atau bukan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan surat tuntutan atas nama Teuku Bagus, JPU pada KPK memasukan klausul furnitur tersebut sebagai hasil keuntungan yang tak sah dan berasal dari korupsi proyek Hambalang, yang dibeli dari kas PT Adhi Karya.
Bicara tentang furnitur itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan Teuku Bagus nomor: 30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tak sepakat dengan JPU. Majelis menilai, tak ada bukti bahwa furnitur tersebut dibeli dengan uang kas PT Adhi Karya (persero) Tbk yang berasal dari proyek P3SON Hambalang. Karenanya tak beralasan menurut hukum furnitur tersebut dirampas untuk negara dan harus dikembalikan kepada orang di mana barang bukti tersebut disita.
Bicara tentang (perampasan) furnitur itu, masuk dalam salah satu memori banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding rupanya sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas furnitur tersebut. Di tahap kasasi, furnitur tak masuk memori kasasi maupun pertimbangan majelis.
ADVERTISEMENT
Bila merujuk pertimbangan putusan atas nama Teuku Bagus, Andi Alifian Mallarangeng, Macfud, dan Choel, maka Olly juga disebutkan menerima uang tunai atau diperkaya sekitar Rp 2,5 miliar. Simak saja misalnya salinan putusan kasasi Teuku Bagus pada halaman 119.
Berdasarkan kesaksian M Nazaruddin dalam persidangan Choel pada 29 Mei 2017, Olly diduga kecipratan Rp 6 miliar dalam proyek Hambalang yang dikucurkan perusahaan Nazar, Permai Group. Keterangan yang sama pernah disampaikan Nazar saat bersaksi dalam persidangan Andi Alifian Mallarangeng pada 15 Juni 2014.
Masih dalam persidangan Choel, ada saksi atas nama Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG) sekaligus anggota Tim Assistensi Hambalang saat itu, Muhammad Arifin. Arifin yang bersaksi pada 17 April 2017, menyebutkan, suatu waktu staf Olly menyampaikan ke Arifin bahwa Olly butuh dana sebesar Rp 500 juta untuk acara di Bali. Arifin lantas menyampaikan ke M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya saat itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak terkait proyek ini (Hambalang). Tapi saya tidak tahu realisasinya," ujar Arifin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 17 April 2017.
Di sisi lain Arifin mengungkap tentang uang Rp 2,5 miliar. Arifin menuturkan, M. Arief Taufiqurrahman pernah menceritakan ke Arifin bahwa ada pinjaman Rp 2,5 miliar dari kas PT Adhi Karya. Uang tersebut untuk Olly terkait dengan pengerjaan proyek di DPR. Pada 9 Maret 2011, Teuku Bagus meminta Arifin bersama Arief datang ke DPR untuk membawa uang tersebut.
"Itu (Rp 2,5 miliar) memang saya bawa ke Biro Perencanaan DPR. (Saya ke Biro Perencanaan) karena memang saya ada pekerjaan di DPR. Tapi uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang," tutur Arifin.
ADVERTISEMENT
Saat bersaksi dalam persidangan Teuku Bagus, Arifin menyebutkan uang Rp 2,5 miliar merupakan pengembalian uang untuk proyek.
Ihwal uang sebesar Rp 2,5 miliar pun dibenarkan Teuku Bagus, termasuk saat dia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada 10 Juni 2014. Teuku Bagus memastikan, ada kuitansi pengeluaran PT Adhi Karya sebesar Rp 2,5 miliar untuk Olly. Uang dikeluarkan karena M Arief Taufiqurrahman melakukan kas bon sebagai pinjaman uang Olly.
Olly yang juga Bendahara Umum DPP PDIP sekaligus saat ini adalah Gubernur Sulawesi Utara sudah berkali-kali membantah tentang uang Rp 2,5 miliar. Baik saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Hambalang maupun saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP.
