Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Narkoba: Racun Bagi Jiwa
9 November 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari sabrina nur tazkiyatunnufus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Narkoba merupakan zat atau obat yang memiliki sifat alami, sintetis, ataupun semi sintetis. Seseorang yang menggunakan narkoba dapat mengalami penurunan tingkat kesadaran yang disebabkan oleh gangguan pada kinerja otak. Narkoba memiliki nama lain, yaitu Napza yang berasal dari singkatan Narkotik, Psikotropika, dan Zat adiktif. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “narkotik adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Pasal ini telah jelas menerangkan bahwa narkoba bisa berasal dari tumbuhan bisa juga berasal dari hasil pencampuran kimiawi dan semua jenisnya ini bisa memberikan efek kepada penggunanya, seperti halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan. Efek kecanduan pada narkoba bisa berlebihan ketika pemanfaatan zat tersebut digunakan secara berlebihan. Undang-Undang tentang narkotik membagi jenis narkoba menjadi 3 golongan yang dilihat bedasarkan pada risiko ketergantungannya. Ada jenis narkoba golongan 1, golongan 2, dan golongan 3. Narkoba golongan 1 ini adalah jenis narkoba memiliki efek kecanduan sangat besar dan narkoba golongan 1 memiliki beberapa jenisnya, seperti kokain, ganja, dan opium. Narkoba golongan 2 sebenarnya dapat digunakan sebagai obat untuk suatu penyakit, tetapi penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter. Narkoba golongan 2 memiliki kurang lebih 85 jenis dan beberapa diantaranya, yaitu ada morfin, alfaprodina, metadon, dekstromoramid, petidin, dihedroetorfin, dan lain sebagainya. Yang terakhir narkoba golongan 3, di mana golongan ini sering digunakan sebagai obat serta kebutuhan terapi. Golongan 3 ini adalah narkoba yang memiliki efek paling rendah dari kedua narkoba sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, kegunaan asli dari narkoba ini adalah untuk membius pasien ketika akan melakukan operasi serta sebagai obat-obatan untuk penyakit tertentu yang membutuhkan efek penghilang rasa nyeri dengan dosis lebih besar dari penyakit pada umumnya. Namun, makin lama narkoba ini disalahartikan oleh kalangan masyarakat. Mereka menyalahgunakan narkoba untuk keperluan yang tidak semestinya dan di luar dari dosis yang seharusnya. Salah satu kasusnya, seseorang menggunakan narkoba sebagai pelarian untuk mengatasi masalah emosi yang sulit dikendalikan oleh dirinya karena dia mengalami gejala gangguan mental. Pada kenyataannya, zat-zat ini justru memperburuk gejala tersebut. Narkoba justru juga bisa memicu munculnya gejala gangguan mental baru dan memperburuk gangguan yang sudah ada. Narkoba memang memiliki efek penenang. Namun, ketika narkoba disalahgunakan akan menyebabkan gangguan mental, karena narkoba memengaruhi sistem otak pada manusia. Zat-zat narkoba memiliki efek pada batang otak yang mengatur sistem yang sangat penting dalam tubuh (mengatur organ vital seperti pernapasan dan detak jantung) dan korteks serebral sebagai pusat berpikir otak seseorang dalam kemampuan memecahkan masalah, pengambilan keputusan terhadap sesuatu, dan pengelolaan informasi. Selain itu, terdapat juga sistem limbik yang dapat rusak karena zat-zat narkoba dimana sistem limbik ini berfungsi untuk mengatur emosi seseorang seperti perasaan bahagia. Kerusakan yang diakibatkan oleh narkoba dapat menyebabkan perubahan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan penggunanya secara drastis karena narkoba ini dapat mempercepat atau memperlambat sistem saraf pusat sebagai bagaian penting dari dalam tubuh untuk mengatur semua kerja organ tubuh.