Konten dari Pengguna

Pemerintahan Islam Pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Sabrina Kartika Wulan
Mahasiswa S1 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
4 Januari 2022 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sabrina Kartika Wulan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto (sumber gambar : pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto (sumber gambar : pixabay.com)

Pengangkatan Umar bin Khattab Sebagai Khalifah Kedua

ADVERTISEMENT
Menjelang wafat, Abu Bakar As-Shiddiq mengumpulkan para sahabat untuk meminta pendapat tentang siapa yang pantas menggantikannya sebagai khalifah. Setelah mendapat berbagai masukan dari para sahabat, beliau memutuskan untuk menunjuk Umar bin Khattab dan segera membuat baiat yang berisi penunjukan Umar sebagai khalifah setelahnya dan umat Islam harus patuh terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut A. Syalabi, ada dua alasan Abu Bakar menunjuk penggantinya sebelum wafat. Pertama, bila tidak ditetapkan sekarang, nanti akan banyak orang yang merasa bahwa dirinya yang berhak untuk menduduki jabatan khalifa. Kedua, karena pengalaman pada waktu nabi wafat dulu, umat Islam menjadi goncang, terkhusus kaum Mujahirin dan Ansar karena belum ada kepastian penggantinya.
Ilustrasi foto (sumber gambar : pixabay.com)

Pembagian Kekuasaan pada Masa Umar bin Khattab

Semenjak penaklukan Persia dan Romawi, pemerintahan Islam menjadi adikuasa dunia yang memiliki wilayah kekuasaan yang luas meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Siria, Persia dan Mesir. Umar mengadakan pembaharuan yang signifikan di dalam bidang administrasi negara dengan tetap menjadikan kota Madinah sebagai pusat pemerintahan Islam.
Umar bin Khattab telah membagi kekuasaannya secara terpisah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, Umar mulai memisahkan antara kekuasaan legislatif (majelis syura), yudikatif (qadha) dan eksekutif (khalifah). Dengan demikian jauh sebelum lahirnya “Trias Politica”, Umar bin Khattab telah mengatur administrasi pemerintahannya dengan sempurna.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan legislatif (majelis syura) dibentuk sebagai tempat konsultasi dan untuk memecahkan masalah-masalah penting yang dihadapi Umat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Umar merupakan sosok demokrat yang sejati. Selain itu, terdapat lembaga yudikatif dimana tugasnya adalah menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa harta dan perdata.
Umar bin Khattab mengangkat para qadhi sesuai dengan kemampuan dan kejujurannya serta menulis forma dengan adil dan bijaksana. Hal ini membuktikan bahwa Umar ingin menegakkan keadilan kepada seluruh masyarakat yang dipimpin. Tugas utama kepala negara adalah menjalankan roda pemerintahan supaya tercipta kesejahteraan rakyat, terciptanya keadilan, melindungi hak-hak rakyatnya, sehingga dapat dikatakan bahwa masa pemerintahan Umar bin Khattab adalah suatu masa dipuncak kejayaan negara Madinah.
ADVERTISEMENT

Sistem Pemerintahan Umar bin Khattab

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab terjadi berbagai penaklukan yang begitu cepat sehingga administrasi pemerintahan mengalami perkembangan. Umar bin Khattab mulai menerapkan sistem pembayaran gaji dan pajak mulai diatur dan diterbitkan. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif dan jawatan kepolisian pun dibentuk. Dari pemisahan ini dapat dikategorikan ke dalam sistem teori Trias Politica. Meskipun demikian sistem pemerintahan Umar bin Khattab tidak bisa disamakan dengan sistem Trias Politica yang ada di Barat saat ini.

Penataan Birokrasi Pemerintahan Umar bin Khattab

Kebijakan Umar bin Khattab dalam penataan birokrasi pemerintahan yaitu membangun jaringan pemerintahan sipil yang sempurna serta membentuk organisasi negara Islam untuk memperlancar mekanisme pemerintahan, diantaranya adalah An-Nidham As-Siyasy (Organisasi Politik), An-Nidham Al-Idary (organisasi tata usaha atau administrasi negara), An-Nidham Al-Maly (organisasi keuangan negara), An-Nidham Al-Harby (organisasi ketentaraan), An-Nidham Al-Qadla’i (organisasi kehakiman).
ADVERTISEMENT
Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Khattab terjadi banyak pembaharuan yang tujuannya hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Umar merupakan seorang negarawan handal dan sejati.
Daftar Acuan:
Muhammad Iqbal, Pemikiran Politik Islam, dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer (Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2010).
Ridwan, Fiqih Politik Gagasan, Harapan dan Kenyataan (Yogyakarta: FH UII Press, 2007).
Sirajudin, Politik Ketatanegaraan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).
Syibli Nu'mani, Umar yang Agung, Sejarah dan Analisa Kepemimpinan Khalifah II (Bandung: Pustaka Salma ITB, 1981).
https://islamkaffah.id/umar-bin-khathab-peletak-dasar-sistem-administrasi-negara/