Berikutnya KPK pernah memeriksa Marzuki Alie selaku Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat. Nama Marzuki beberapa kali muncul di persidangan perkara Hambalang. Dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis yang menyebut Marzuki menerima USD1 juta. Uang diantar ajudan Nazar bernama Iwan pada 11 Januari 2010. Uang tercatat dalam buku catatan keuangan Permai Group. Kesaksian Yulianis disampaikan dalam persidangan pada 18 Agustus 2014.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan 18 Agustus 2014, turut bersaksi Nuril Anwar, eks tenaga ahli Nazar. Nuril memastikan memang pada 23 Mei 2010 dirinya pernah mengambil USD 500.000 dari Yulianis. Uang tersebut menurut perintah Nazar di antaranya diperuntukkan ke Marzuki Alie. Akhirnya uang diberikan Nuril ke perantara penerima.
Dalam persidangan Anas pada 29 Agustus 2014, Wahyudi Utomo alias Iwan, mantan ajudan Nazar memastikan memang pernah diminta oleh Yulianis mengantar bingkisan atau bungkusan kertas bermotif batik. Iwan lantas bersama Nuril mengantar bungkusan tersebut ke Marzuki Alie.
Atas penyebutan tersebut, Marzuki sudah berkali-kali membantah. Marzuki memastikan tak ada penerimaan uang seperserpun dari Nazaruddin, apalagi melalui ajudan Nazar bernama Iwan. Marzuki mengklaim toh kalaupun pengeluaran itu tercantum dalam buku catatan keuangan Permai Group, maka hal tersebut gampang saja dibuat.
ADVERTISEMENT
Perjalanan kasus atau perkara Hambalang juga diwarnai dengan kemunculan nama Bu Pur dan Cikeas. Di awal-awal, nama Bu Pur cukup misterius. Dengan bergulirnya waktu, nama Bu Pur kemudian diketahui memiliki nama sebenarnya Sylvia Sholeha. Cikeas sangat identik dan dirujuk berbagai kalangan sebagai (lokasi) rumah pribadi Presiden RI saat itu: SBY.
Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa pernah menyebut Bu Pur sebagai Kepala Rumah Tangga Cikeas. Rosa mengungkapkan, Bu Pur menginginkan proyek pengadaan peralatan olahraga di P3SON Hambalang.
Selain itu Direktur Rifa Medika sekaligus anggota Tim Asistensi Hambalang, Lisa Lukitawati Isa pernah menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim bahwa Lisa pernah mendapat ancaman dari Bu Pur. Ancaman dari Bu Pur diterima Lisa pada 2012 saat Lisa tak sengaja bertemu Bu Pur di Makassar.
ADVERTISEMENT
Lisa mengungkapkan, menurut cerita Wafid Muharam kepada Lisa, Bu Pur merupakan orang yang dekat dengan Istana. Hanya saja detil pernyataan Wafid tentu lebih tepat dijelaskan oleh Wafid.
Lisa menuturkan, saat di Makassar tadi dirinya sempat bertanya sedikit tentang dugaan penerimaan uang ke Bu Pur. Cerita Lisa di hadapan majelis hakim disertai deraian air mata. Dia bahkan terisak berkali-kali.
"Saya hanya mau mengonfirmasi apakah memang benar ada uang-uang gitu. Karena setelah saya diperiksa KPK pada 2011 itu, satu kata beliau (Bu Pur). Jangan pernah membuka mulut mengenai uang. Kalau tidak...bisa berakhir seperti Arif Gundul. Begitu yang mulia," ujar Lisa saat bersaksi menggunakan kursi roda untuk terdakwa Machfud Suroso pada 12 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Arif Gundul memiliki nama asli Arif Gunawan. Tapi namanya lebih tenar sebagai Arif Gundul. Berdasarkan pemberitaan media massa, Arif Gundul meninggal mendadak pada akhir 2012.
