Solo Mau Jadi Daerah Istimewa: Aspirasi Budaya atau Manuver Politik?

Mahasiswa semester tiga, Program studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sabrina Syafina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Sabrina Qurataakyun Syafina
Wacana menjadi Kota Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mencuat. Para pendukungnya menyebut ini sebagai bentuk pengakuan sejarah. Kasunanan Surakarta pernah berjasa dalam proses berdirinya Republik Indonesia. Namun, di tengah arus demokrasi yang terus berubah, pertanyaan yang lebih relevan justru muncul: apakah keistimewaan itu benar-benar dibutuhkan, atau hanya simbol politik yang dibungkus budaya?
Sejarah memang mencatat bahwa Kasunanan Surakarta menyatakan bergabung dengan Republik tidak lama setelah proklamasi. Namun, pada 1946, statusnya sebagai daerah kerajaan dihapus karena konflik internal dan ketegangan politik. Sejak itu, Surakarta menjadi kota administratif biasa di bawah sistem pemerintahan daerah seperti kota-kota lainnya. Kini, usulan agar Solo kembali mendapatkan status istimewa membuka kembali perdebatan lama yang belum selesai: apakah identitas budaya harus dibingkai ulang dalam bentuk kekuasaan politik?
Dalam logika hukum tata negara, pengakuan keistimewaan tidak cukup hanya dengan argumen sejarah. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 memang menyebut bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, tetapi semua itu harus diatur melalui undang-undang dan berdasarkan kebutuhan yang objektif. Dalam kasus Yogyakarta, keistimewaan itu lahir karena posisi Sultan sebagai simbol persatuan dan stabilitas politik pascakemerdekaan. Lalu, apa urgensi kekinian dari status istimewa untuk Surakarta?
Usulan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan baru. Apa bentuk keistimewaannya? Apakah nanti Raja Kasunanan akan diberi wewenang administratif? Apakah jabatan wali kota akan dihapus? Apakah rakyat sudah diajak bicara? Sebab, keistimewaan bukan hanya tentang gelar atau warisan, tetapi menyangkut struktur pemerintahan, keuangan daerah, hingga mekanisme pemilihan pemimpin.
Jika setiap kerajaan atau komunitas adat kemudian menuntut keistimewaan serupa, bagaimana negara akan menyikapinya? APkah kita siap menghadapi efek domino yang bisa melemahkan prinsip kesetaraan antar daerah? Ini bukan soal menolak sejarah atau mengingkari budaya, tetapi tentang bagaimana kita menjaga agar konstitusi tidak menjadi alat nostalgia tanpa arah.
Surakarta memang memiliki warisan budaya yang kuat. Namun, warisan itu dapat tetap hidup tanpa harus masuk ke ranah kekuasaan politik. Keistimewaan tidak berarti apa-apa jika hanya menjadi simbol kosong, tanpa menyentuh kesejahteraan rakyat. Masyarakat Surakarta hari ini mungkin lebih membutuhkan pendidikan yang merata, layanan publik yang adil, yang pemimpin yang bekerja nyata bukan gelar istimewa yang belum tentu membawa perubahan.
Di tengah gejolak demokrasi dan krisis kepercayaan terhadap lembaga negara; kita harus berhati-hati membaca arah setiap usulan. Jangan sampai semangat melestarikan budaya justru dimanfaatkan segelintir elite untuk meraih kekuasaan. Jika itu yang terjadi, maka yang istimewa bukan kotanya, melainkan kepentingan di baliknya.
