Praperadilan, Ketika Nasib Tersangka Ditentukan Hakim, Bukan Hukum

DOSEN FAKULTAS HUKUM USU, Menulis isu-isu hak kekayaan intelektual, inovasi, dan kebijakan hukum di indonesia. Akfit di Asosiasi Pengajar HKI (APHKI)
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Saddam Shauqi SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praperadilan seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap tersangka diperlakukan sama di depan hukum. Tapi bayangkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas dasar yang lemah. Ia mengajukan praperadilan, berharap ada hakim yang menilai keabsahan penetapan itu secara objektif. Tapi hasilnya sangat bergantung pada siapa hakim yang kebetulan menangani perkaranya. Di pengadilan lain, dengan bukti yang kurang lebih sama, tersangka lain bisa mendapat hasil yang berbeda. Ini bukan cerita fiksi. Ini persoalan nyata yang masih terjadi dalam praktik praperadilan di Indonesia, dan sudah waktunya kita bicara terbuka soal ini.
Praperadilan lahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan penyidik dan penuntut umum. Diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP, lembaga ini memberi ruang bagi tersangka untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkupnya diperluas. Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan kini juga bisa diuji lewat praperadilan. Ini kemajuan penting. Tersangka tidak lagi hanya bisa mempersoalkan penangkapan dan penahanan, tapi juga akar masalahnya, yaitu penetapan status tersangka itu sendiri.
Aturan Praperadilan Jelas, Praktik Tidak Selalu Konsisten
Masalahnya, kejelasan aturan di atas kertas tidak otomatis berarti kepastian di ruang sidang. Putusan MK 21/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Tapi putusan itu tidak merinci bagaimana hakim praperadilan seharusnya menilai kecukupan alat bukti tanpa masuk ke pokok perkara. Akibatnya, penilaian itu diserahkan pada penafsiran masing-masing hakim tunggal. Dalam praktik, ini melahirkan variasi pendekatan yang cukup mencolok. Perkara dengan karakteristik serupa bisa berakhir dengan putusan praperadilan yang berbeda, semata karena berbeda hakim yang menangani.
Ini yang saya sebut ironi praperadilan. Lembaga yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum justru menyisakan ketidakpastian pada titik yang paling menentukan, yaitu bagaimana keabsahan penetapan tersangka dinilai. Padahal, kepastian hukum bukan sekadar soal ada tidaknya aturan tertulis. Kepastian hukum berarti norma yang sama diterapkan secara konsisten pada keadaan yang sama, sehingga setiap orang bisa memperkirakan konsekuensi hukum dari posisinya. Ketika hasil praperadilan bergantung pada faktor keberuntungan mendapat hakim tertentu, itu tandanya ada yang perlu dibenahi.
Pelajaran dari SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Di sinilah kebijakan terbaru Mahkamah Agung layak dijadikan bahan renungan. Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta kriteria upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Objek pengaturan SEMA ini memang berbeda dari praperadilan, karena mengatur upaya hukum pasca putusan pengadilan, bukan tahap penyidikan. Saya tidak sedang mengatakan SEMA ini berlaku untuk praperadilan. Tapi prinsip di baliknya patut dicatat, yaitu keinginan Mahkamah Agung untuk merumuskan parameter yang lebih tegas dan terukur, supaya aparatur peradilan tidak lagi bebas menafsirkan sesuka hati.
Kalau logika itu dianggap penting untuk mengatur syarat formal upaya hukum pasca putusan, mengapa logika yang sama tidak diterapkan untuk mengatur parameter penilaian keabsahan penetapan tersangka dalam praperadilan? Padahal titik ini jauh lebih krusial. Penetapan tersangka adalah pintu masuk yang menentukan apakah seseorang boleh ditangkap, ditahan, dan diproses lebih lanjut oleh negara. Kalau pintu masuk ini saja penilaiannya berbeda-beda antar hakim, maka perlindungan hak asasi tersangka yang dijanjikan oleh Putusan MK 21/2014 berisiko menjadi janji di atas kertas.
Saya melihat ada tiga hal yang mendesak dilakukan. Pertama, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman teknis yang lebih rinci soal parameter penilaian kecukupan alat bukti dalam perkara penetapan tersangka, mengikuti semangat kejelasan dan konsistensi yang sudah dipraktikkan lewat SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Kedua, hakim praperadilan perlu menerapkan parameter itu secara konsisten dan proporsional, bukan berdasarkan selera atau kebiasaan pribadi masing-masing. Ketiga, batas waktu tujuh hari untuk memutus praperadilan, sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, harus benar-benar ditegakkan, supaya tersangka tidak berlama-lama dalam ketidakpastian status hukumnya.
Ini bukan soal mempersulit kerja penyidik atau melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum. Ini soal memastikan negara hukum bekerja sesuai janjinya sendiri, yaitu setiap tindakan paksa terhadap warga negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan setiap warga negara berhak tahu bahwa perlakuan yang ia terima akan konsisten, siapa pun hakim yang menanganinya. Selama variasi penafsiran hakim praperadilan masih dibiarkan tanpa pedoman yang jelas, kita sedang membiarkan kepastian hukum berhenti sebagai slogan, bukan kenyataan yang dirasakan oleh setiap tersangka yang mencari keadilan.
Praperadilan sudah punya dasar hukum yang kuat lewat KUHAP dan Putusan MK 21/2014. Yang belum kita punya adalah kemauan untuk menutup celah penafsiran yang membuat dasar hukum itu diterapkan berbeda-beda di lapangan. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah
menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mampu merumuskan parameter yang lebih terukur ketika dianggap perlu. Pertanyaannya sekarang, apakah kemauan yang sama akan diarahkan juga untuk menutup celah di praperadilan, sebelum lebih banyak tersangka menjadi korban dari hasil yang tergantung nasib, bukan tergantung hukum.