Bicara tentang nama Bu Pur dan Arif Gundul, mari kita simak kesaksian Muhammad Arifin dalam persidangan Andi Alifian Mallarangeng pada 21 April 2014. Arifin mengatakan, Lisa pernah memperkenalkan Arifin dengan Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gundul. Widodo dan Arif merupakan orangnya Ibu Pur.
Kemudian, ada uang sebesar Rp 5 miliar diserahkan Arifin ke Lisa untuk diteruskan pemberiannya ke Widodo dan Arif Gundul. Uang untuk pengurusan perizinan kontrak tahun jamak (multiyears) Hambalang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Widodo Wisnu Sayoko belakangan diketahui sebagai sepupu dari SBY.
Dalam persidangan 21 April 2014 yang sama, Lisa juga bersaksi. Lisa mengatakan, dirinya memang memperkenalkan Arif Gundul ke Arifin atas permintaan Wafid. Memang tutur Lisa, ada uang sebesar Rp 5 miliar. Mulanya Lisa mengira yang diserahkan Arifin adalah berkas. Uang yang dikira Lisa adalah berkas lantas diambil Arif Gundul saat Arif datang ke rumah Lisa. Arif Gundul memang orangnya Bu Pur.
ADVERTISEMENT
Saat bersaksi di persidangan Machfud Suroso, Lisa memastikan memang ada uang sebesar Rp 5 miliar yang dia terima dari M Arifin. Uang tersebut tutur Lisa, bukan diambil Arif Gundul dari rumah Lisa, tapi diambil Widodo Wisnu Sayoko. Dalam persidangan ini, Lisa bahkan meminta diberikan perlindungan akibat ancaman dari Bu Pur.
Bu Pur sedikitnya sudah dua kali memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masing-masing dalam persidangan Deddy Kusdinar dan Machfud Suroso. Ada beberapa hal yang disampaikan Bu Pur di hadapan majelis hakim.
Pertama, dia bukan Kepala Rumah Tangga Cikeas atau kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Yang benar adalah suami Bu Pur bernama Purnomo adalah teman seangkatan SBY di Akademi Militer pada 1973. Kedua, Bu Pur membantah mengetahui apalagi mengurusi proyek P3SON Hambalang.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Bu Pur mengklaim tak pernah menginginkan proyek peralatan olahraga dalam proyek Hambalang. Keempat, Bu Pur membantah pernah menerima uang termasuk Rp 5 miliar. Kelima, Bu Pur mengakui pernah menghubungi Iim Rohimah selaku sekretaris pribadi Andi Alifian Mallarangeng saat itu. Tapi Bu Pur hanya menanyakan ke Iim apakah ada proyek mebel di Kemenpora. Bu Pur menghubungi Iim karena ingin membantu temannya bertanya.
Lantas apakah benar demikian korelasi Bu Pur dengan Iim Rohimah? Ayo sama-sama kita simak kesaksian Iim saat bersaksi dalam persidangan, termasuk perkara atas nama Deddy Kusdinar.
Menurut Iim, Bu Pur pernah menanyakan ke Iim apakah perusahaan Bu Pur bisa mendapat proyek di Hambalang. Iim lantas mengirimkan pesan singkat berupa Short Message Service (SMS) ke Lisa Lukitawati menanyakan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepingan puzzle tentang nama Bu Pur dalam proyek Hambalang dan dengan nama-nama di atas kemudian sambung-menyambung. Caranya dengan kita melihat kesaksian Wafid Muharam termasuk saat persidangan Deddy Kusdinar pada 17 Desember 2013 dan Andi Alifian Mallarangeng pada 5 Mei 2014.
Wafid menegaskan, Bu Pur sempat menemui Wafid sekitar tiga hingga empat kali. Kedatangan Bu Pur bermula karena dibawa Iim. Waktu itu Iim menyampaikan ke Wafid bahwa Bu Pur mau mendapat proyek di Kemenpora. Dalam pertemuan dengan Wafid, Bu Pur mengutarakan siap membantu Kemenpora untuk mendapatkan anggaran proyek Hambalang dengan total Rp 2,5 triliun.
