Konten dari Pengguna

Politik Uang Dalam Kampanye Pemilukada

sade putri
Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Semester 2 yang saat ini aktif dalam kegiatan menulis, olahraga dan berfokus dalam kegiatan perkuliahan.
30 Juni 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sade putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang (Sumber: Mufid Majnun, www.unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang (Sumber: Mufid Majnun, www.unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kampanye adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi untuk mempromosikan atau memperjuangkan suatu tujuan tertentu kepada khalayak umum. Kampanye dapat dilakukan dalam berbagai konteks, termasuk politik, sosial, lingkungan, kesehatan, atau bisnis.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan lain, kampanye adalah kegiatan yang terorganisir secara sistematis untuk mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang diinginkan. Kampanye dalam artian ini disyartakan untuk melakukan evaluasi dan menggunakan media untuk tepat sasaran (Rachmadi, 1993).
Jadi, kampanye adalah kegiatan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu kepada khalayak besar yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
Seperti dituangkan dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah materi kampanye adalah: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara pada Pasal 21 peraturan yang sama dicantumkan bahwa materi kampanye dapat disampaikan dengan beberapa cara, antara lain: sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.
Selanjutnya topik utama dalam pembahasan ini yaitu Money politics, atau sering disebut juga sebagai politik uang yang menjadi sebuah topik menarik untuk dibahas karena sering kita temui dalam proses demokrasi di Indonesia. Money Politics adalah suatu praktik dalam proses pemilihan umum dengan memberikan keuntungan kepada orang- orang tertentu agar memilih calon legislatif atau eksekutif tersebut. Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Dalam proses pemilu terdapat asas ‘Luber Jurdil’, yaitu pemilihan dilakukan secara ‘langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil’ berdasarkan pada apa yang tercantum dalam Pancasila Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Money politics biasanya berupa uang, barang, fasilitas, atau bahkan berupa janji kursi jabatan kepada orang- orang tertentu yang dianggap akan berpangaruh besar terhadap suara yang akan diraih pada saat pemilihan umum berlangsung. Hal ini sangat jelas sering terjadi hampir disetiap pemilihan umum. Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.". Sehingga dapat dikatakan bahwa money politics ini merupakan tindakan suap menyuap yang bahkan sebagai sebab terjadinya tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Praktik money politics tentu saja memberikan dampak buruk bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara dan merendahkan marwah hukum. Dalam pasal 5 KUHP, tindakan money politics termasuk dalam tindak pidana yaitu kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan hak kenegaraan. Secara tidak sadar, masyarakat yang menjadi sasaran dalam praktik ini menjadi korban dalam money politics. Karena masyarakat ‘dikotori’ oleh sistem demokrasi pemilihan wakil rakyat yang seharusnya dilihat melalui program, visi- misi dan gagasan untuk mewakili suara rakyat, akan tetapi menjadikan rakyat dengan kondisi sumber daya alam menengah kebawah sebagai sasaran dari money politics.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, praktik money politics jelas hal ini tidak sesuai dengan syarat, dan telah melanggar UUD dan asas 'luberjurdil' dalam melakukan kampanye.
ADVERTISEMENT