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa memicu penyakit-penyakit gangguan mental, banyak dari pengguna narkoba ini yang sudah mengalami gangguan tersebut. Gangguan yang bisa di alami oleh pengguna narkoba, yaitu seperti depresi, skizophrenia, bipolar, dan dementia. Depresi adalah sebuah gangguan mental di mana seseorang yang mengalami depresi dapat mengalami perasaan sedih, perasaan bersalah, putus asa, pesimis, perasaan tidak berharga, kesulitan dalam berkonsentrasi, mengingat dan membuat keputusan. Beberapa studi menunjukkan bahwa narkoba golongan opioid, yaitu jenis narkotik golongan 1 yang dapat memberikan efek euforia semu atau bersifat sesaat dalam penggunaan jangka pendeknya, hal ini diakibatkan dari rangsangan di otak terhadap zat tersebut. Namun, pada penggunaan jangka panjangnya, efek samping yang diberikan dapat meningkatkan tingkat perasaan kebahagiaan karena toleransi terhadap dosis obat dari dalam tubuh menyebabkan rasa itu terus muncul dan berkembang hingga menuju ambang batas. Jika hal ini terus berlanjut, akhirnya akan muncul disforia yang merupakan perasaan murung, sedih, dan tidak puas diri berlebih. Dan selanjutnya, perasaan ini akan berkembang menjadi depresi yang berpotensi menyebabkan keinginan untuk bunuh diri pada pengguna narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang dirasakan pada pengguna narkoba, terutama pada mereka yang mengonsumsi ganja dapat menimbulkan efek ketakutan hingga menjadi paranoid, gejala psikotik seperti pemikiran tidak teratur, tidak dapat berpikir dengan jernih, halusinasi, dan delusi hingga pada seseorang yang menggunakan ganja dalam jangka panjang dapat berkembang menjadi skizofrenia yang merupakan sebuah penyakit gangguan kejiwaan kronis ketika pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, kekacauan dalam berpikir, dan perubahan sikap yang berlebih. Skizofrenia pada awalnya ditandai dengan adanya gejala halusinasi penglihatan, pendengaran, dan merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. Penderita skizofrenia juga bisa dilihat dari perilaku abnormal mereka, seperti berpenampilan aneh, ketika berbicara tidak jelas, dan mereka juga suka berkeliaran, bergumam atau bahkan tertawa sendiri. Kemudian gangguan kesehatan mental yang dapat terjadi pada kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu gangguan bipolar. Gangguan bipolar merupakan gangguan mental yang ditandai dengan perubahan emosi yang signifikan dari rasa senang (gejala mania) yang ekstrem menjadi depresi parah ataupun sebaliknya. Gangguan bipolar dapat muncul sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba, seperti kokain, amfetamin, opiat, dan sabu. Kokain dan sabu dapat meningkatkan dopamin otak dengan cepat sehingga dapat menimbulkan rasa euforia. Setelah efek ini hilang, pengguna narkoba tersebut akan merasa lelah, mudah tersinggung, bingung secara mental, dan akhirnya terjadilah gangguan mental tersebut jika hal ini terus menerus terjadi dalam jangka panjang. Penggunaan ganja juga bisa menyebabkan dementia, yakni gangguan mental yang ditandai dengan penurunan fungsi kognitif yang dapat berdampak pada orientasi, memori, proses berpikir, kalkulasi, kapasitas belajar, bahasa, dan pengambilan keputusan. Memori, pembelajaran, gerakan, dan regulasi emosional akan terganggu oleh zat-zat narkoba yang merusak sistem dopamin pada otak manusia.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan ini hanya boleh digunakan untuk tujuan medis dan hanya di bawah pengawasan dokter serta sebagai keperluan penelitian tertentu. Dalam konteks penyalahgunaan narkoba ini, dapat memberikan efek buruk hingga berujung pada kematian. Jangan sekali-kali mencoba menggunakan zat-zat tersebut apabila memang tidak ada kepentingan yang mengharuskan kita untuk mengkonsumsinya. Risiko yang didapatkan begitu tinggi bagi penggunanya, bahkkan bagi seseorang yang sudah meminum dengan dosis tepat kadang kala juga mendapati efek kecanduan yang akhirnya mengalami ketergantungan pada obat-obatan tersebut. Jagalah tubuh kita dari bahayanya narkoba, agar masa depan kita tetap terjaga.