Bu Pur bahkan mengutarakan ke Wafid bahwa Bu Pur bisa membantu pengurusan anggaran tahun jamak (multiyears) Hambalang di Kemenkeu. Bu Pur juga menyebut mengenal Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu saat itu, Anny Ratnawati. Dalam upaya pengurusan multiyears ke Kemenkeu tersebut, Bu Pur dibantu oleh dua orang.
ADVERTISEMENT
"Timnya ada dua orang, Widodo sama Arif. Widodo saya tahunya Widodo saja. Kalau ke saya, beliau bilang (Widodo) sepupu Pak SBY," tegas Wafid.
Nama lain yang sempat disebut adalah mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS yang kini Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Nama Fahri muncul dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis saat Yulianis bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum pada 18 Agustus 2014.
Nama Fahri Hamzah mencuat setelah Yulianis disinggung oleh tim penasihat hukum Anas tentang inisial nama 'FAH' sebagai penerima USD 25.000 dalam catatan keuangan Permai Group.
Yulianis menceritakan, mulanya saat kantor Permai Group masih di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Yulianis dipanggil oleh Nazaruddin ke lantai 7. Nazar menyuruh Yulianis membawa USD 25.000. Yulianis lantas membungkus uang sejumlah USD 25.000 dalam amplop dan naik ke lantai 7.
ADVERTISEMENT
Di ruangan di lantai 7, ada Nazar dan seseorang. Yulianis menyodorkan uang dalam amplop dan meminta orang yang bersama Nazar itu untuk menandatangani tanda terima kas keluar keuangan. Tapi orang itu hanya tersenyum. Akhirnya tanda terima tersebut diisi Nazar dengan dicoret-coret saja.
Yulianis sempat bertanya ke Nazar untuk USD 25.000 itu ditulis untuk uang apa. Nazar lantas menyampaikan bahwa dicatat saja uang itu sebagai uang panjang pembelian mobil. Belakangan setelah menonton televisi, Yulianis mengingat wajah orang yang bersama Nazar saat di lantai 7 Permai Tower tadi.
"Setelah melihat di televisi, saya tahu itu Pak Fahri Hamzah yang dari PKS," tegas Yulianis di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan Anas pada Kamis, 21 Agustus 2014 pernah membantah bahwa inisial 'FAH' sebagai penerima USD 25.000 adalah Fahri Hamzah. Kala itu Nazar mengklaim, Fahri tak pernah bertandang ke kantor Permai Group dan bertemu Nazar, apalagi menerima uang. "FAH itu maksudnya Fahmi," ujar Nazar waktu itu.
Anehnya saat tahun berganti dengan 2016, Nazar menyebutkan memang ada aliran uang dari Permai Group untuk Fahri Hamzah. Nazar mengatakan, aliran uang tersebut sama seperti kesaksian Yulianis. Pernyataan Nazar disampaikan selepas menjadi saksi di gedung lama KPK pada Jumat, 5 Februari 2016.
Pemeriksaan Nazar kala itu untuk kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2011. Nazar kembali mengatakan, dirinya sudah menjadi justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum, disingkat JC) dan siap membantu KPK mengungkap para penerima uang dari Permai Group termasuk Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Fahri Hamzah melalui cuitannya di twitter maupun siaran pers yang dikirimkan ke para jurnalis pada 18 Agustus 2014 memastikan, dirinya tak ada hubungan dan urusan apapun dengan Yulianis dan Nazar. Apalagi tentang uang. Fahri mengklaim tak pernah mengetahui di mana kantor Permai Group dan tak pernah ke sana.
Nama Fahri Hamzah kembali 'disenandungkan' Nazar selepas bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) pada Senin, 19 Februari 2018.
