Konten dari Pengguna

Konflik Palestina-Israel 2024: Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi

Burhanudin
mahasiswa universitas Pamulang prodi teknik informatika
22 Desember 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Burhanudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber chatGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber chatGPT AI

Latar Belakang

ADVERTISEMENT
Konflik Palestina-Israel telah berlangsung selama beberapa dekade, berawal dari persaingan kepentingan wilayah, identitas, dan klaim historis atas Tanah Suci. Ketegangan ini mencapai titik-titik eskalasi berkala yang menimbulkan kerusakan fisik dan dampak kemanusiaan besar. Di tahun 2024, gelombang kekerasan baru pecah dengan penyerangan udara, blokade, dan aksi militer yang memperparah kondisi kehidupan di Gaza dan Tepi Barat. Peran hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik ini menjadi perhatian utama, karena keduanya merupakan tolok ukur penegakan keadilan dan perdamaian global.
ADVERTISEMENT

Analisa Kasus

Konflik Palestina-Israel pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan intensitas dengan keterlibatan kekuatan militer besar dan jumlah korban jiwa yang signifikan. Serangan udara Israel terhadap wilayah Gaza dan aksi-aksi kekerasan balasan dari kelompok militan Palestina menyebabkan kerugian di kedua belah pihak. Di sisi hukum internasional, Resolusi PBB dan Konvensi Jenewa menjadi landasan dalam menilai tindakan-tindakan militer tersebut. Namun, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut sering terjadi. Pelanggaran hukum humaniter internasional, seperti serangan yang menargetkan warga sipil dan penggunaan senjata terlarang, menimbulkan kekhawatiran serius akan kejahatan perang.
Di sisi hak asasi manusia, dampak konflik bagi penduduk sipil, terutama di Gaza yang mengalami blokade berkepanjangan, menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, akses air bersih, makanan, kesehatan, dan pendidikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi HAM internasional sering kali mengeluarkan pernyataan dan laporan, namun implementasi tindak lanjut konkret terbatas akibat kompleksitas politik internasional.
ADVERTISEMENT

Kelebihan dan Kekurangan:

Kelebihan:

1. Pendekatan hukum internasional menekankan perlindungan terhadap warga sipil dan mengatur penggunaan kekuatan militer.
2. Ada upaya diplomasi dari beberapa negara untuk mendorong perdamaian dan mediasi.

Kekurangan:

1. Implementasi hukum internasional sering diabaikan, dan upaya penegakan sanksi terhadap pelanggar tidak efektif.
2. Ketidakseimbangan kekuatan militer antara Israel dan kelompok militan Palestina menciptakan situasi di mana pihak yang lemah menderita lebih besar.
3. Kompleksitas geopolitik dan kepentingan negara-negara besar di wilayah ini membuat solusi jangka panjang sulit dicapai.

Kesimpulan

Konflik Palestina-Israel 2024 terus menjadi tantangan besar dalam konteks hukum internasional dan hak asasi manusia. Meskipun terdapat perangkat hukum internasional yang jelas dan upaya mediasi yang dilakukan, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter sering kali terjadi. Dampaknya terutama dirasakan oleh warga sipil, yang menjadi korban terbesar dalam konflik ini. Kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi dan solusi jangka panjang hanya memperpanjang penderitaan.
ADVERTISEMENT

Solusi:

Pendekatan solusi konflik ini memerlukan:
1. Penerapan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar hukum internasional tanpa pandang bulu.
2. Penguatan peran lembaga internasional dalam mediasi, dengan dukungan yang lebih besar dari negara-negara berpengaruh.
3. Mendorong dialog yang inklusif antara kedua belah pihak yang melibatkan representasi masyarakat sipil untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
4. Pengawasan internasional yang lebih kuat untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi selama proses berlangsung.
Artikel ini merangkum perspektif hukum internasional dan HAM, serta tantangan dan kebutuhan tindakan global dalam menghadapi konflik berkepanjangan seperti Palestina-Israel.