Konten dari Pengguna

Kontroversi Perubahan Kebijakan Seleksi Masuk Kampus Negeri

SABRINA YITRAN NATALIA PUTRI
Pelajar SMA Citra Berkat Tangerang
3 Februari 2023 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SABRINA YITRAN NATALIA PUTRI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia pendidikan menjadi satu hal yang penting dalam pemberdayaan sumber daya manusia. Dengan adanya pendidikan, setiap individu dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan baru, sehingga dapat berkembang serta memiliki kompetensi diri.
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, gelar sarjana atau strata satu (S1) seolah menjadi tingkatan pendidikan yang dianggap sebagai pendidikan minimal, bagi masyarakat umum. Pasalnya, saat ini banyak lowongan pekerjaan maupun beberapa perusahaan yang menginginkan kandidat dengan gelar sarjana.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, untuk bisa menempuh pendidikan di bangku kuliah setidaknya ada tiga jalur yang dapat diikuti oleh siswa. Ketiganya yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau lebih dikenal SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau akrab disebut SBMPTN, dan Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi Negeri alias UMBPTN.
Namun di tahun 2023 ini, pemerintah kembali mengganti kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dalam prosesnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, terdapat perbedaan dalam seleksi masuk perguruan tinggi dengan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kini, jalur seleksi masuk perguruan tinggi yaitu terdiri dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai pengganti SNMPTN, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebagai pengganti SBMPTN, dan Seleksi secara Mandiri oleh perguruan tinggi sebagai pengganti UMPTN.
Namun, ternyata perubahan seleksi masuk PTN ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perubahan skema dan kebijakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi ini. Tidak hanya perubahan nama seleksi masuk perguruan tinggi, namun kebijakan dalam skema seleksi pun berubah.
Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, kebijakan dalam SNBP mengalami perubahan, yaitu menggunakan 50 persen nilai rapor dari seluruh mata pelajaran dan juga 50 persen berdasarkan nilai minat dan bakat. Hal ini berbeda dari proses seleksi sebelumnya, yang hanya menggunakan nilai rapor saja.
ADVERTISEMENT
Kebijakan SNBT pun berubah, yaitu tidak terdapat Tes Kompetensi Akademik (TKA), sebuah tes mata pelajaran. Dalam seleksi berdasarkan tes, SNBT hanya mengadakan satu tes saja, yaitu Tes Skolastik yang terdiri atas Tes Penalaran Matematika, Tes Potensi Kognitif, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Literasi dalam Bahasa Indonesia.
Hal ini tentu mengejutkan bagi para siswa yang akan mengikuti proses seleksi. Bagi siswa yang memiliki nilai rapor bagus di seluruh mata pelajaran maupun bagi mereka yang menginginkan kuliah lintas jurusan, tentu saja kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian.
Namun berbeda bagi siswa yang tidak memiliki nilai rapor bagus di seluruh mata pelajaran, maka kebijakan ini justru menuai kontra. Sebab, siswa yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan mengikuti seleksi berdasarkan prestasi.
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan ini berpengaruh terhadap semangat dan juga cara belajar siswa. Pasalnya—saat kebijakan lama (SNMPTN)—nilai yang dipertimbangkan merupakan nilai dari mata pelajaran yang mendukung jurusan yang diinginkan. Terlebih lagi, informasi terkait perubahan kebijakan ini juga belum sepenuhnya diketahui sehingga banyak siswa yang belum memiliki persiapan yang matang terkait perubahan kebijakan ini.
Perubahan pada kebijakan SNBT pun mengejutkan. Bahwa seluruh pelajaran yang telah dipelajari tidak akan diujikan dalam seleksi ini. Bagi sebagian orang, kebijakan ini tentu menuai kontra karena segala hal yang dipelajari tidaklah diujikan dalam seleksi perguruan tinggi. Selain itu, siswa harus belajar lebih pada materi Tes Skolastik. Hal ini tentu membuat siswa belajar dua kali dalam proses seleksi perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, sisi positif dari berubahnya kebijakan ini adalah siswa dapat memiliki keunggulan kompetitif dengan mempelajari pengetahuan umum serta pengembangan penalaran dan pemikiran dalam memecahkan suatu permasalahan.
Tidak hanya itu, pemahaman siswa pada literasi bahasa indonesia maupun bahasa inggris pun semakin meningkat. Para siswa juga dapat memilih jurusan yang diinginkan meski harus lintas jurusan. Menurut Saputri (2022), kebijakan ini tentu membuka peluang agar para siswa memiliki prestasi di berbagai bidang.