Sebenarnya Senin itu Nazar mengungkapkan beberapa hal. Di antaranya niatnya membantu KPK sejak awal untuk mengungkap berbagai kasus, dugaan keterlibatan para pihak, dan aliran uang Permai Group ke sejumlah pihak. Lantas kemudian tiba-tiba, Nazar menyebut nama Fahri diduga melakukan korupsi. Tapi dalam proyek apa, Nazar enggan membukanya.
ADVERTISEMENT
"Terus contoh saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi wakil ketua Komisi III. Saya akan buktikan. Kalau memang dia bersih dengan bukti yang saya itu, kan pasti insyaallah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas pernyataan Nazar tersebut, Fahri Hamzah 'marah besar'. Fahri menyebut pernyataan Nazar itu muncul sebagai akibat dari konsistensi Fahri selama kurun beberapa waktu belakangan mengkritisi Nazar dan KPK. Pertama, atas upaya pembebasan bersyarat atas nama Nazar dan kekecewaan Nazar karena KPK menolak memberikan rekomendasi atas asimilasi Nazar. Apalagi Pansus Angket DPR terhadap KPK membuka dan mencantumkan dalam rekomendasi terkait ratusan kasus Nazar yang diendapkan KPK.
ADVERTISEMENT
Bagi Fahri, pernyataan Nazar tadi muncul karena (diindikasikan) ada persekongkolan Nazar dengan KPK selama sekitar satu dasawarsa. Fahri mengaku sudah menyimak rekaman pernyataan Nazar. Dalam pernyataan tersebut, Nazar selaku menyebutkan, 'kita serahkan ke KPK'. Fahri menuding, persekongkolan Nazar dan KPK menjadi masalah keamanan nasional.
"Pernyataan Nazar itu tidak ada hubungan dengan saya. Saya nggak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan pimpinan DPR. ... Saya katakan skandal itu skandal pemberantasan korupsi. Ini skandal. Pemberantasan korupsinya sendiri skandal. Selama ini pengungkapan kasus oleh KPK hanya berdasarkan kicauan Nazaruddin," ujar Fahri melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2018, sebagaimana diberitakan media massa.
Dilaporkan ke Polda Metro
ADVERTISEMENT
Kesaksian dan keterangan Yulianis kerap kali memang membuat sejumlah orang yang namanya tercantum dalam catatan keuangan Permai Group 'kembang-kempis'.
Saya akan menceritakan singkat tentang pernyataan Yulianis, yang saya tulis kemudian dimuat dan diterbitkan Koran Sindo edisi Sabtu, 16 Maret 2013 di headline halaman 1 dengan judul: Yulianis: Ibas Terima USD 200.000. Desain dan grafis headline itu bagi saya cukup fenomenal.
Menurut kabar dan cerita dari sejumlah redaktur, koran edisi 16 Maret 2013 tersebut ludes di beberapa daerah saat baru diedar pagi selepas salat Subuh. Para pembeli yang memborong agen koran tak diketahui siapa orangnya.
Selang empat hari atau Rabu, 20 Maret 2013, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya untuk melaporkan Yulianis dengan delik dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut terkait pemberitaan dan isi pemberitaan Koran Sindo edisi Sabtu, 16 Maret 2013 yang bersumber dari keterangan Yulianis. Ibas datang dengan membawa serta cetakan koran tadi.
ADVERTISEMENT
Sesaat setelah menyampaikan laporan, Ibas menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya. Ibas membantah keras pemberitaan Koran Sindo yang bersumber dari pernyataan Yulianis di Pengadilan Tipikor Jakarta (di gedung lama saat masih menyatu dengan Gedung Ombudsman Republik Indonesia) pada Kamis, 14 Maret 2013.
Ibas menyebut, pernyataan Yulianis bahwa "Benar Ibas telah menerima USD 200.000 terkait dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung" adalah tak benar. Ditambah lagi Ibas tak mengenal Yulianis. Pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Yulianis itu, menurut Ibas, tak didukung oleh data dan cenderung mengarah ke fitnah.
