Konten dari Pengguna

Hubungan Hibah dengan Waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia

Muhammad Saddam Syahdan

Muhammad Saddam Syahdan

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2022

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Saddam Syahdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Ilustrasi, Sumber : Pexels.com/Skitterphoto
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi, Sumber : Pexels.com/Skitterphoto

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g) menyebutkan bahwa “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki” Dan disini akan menjelaskan tentang hubungan hibah dengan kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Didalam Kompilasi Hukum Islam adapun hubungan tentang hibah dengan kewarisan disebutkan pada pasal 211 yang berbunyi “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” Pada pasal ini telah menyebutkan bahwa adanya hubungan antara hibah dengan waris. Bisa kita analisis lebih lanjut, pasal ini menggunakan pendekatan secara ‘Urf. Artinya tidak ada dalam Nash baik dari Al-Qur’an maupun dari Hadits yang menjelaskan hubungan antara hibah dengan waris dalam hal ini hibah dari orangtua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Dengan demikian, pasal 211 KHI mempunyai ketentuan bahwa hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya bisa disebut sebagai warisan. Ketentuan hibah tersebut merupakan suatu hal yang sudah diterima dan sudah menjadi adat kebiasaan yang ada pada masyarakat di Indonesia. Adat istiadat tersebut dalam kaidah hukum Islam disebut dengan ‘Urf. Adapun yang dimaksud dengan ‘Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. ‘Urf disebut juga dengan adat (kebiasaan).

Memang dalam pasal 211 KHI telah menjelaskan bahwa hibah yang diberikan orangtua bisa diperhitungkan sebagai warisan. Akan tetapi, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci kapan dan bagaimana hibah yang diberikan kepada anak dapat dihitung sebagai warisan. Secara karakteristik dapat dijelaskan pendapat mengenai suatu kondisi hibah bisa diperhitungkan sebagai warisan, yaitu sebagai berikut :

  1. Apabila harta yang akan diwariskan jumlah nya sangat kecil. Sehingga, hibah yang diperoleh dari salah seorang anak ketika orangtua nya belum meninggal tersebut bisa diperhitungkan sebagai warisan, mengingat kecil nya jumlah harta yang akan diwariskan. Apabila hibah itu tidak diperhitungkan sebagai warisan, ada potensi gesekan dan keretakan hubungan persaudaraan antar ahli waris karena bisa jadi pembagian harta warisan yang diterima masing-masing ahli waris menjadi tidak seimbang.

  2. Apabila harta yang dihibahkan kepada salah seorang anak adalah orang yang memiliki harta yang banyak dan berkecukupan lebih. Sedangkan ahli waris yang lain adalah orang yang tidak memiliki harta yang banyak dan tidak berkecukupan. Oleh karena itu, sudah selayak dan sepantasnya harta hibah yang diterima oleh anak tersebut diperhitungkan sebagai warisan ketika hendak membagikan harta warisan dari orangtua nya yang sudah meninggal. Jika harta hibah tersebut tidak diperhitungkan sebagai warisan, dikhawatirkan terjadinya pertengkaran dan sang penghibah/pewaris dalam hal ini orangtua keluarga tersebut dinilai memperkaya ahli waris yang sudah memiliki harta lebih dan memelaratkan ahli waris yang tidak berkecukupan.