Konten dari Pengguna

Menyentuh Istri, Apakah Membatalkan Wudhu? Menurut Pandangan Para Ulama

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sabita Nur fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persoalan apakah menyentuh istri dapat membatalkan wudhu merupakan salah satu masalah fikih yang sejak dahulu menjadi bahan pembahasan di kalangan para ulama. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam memahami dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan.

Karena itu, seorang Muslim tidak perlu merasa bingung ketika menemukan perbedaan praktik dalam masalah ini. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan penjelasan fikih yang perlu dipahami.

Ayat yang Menjadi Dasar Pembahasan

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

> “...atau kamu telah menyentuh perempuan...”\

> (QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Ma'idah: 6)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan hukum menyentuh perempuan setelah berwudhu. Persoalannya adalah bagaimana memahami istilah lamastum atau lamasa dalam ayat tersebut.

Sebagian ulama memahami kata tersebut sebagai sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan. Sementara ulama lainnya memahami kata tersebut sebagai kiasan untuk hubungan suami istri.

Sumber pada gambar ini berasal dari shutterstock

Perbedaan dalam memahami makna ayat inilah yang kemudian berpengaruh terhadap perbedaan hukum fikih.

1. Mazhab Syafi'i: Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu

Dalam mazhab Syafi'i, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu dengan beberapa rincian.

Secara umum, apabila seorang laki-laki menyentuh kulit perempuan yang halal dinikahi tanpa penghalang, maka wudhunya batal. Ketentuan ini juga berlaku sebaliknya.

Dalam konteks suami dan istri, keduanya bukan mahram satu sama lain. Oleh karena itu, menurut pendapat mu'tamad dalam mazhab Syafi'i, sentuhan kulit antara suami dan istri membatalkan wudhu, meskipun sentuhan tersebut tidak disertai syahwat.

Namun, terdapat rincian dalam mazhab Syafi'i mengenai siapa yang disentuh, bagian tubuh yang bersentuhan, adanya penghalang, dan kondisi tertentu lainnya.

Pendapat ini banyak dikenal dan dipraktikkan di Indonesia karena masyarakat Muslim Indonesia secara historis banyak mengikuti mazhab Syafi'i.

2. Mazhab Hanafi: Sentuhan Tidak Membatalkan Wudhu

Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut mazhab ini, sekadar menyentuh perempuan, termasuk istri, pada dasarnya tidak membatalkan wudhu.

Dengan demikian, apabila seorang suami menyentuh tangan istrinya, memegangnya, atau terjadi sentuhan kulit biasa, wudhunya tidak otomatis batal.

Wudhu dapat batal karena sebab lain yang memang termasuk pembatal wudhu, tetapi sentuhan itu sendiri bukan pembatal wudhu menurut mazhab Hanafi.

Pendapat ini didasarkan antara lain pada pemahaman bahwa istilah “menyentuh perempuan” dalam ayat Al-Qur'an tidak semata-mata berarti sentuhan kulit, tetapi dapat bermakna hubungan suami istri.

3. Mazhab Maliki: Ada Rincian Berdasarkan Syahwat

Mazhab Maliki juga memiliki pembahasan yang lebih rinci mengenai sentuhan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam mazhab ini, sentuhan dapat berpengaruh terhadap wudhu dalam kondisi tertentu, terutama apabila sentuhan tersebut disertai kenikmatan atau adanya maksud memperoleh kenikmatan.

Karena itu, tidak setiap sentuhan antara suami dan istri secara otomatis dihukumi membatalkan wudhu.

Rincian dalam mazhab Maliki menunjukkan bahwa faktor seperti adanya rasa nikmat, tujuan sentuhan, serta munculnya kondisi tertentu dapat memengaruhi hukum.

4. Mazhab Hanbali: Tidak Otomatis Batal Hanya Karena Sentuhan

Dalam mazhab Hanbali terdapat penjelasan yang tidak menjadikan setiap sentuhan antara laki-laki dan perempuan sebagai pembatal wudhu.

Salah satu pendapat yang masyhur dalam mazhab ini adalah bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya, kecuali apabila menimbulkan keluarnya sesuatu yang memang menjadi pembatal wudhu.

Karena itu, menyentuh istri tidak otomatis menyebabkan wudhu batal hanya karena adanya kontak kulit.

Bagaimana dengan Hadis tentang Nabi ﷺ Menyentuh Istri?

Di antara dalil yang menjadi perhatian para ulama adalah hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah berinteraksi secara fisik dengan istri-istri beliau dalam keadaan telah berwudhu.

Aisyah radhiyallahu 'anha juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya kemudian pergi melaksanakan salat tanpa memperbarui wudhu.

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa sentuhan atau ciuman antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan wudhu.

Sementara itu, ulama yang berpendapat bahwa sentuhan membatalkan wudhu memberikan penjelasan terhadap hadis-hadis tersebut, antara lain dengan membahas status dan pemahaman masing-masing riwayat serta kemungkinan adanya keadaan khusus.

Dengan demikian, perbedaan pendapat bukan berarti salah satu pihak mengabaikan hadis, melainkan berkaitan dengan cara memahami dan mengompromikan berbagai dalil.

Apakah Sentuhan dengan Syahwat Berbeda Hukumnya?

Dalam masalah ini perlu dibedakan antara *sentuhan biasa* dan sentuhan yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari tubuh.

Jika sentuhan suami kepada istri menyebabkan keluarnya **madzi**, maka wudhu menjadi batal dan seseorang perlu membersihkan bagian yang terkena madzi serta berwudhu kembali.

Jika sampai terjadi **jima'**, maka yang berlaku bukan sekadar persoalan batalnya wudhu. Hubungan seksual menyebabkan **janabah**, sehingga seseorang wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.

Adapun jika hanya terjadi sentuhan tanpa keluarnya sesuatu, maka hukum wudhunya kembali kepada perbedaan pendapat ulama yang telah dijelaskan di atas.