Ibas berharap masyarakat tak dibingungkan dan tak terganggu dengan pemberitaan tersebut. Apalagi pemberitaan berdasarkan pernyataan Yulianis merugikan beberapa pihak termasuk Ibas secara pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dituduhkan kepada saya seperti yang tertulis di Koran Sindo tanggal 16 Maret tidak benar. ...Saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh saudari Yulianis," ujar Ibas kala itu.
Beberapa hari berselang, Forum Relawan dan Simpatisan Partai Demokrat menyampaikan laporan ke Dewan Pers terkait berita Koran Sindo tadi.
Seperjalanan penanganan laporan di Polda Metro dan di Dewan Pers, kemudian saya mendapat kabar dari pihak redaksi Koran Sindo bahwa pihak Polda Metro sudah melayangkan surat Nomor: B/856/III/2013/Ditreskrimum tertanggal 27 Maret 2013 ke Ketua Dewan Pers perihal bantuan menghadirkan saksi. Saksi tersebut dua orang, satu di antaranya adalah saya, untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
Surat tersebut sudah diterima Koran Sindo seingat saya sekitar tanggal bersamaan dengan surat atau selang sehari. Selepas surat diterima redaksi, saya mendapat kabar juga dari redaksi bahwa beberapa personil Polda sempat datang ke Gedung Sindo untuk membahas panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, kopian surat itu diserahkan ke saya oleh redaksi. Sempat terjadi diskusi di redaksi termasuk melibatkan saya tentang panggilan polisi apakah saya perlu menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Saya menyerahkan segala keputusan ke redaksi.
Di hari-hari liputan utamanya setelah laporan Ibas di Polda, saya berkali-kali ditelepon atau dikirimi pesan singkat oleh para petinggi Koran Sindo. Di antara pertanyaan yang sering diutarakan apakah aman atau tidak selama liputan maupun saat pulang ke tempat tinggal saya. Kemudian, apakah ada atau tidak orang yang tak dikenal yang membuntuti selama liputan di gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saya sempat menyampaikan ke para 'atasan', bahwa saya punya firasat memang ada sekitar dua orang tak dikenal yang sempat ada di gedung lama KPK. Karena sempat saya melihat dari ciri-ciri orang tersebut bukan pegawai KPK, bukan juga jurnalis, maupun bukan juga personil mobil Satellite News Gathering (SNG) televisi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu saya menyampaikan ke para petinggi redaksi, mungkin itu firasat saya saja. Lebih baik firasat tersebut tak usah digubris. Saya tetap melakukan peliputan seperti biasa.
Sepengetahuan saya, kini laporan Ibas tersebut sudah tak ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Laporan ke Dewan Pers pun sudah ada hasilnya. Saya mendapat informasi dari redaksi tentang hasil keputusan Dewan Pers atas laporan itu. Hasilnya apa, biarkan menjadi informasi redaksi dan Dewan Pers saja.
Sebagai catatan, kopian surat dari Polda Metro bertarikh 27 Maret 2013 masih saya pegang hingga kini.
Kalau mau jujur, pernyataan Yulianis seperti dimuat di Koran Sindo di atas sebenarnya juga dimuat oleh beberapa media lain pada Maret 2013 yang sama.
ADVERTISEMENT
Sebagai penyegaran, saya akan menukilkan dua pernyataan Yulianis dalam dua kesempatan berbeda. (1) Yulianis sempat mendatangi gedung lama KPK pada 18 Desember 2013. Kedatangan Yulianis untuk menyampaikan protes atas pernyataan Ketua KPK saat itu Abraham Samad.
Yulianis memprotes karena Abraham sebelumnya menyebutkan bahwa Yulianis tak pernah menyampaikan nama Ibas dan penerimaan USD 200.000 saat Yulianis diperiksa penyidik KPK. Karena Yulianis tak pernah menyebut nama Ibas ke penyidik, menurut Abraham, maka KPK tak pernah memanggil Ibas untuk diperiksa.
