Konten dari Pengguna

Problem of Evil Menurut Islam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Saddam Shauqi SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Problem of evil, dalam bentuk klasiknya, dirumuskan sebagai trilema logis. Kalau Tuhan Maha Kuasa, Maha Tahu, dan Maha Baik, kenapa kejahatan dan penderitaan tetap ada. Filsuf John Leslie Mackie menyebut ketiga sifat itu sebagai inconsistent triad, tiga klaim yang menurutnya tidak bisa berdiri bersama tanpa kontradiksi begitu kejahatan terbukti nyata. Argumen kehendak bebas menjawabnya dengan mengatakan kejahatan moral, seperti kekerasan dan penindasan, adalah konsekuensi dari manusia yang diberi kebebasan memilih. Tapi Mackie sendiri sudah membalas argumen ini, kalau Tuhan benar-benar Maha Kuasa, kenapa Ia tidak menciptakan manusia yang selalu bebas memilih kebaikan? Dan argumen kehendak bebas makin goyah begitu sampai pada gempa bumi, penyakit, dan penderitaan hewan, hal-hal yang jelas bukan pilihan moral siapa pun.

Problem of Evil dan Dua Jalan yang Ditempuh Teologi Islam

Tradisi filsafat ketuhanan Islam sebenarnya sudah membahas persoalan ini jauh sebelum perdebatan analitik Barat modern, dan lewat jalur yang berbeda. Aliran Asy'ariyah, yang dirintis Abu al-Hasan al-Asy'ari, menjawabnya lewat doktrin kasb. Allah adalah satu-satunya pencipta perbuatan, termasuk perbuatan manusia, tapi manusia tetap bertanggung jawab secara moral karena ia yang mengusahakan perbuatan itu. Doktrin ini dirancang menghindari dua masalah sekaligus, menjadikan Tuhan penyebab langsung kejahatan di satu sisi, dan menghilangkan kemahakuasaan-Nya di sisi lain. Kritik semacam Mackie dijawab dengan menegaskan bahwa menuntut penjelasan rasional atas setiap pilihan Tuhan berada di luar kapasitas akal manusia.

Aliran Mu'tazilah mengambil jalan yang justru lebih dekat dengan argumen kehendak bebas ala Barat. Qadi Abd al-Jabbar, dalam karya besarnya al-Mughni fi Abwab al-Tawhid wa al-'Adl, menegaskan keadilan sebagai sifat wajib Tuhan secara rasional, sehingga mustahil Tuhan menciptakan kejahatan. Kejahatan moral murni berasal dari kehendak bebas manusia yang independen dari penciptaan Tuhan atas perbuatan itu. Kerangka ini juga jadi salah satu jawaban Mu'tazilah atas problem of evil.

Menjawab Bagian yang Sering Terlewat

Untuk kejahatan alamiah, seperti gempa bumi dan penyakit, yang sering jadi titik lemah argumen kehendak bebas, tradisi Islam punya dua argumen tambahan. Pertama, konsep sunnatullah, hukum alam yang konsisten dan dapat diprediksi, dipahami sebagai syarat mutlak bagi dunia yang koheren, tempat manusia bisa berpikir rasional dan bertindak bermoral. Dunia tanpa hukum alam yang stabil, tempat Tuhan campur tangan mengubah setiap kejadian buruk secara ajaib, justru akan menghancurkan syarat dasar moral agency itu sendiri. Kedua, Ibnu Sina dalam Al-Syifa merumuskan kejahatan sebagai 'adam, ketiadaan atau privasi dari kebaikan, bukan entitas positif yang diciptakan tersendiri. Pandangan ini diperkuat Al-Ghazali lewat tesis bahwa tidak ada dalam kemungkinan sesuatu yang lebih sempurna dari apa yang telah ada, tesis yang dikaji mendalam oleh Eric Ormsby dalam studi akademiknya, Theodicy in Islamic Thought.

Yang paling sering luput dari argumen kehendak bebas versi populer adalah dimensi ibtila' atau ujian, dan penempatan keadilan penuh bukan di dunia, melainkan di akhirat. Al-Qur'an menyatakan langsung bahwa kehidupan dan kematian diciptakan sebagai ujian siapa yang terbaik amalnya, dan bahwa manusia pasti diuji dengan rasa takut, kelaparan, dan kekurangan harta, disertai janji kesabaran akan dibalas tanpa batas. Struktur argumen ini penting secara filosofis, karena ia memindahkan locus keadilan dari horizon duniawi yang terbatas ke horizon eskatologis yang menyeluruh. Penderitaan yang tampak tidak adil dalam rentang hidup seseorang, dalam kerangka ini, bukan bukti ketiadaan keadilan Tuhan, melainkan bukti bahwa neraca keadilan itu belum ditutup selama akhirat belum tiba.

Argumen kehendak bebas untuk menjawab problem of evil yang viral di media sosial itu tidak salah, hanya belum lengkap. Ia menjawab sebagian problem kejahatan moral, tapi lemah di kejahatan alamiah. Filsafat ketuhanan Islam menjawabnya lebih utuh lewat tiga elemen sekaligus, status ontologis kejahatan sebagai privasi bukan substansi, keterbatasan akal manusia menilai hikmah Tuhan, dan pergeseran horizon keadilan ke akhirat sebagai penyempurna.

Sumber idenya, isi teks kutipan di bagian bawah gambar, berasal dari rumusan