Konten dari Pengguna

Kita Butuh Undang-Undang Anti-Bullying: Kejahatan yang Terlalu Lama Dibiarkan

Sabrena Sukma, SH

Sabrena Sukma, SH

Advokat/Pengacara

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sabrena Sukma, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi anak korban bullying. Sumber: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi anak korban bullying. Sumber: Kumparan

Kasus perundungan di Indonesia meningkat, baik di sekolah, tempat kerja, komunitas, maupun ruang digital. Bullying tidak lagi sekadar konflik antarindividu, melainkan pola kekerasan sistematis yang melibatkan relasi kuasa, pengulangan, dan dampak psikologis jangka panjang. Namun, negara belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif. Akibatnya, penyelesaiannya masih mengandalkan aturan sektoral yang terfragmentasi, mulai dari tata tertib sekolah hingga ketentuan pidana umum dalam KUHP.

Ketiadaan undang-undang khusus membuat penanganan bullying cenderung reaktif dan tidak konsisten. Pelaku kerap lolos dari mekanisme hukum karena unsur pidana dalam KUHP tidak selalu dapat diterapkan pada aksi yang berbasis tekanan psikis, isolasi sosial, atau penghinaan berulang. Dampaknya, korban tidak memperoleh perlindungan maksimal, sementara institusi cenderung menutup kasus untuk menghindari citra buruk.

Dengan mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan hukum, kebutuhan atas undang-undang anti-bullying bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara. Instrumen hukum khusus memungkinkan adanya definisi yang jelas, mekanisme respons terpadu, dan kepastian perlindungan bagi korban. Inilah saatnya negara hadir bukan hanya setelah korban jatuh, tetapi mencegahnya sejak awal.

Kekosongan Hukum dan Ketidakefektifan Aturan Sektoral

Regulasi sektoral yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani kompleksitas bullying. Sekolah dan tempat kerja umumnya hanya memiliki pedoman internal yang sifatnya administratif, sementara UU Perlindungan Anak hanya melindungi kategori tertentu dan tidak mencakup seluruh bentuk bullying. Fragmentasi ini menimbulkan kesenjangan dalam interpretasi, sehingga perilaku yang pada satu institusi dianggap pelanggaran serius, pada institusi lain justru dianggap “kenakalan biasa”.

Selain itu, banyak bentuk bullying tidak memenuhi unsur tindak pidana konvensional. Misalnya, pengucilan sosial, penyebaran rumor, pelecehan psikologis, hingga perundungan digital. Semua itu sulit diproses jika hanya mengandalkan pasal-pasal umum seperti penghinaan atau pengancaman. Secara yuridis, ini menciptakan legal gap suatu kekosongan norma yang membuat penegakan hukum tidak berjalan optimal meski dampak yang ditimbulkan sangat nyata.

Ketidakpastian hukum ini juga berdampak pada institusi penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim sering kesulitan menentukan pendekatan tepat karena tidak ada payung hukum yang mengatur elemen bullying sebagai pola, bukan tindakan tunggal. Padahal sifat bullying adalah berulang, sistematis, dan berdampak kumulatif. Tanpa regulasi komprehensif, negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran yang menurunkan martabat dan keamanan warga terus terjadi.

Prinsip-Prinsip Hukum yang Menjustifikasi Pembentukan UU Anti-Bullying

Menurut prinsip Rule of Law, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada warganya. Ketika tidak ada undang-undang khusus yang menangani perundungan secara menyeluruh, negara gagal memenuhi prinsip kepastian hukum, padahal bullying merupakan bentuk pelanggaran martabat manusia. Di sinilah pentingnya hadir undang-undang khusus sebagai dasar normatif yang jelas.

Selain itu, teori positive state obligation menekankan bahwa negara tidak hanya melarang tindakan tertentu, tetapi juga memiliki kewajiban aktif mencegah, melindungi, dan memulihkan korban. Dalam konteks bullying, hal ini mencakup penyediaan kanal pelaporan aman, intervensi awal, pendidikan sosial, hingga rehabilitasi psikologis. Tanpa UU, kewajiban ini hanya bersifat moral, bukan legal.

Prinsip HAM dan martabat manusia juga memberikan landasan kuat. Bullying jelas merendahkan martabat korban, yang bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan bebas dari perlakuan yang merendahkan. Undang-undang khusus memungkinkan negara mengukuhkan perlindungan ini dalam bentuk mekanisme yang operasional.

Terakhir, prinsip proporsionalitas dan asas legalitas menuntut agar tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan sanksi yang proporsional. Tanpa Undang-Undang Anti-Bullying, lembaga pendidikan atau tempat kerja sering mengeluarkan sanksi semaunya, yang membuka ruang ketidakadilan. UU khusus akan mengatur standar yang adil, terukur, dan akuntabel.

Unsur Kunci UU Anti-Bullying: Kerangka Hukum yang Dibutuhkan Indonesia

Pertama, UU Anti-Bullying harus mendefinisikan bullying secara menyeluruh tindakan berulang, adanya ketidakseimbangan kekuasaan, dan menyebabkan kerugian fisik, psikis, atau sosial. Definisi ini penting untuk membedakan bullying dari konflik biasa. Tanpa definisi baku, aparat dan institusi pendidik akan terus menggunakan standar subjektif.

Kedua, UU perlu menetapkan kewajiban institusional (duty of care). Sekolah, kampus, perusahaan, dan platform digital harus diwajibkan memiliki mekanisme pencegahan, deteksi dini, dan penanganan. Kewajiban ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan mandat hukum yang dapat diawasi negara. Pendekatan ini konsisten dengan teori perlindungan sosial dan prinsip negara kesejahteraan modern.

Ketiga, UU harus memuat skema penanganan terpadu yang mencakup restoratif dan represif. Tidak semua kasus harus berakhir pada pidana, beberapa kasus lebih cocok dengan mediasi, konseling, atau keadilan restoratif. Namun, ketika unsur kekerasan berat terpenuhi, jalur pidana harus tetap terbuka. Skema berlapis ini melindungi keseimbangan antara keadilan, edukasi, dan pemulihan.

Keempat, UU harus mengatur perlindungan saksi dan pelapor termasuk anonimitas dan larangan retaliasi. Banyak korban tidak berani melapor karena takut dikucilkan atau disalahkan. Mengadopsi pendekatan perlindungan ini adalah bentuk implementasi prinsip perlindungan HAM yang lebih modern dan responsif.