Padahal menurut Yulianis, di hadapan penyidik KPK jauh sebelumnya Yulianis yang diperiksa pernah mengutarakan jatah USD 200.00 untuk Ibas berdasarkan catatan keuangan Permai Group. Uang tersebut terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat pada 2010. Uang tersebut bersumber dari proyek Permai Group yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
(2) Yulianis pernah menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum pada Kamis, 14 Agustus 2014. Saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Yulianis pun mengungkap ada USD 200.000 untuk Ibas.
Uang diberikan sekitar April 2010 atau sebelum Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut masih menurut Yulianis terkait dengan kongres. Bahkan ada juga aliran USD 200.000 untuk kandidat ketua umum DPP Partai Demokrat saat itu, Andi Alifian Mallarangeng.
Selain itu mari kita lihat kesaksian Wahyudi Utomo alias Iwan, mantan ajudan M. Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan Anas pada 29 Agustus 2014. Iwan mengaku mengantarkan Nazar ke sebuah tempat di Jalan Ciasem milik mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo.
ADVERTISEMENT
Nazar ke situ karena ada pertemuan sejumlah petinggi Partai Demokrat. Sebelum ke sana, ada amplop coklat berisi uang yang berasal dari kantor Permai Group di Mampang, Jakarta Selatan yang dibawa serta. Nazar sempat mampir ke Gedung DPR baru kemudian menuju di lokasi di Jalan Ciasem.
Nazar turun mobil dan naik ke sebuah ruangan di tempat di Jalan Ciasem. Kemudian Nazar meminta Iwan naik ke lantai dua tempat tadi dengan membawa amplop berisi uang. Iwan melihat di ruang itu ada Ibas. Amplop disodorkan Iwan ke Nazar. Setelah itu, Iwan turun ke bawah dan berkumpul lagi dengan ajudan Ibas. Seingat Iwan, saat Nazar keluar dari ruangan tadi Nazar sudah tak lagi membawa amplop tadi.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi kemudian Ibas tetap membantah penerimaan USD 200.000. Bagi Ibas pernyataan Iwan meski di hadapan majelis hakim tetap saja tak benar. Bahkan bagi Ibas, kesaksian tersebut 1.000 persen ngawur dan fitnah. Ibas menuding, berbagai tuduhan yang diarahkan ke dirinya sengaja direkayasa.
"Sama seperti Yulianis, semua bisa mencatat, semua bisa bicara, semua bisa membuat cerita. Tapi kalau itu berulang-ulang dengan isu yang ini-ini lagi tanpa bukti hukum yang jelas, maka terlihat jelas pola ngawurnya," ujar Ibas sebagaimana dalam siaran pers yang dilansir berbagai media pada akhir Agustus 2014.
Jadi Monumen Korupsi
Di luar negeri, terutama di Republik Cek ada wisata menarik yakni corrupt tour atau wisata (monumen) korupsi. Jika kita berselancar di internet, kita dapat melihat berbagai paket penawaran piknik menarik ke berbagai gedung yang teronggok akibat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Misalnya di Praha ada sejumlah gedung. Para wisatawan juga dapat menikmati perjalanan dengan melihat-lihat sejumlah aset seperti villa milik para koruptor. Wisata korupsi di Cek merupakan wisata pertama di dunia yang berhubungan dengan jejak-jejak korupsi.
Beberapa kalangan di Indonesia seperti anggota DPR dan masyarakat umum sempat mengusulkan gedung-gedung proyek Hambalang atau kompleks proyek P3SON di Hambalang diabadikan menjadi monumen korupsi. Usulan ini tak salah memang.
Pasalnya bila melihat peristiwa dan rekam jejak proyek ini, maka bagi saya sebagai penulis artikel ini sekaligus masyarakat biasa dan seorang jurnalis, sangat setuju dengan usul tersebut. Pemerintah mungkin memang sebaiknya mengurungkan niat melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Sembari mempertimbangkan usulan menjadikan proyek Hambalang sebagai monumen korupsi.
ADVERTISEMENT
Tujuannya tentu saja agar bisa diketahui masyarakat tentang bagaimana bahaya dan akibat dari korupsi. Serta, jangan sampai perbuatan yang sama terulang kembali.
Monumen korupsi Hambalang bisa dibuat sedemikian rupa seperti di monumen atau museum lainnya. Ada diaroma dan relief perjalanan proyek Hambalang hingga terjadi korupsi dan pengelolaannya digarap secara serius oleh manajemen sendiri. Siapa tahu pemasukan dari tiket masuk para pengunjung bisa menutupi kerugian yang terjadi akibat korupsinya.
Belum Usai
Perjalanan kasus Hambalang sekitar 5 tahun sebagaimana tertulis di atas memang menjadikan Choel Mallarangeng sebagai pelaku 'terakhir'.
Padahal kalau melihat berbagai fakta persidangan dengan juga didukung oleh pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-putusan eks terpidana maupun para terpidana, kita bisa menyimpulkan seyogyanya masih ada pelaku lain. Sebut saja dalam putusan Choel.
ADVERTISEMENT
Choel divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Juli 2017 dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan.
Majelis yang diketuai Baslin Sinaga menilai, Choel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek P3SON Hambalang 2010-2012.
Perbuatan pidana Choel dilakukan secara turut serta atau bersama-sama dengan pihak-pihak lan dan dilakukan secara berlanjut. Perbuatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dimiliki karena jabatan atau karena kedudukan. Sehingga merugikan keuangan negara lebih Rp 464,391 miliar.
Dalam pertimbangan dan analisa yuridis putusan, majelis hakim memastikan perbuatan Choel dilakukan bersama-sama 8 orang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng (mantan terpidana); Deddy Kusdinar (terpidana); Teuku Bagus Mochamad Noor (terpidana); Machfud Suroso (terpidana); Wafid Muharam; Lisa Lukitawati Isa; Muhammad Arifin; dan Direktur PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
ADVERTISEMENT
Majelis pun menegaskan, pihak yang diperkaya dari perbuatan Choel yakni Andi Alifian Mallarangeng melalui Choel; Wafid Rp 6,55 miliar; Deddy Rp 300 juta; Anas Urbaningrum (terpidana) Rp 2,21 miliar; mantan Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mahyuddin NS Rp 600 juta; Teuku Bagus lebih dari Rp 4,532 miliar; Machfud Suroso lebih dari Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar; mantan Kepala BPN, Joyo Winoto Rp 3 miliar; Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar, dan beberapa pihak lainnya.
Sebagian besar yang tercantum dalam putusan Choel dan pertimbangannya sama seperti dalam perkara para pihak yang diputus sebelum Choel. Jika diukur dari putusan yang dijatuhkan terhadap Choel, maka kasus Hambalang sudah dipinggirkan KPK sekitar 8 bulan. Paling tidak dengan melihat artikel ini diterbitkan pada pekan pertama Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Kalau kita mengambil pernyataan Choel saja misalnya, selama menjalani persidangan, Choel acap kali menyebutkan bahwa ada pelaku lainnya yang harusnya ditindak dan dibawa KPK ke 'meja hijau'. Ditambah lagi sejumlah nama yang ada dalam putusannya.
Dengan melihat yang ada di atas dalam artikel ini, maka kasus Hambalang mestinya belum usai, belum sampai di ujung. Meski begitu, kemudian pertanyaan sederhana muncul. Apakah KPK masih mengingat kasus Hambalang dan akan melanjutkannya? Atau kita akan menyaksikan kasus ini musnah ditelan masa, seperti kasus-kasus lain.