Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Revolusi Mental ASN pada Pemerintah Kabupaten Mimika
17 Juni 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Saefurrahman Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Institusi Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Djoherman Djohan menyebutkan bahwa masalah yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini yaitu masih adanya mentalitas priyayi. Mentalitas priyayi berarti mentalitas penguasa yang tidak mau melayani namun lebih suka dilayani ditandai dengan bermalas-malasan dalam melaksanakan tugas (Kemeterian PAN dan RB, 2015).
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi masalah karena mentalitas priyayi tidak sesuai dengan tugas ASN yang diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11 Ayat 2, bahwa ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas (Arief Saud Parsaoran, 2018; Faiz Ibnu Sani, 2019).
Masalah mentalitas ASN ini juga disinggung oleh Muhammad Yusuf Ateh selaku Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, beliau mengatakan bahwa hampir 30 persen ASN yang ada di Indonesia bekerja tidak sesuai standar pelayanan publik sehingga sedikit manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat (Prima Fauzi, 2018).
Pada minggu 21 Maret 2021 Bupati Mimika Eltinus Omelang dalam wawancara menyebutkan bahwa sebanyak 280 ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tidak masuk ke kantor untuk bekerja selama berbulan-bulan bahkan tahunan (Rinaldi, 2021). Inilah contoh masalah yang disebutkan oleh Djoherman Djohan, bahwa masih ada ASN dengan mentalitas priyayi.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) membuat program revolusi mental untuk mengubah budaya kerja dan pola pikir ASN yang bermalas-malasan dan ingin dilayani menjadi ASN yang berkualitas dan melayani.
Landasan teori yang digunakan oleh KemenpanRB dalam melakukan revolusi mental para ASN yaitu Social Cognitive Theory, bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya dan faktor personal yang melekat pada dirinya (Rambe et al., 2016). Berkaitan dengan teori tersebut, KemenpanRB menyebutkan beberapa faktor dominan yang bisa mewujudkan revolusi mental para ASN di antaranya yaitu:
Penerapan sistem manajemen SDM Aparatur berbasis sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi (Mokhsen et al., 2018). Sistem ini diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan berlaku untuk semua instansi.
ADVERTISEMENT
Salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerapkan sistem merit dengan sangat baik adalah Pemda DIY Yogyakarta. Predikat "sangat baik" didapatkan pada tahun 2020 diberikan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).
Penerapan sistem tersebut berdampak pada kualitas pelayanan publik, terbukti pada tahun 2020 Pemda Yogyakarta mendapatkan nilai sebesar 8,70. artinya semakin bagus penerapan sistem merit semakin tinggi kualitas pelayanan yang diberikan (Humas DIY, 2020; Sengguh DIY, 2019).
Penguatan kepemimpinan pada masing-masing instansi. penguatan kepemimpinan yang dimaksud adalah seorang pemimpin dapat memberikan perubahan bagi organisasi. Dalam rangka mewujudkan revolusi mental pada ASN, pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan tugas yang jelas karena karyawan cenderung mengikuti arahan dari pimpinan.
Seperti yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, beliau terus mengajak para ASN untuk mengabdi kepada masyarakat. Pada tahun 2018 beliau membuat inovasi dalam bidang pelayanan publik, yaitu Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda dan berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 0,37 persen menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 (Effendi, 2018).
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi. Internet dan komunikasi akan berguna apabila digunakan untuk kepentingan kerja karena bisa mempercepat kinerja pegawai dan bekerja menjadi lebih efektif (Rambe et al., 2016). Contoh dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah dengan menerapkan sistem E-Government pada Instansi pemerintah.
Sudah banyak daerah yang berhasil menerapkan E-Government, seperti Pemda Jawa Tengah dengan program pelayanan rumah sakit online, dan Pemkot Banyuwangi dengan membangun Mal pelayanan publik (Fanani, 2017; Jatengprov, 2019).
Penguatan fungsi pengawasan. Pengawasan akan berdampak pada pola pikir dan perilaku karyawan apabila dilakukan dengan komitmen yang tinggi dan konsisten, karena karyawan akan takut untuk kesalahan dan tidak berani melakukan pelanggaran.
Pengawasan dapat dilakukan dari pihak internal dan eksternal supaya tercipta pengawasan yang transparan dan akuntabel. Seperti yang dikatakan oleh Irjen Kemendagri bahwa keberhasilan suatu pemerintahan bergantung pada efektivitas pengawasan internal. Pemda Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang berhasil menerapkan pengawasan internal dengan baik (Ardi Isnanto, 2019).
ADVERTISEMENT
Pemkab Mimika dapat menerapkan empat faktor di atas untuk mengatasi masalah ASN yang tidak masuk bekerja, dan menjadikan Pemda yang sudah berhasil menerapkan empat faktor di atas sebagai contoh dalam melaksanakan program revolusi mental.
Referensi
Arief Saud Parsaoran, J. (2018). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Bkpsdmd.Babelprov.Go.Id. https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/undang-undang-aparatur-sipil-negara
Ardi Isnanto, B. (2019, September 25). Kemendagri Beri Penghargaan Pengawasan Terbaik untuk 5 Pemprov. Detik.Com, 1. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4721223/kemendagri-beri-penghargaan-pengawasan-terbaik-untuk-5-pemprov
Faiz Ibnu Sani, A. (2019, December 7). Guru Besar IPDN Paparkan 7 Masalah Besar ASN. Tempo.Com, 1. https://nasional.tempo.co/read/1281129/guru-besar-ipdn-paparkan-7-masalah-besar-asn/full&view=ok
Fanani, A. (2017, December 22). Implementasi e-Government Banyuwangi Diacungi Jempol OJK. Detik.Com. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3782237/implementasi-e-government-banyuwangi-diacungi-jempol-ojk
Humas DIY. (2020). Pemda DIY Raih Predikat Tertinggi Penilaian Sistem Merit. Jogjaprov.Go.Id. https://www.jogjaprov.go.id/berita/detail/9044-pemda-diy-raih-predikat-sangat-baik-untuk-sistem-merit
Jatengprov. (2019). Tele Apik Bawa Jateng Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik. Jatengprov.Go.Id. https://jatengprov.go.id/publik/tele-apik-bawa-jateng-raih-top-45-inovasi-pelayanan-publik/
ADVERTISEMENT
Kemeterian PAN dan RB. (2015). Reformasi Biorkrasi & Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara. In Adrinal (Ed.), Perpus.Menpan.go.id. Kementerian PAN dan RB.
Prima Fauzi, M. (2018, November 14). KemenPAN-RB Puji Reformasi Birokrasi di Pemprov Jateng. Detik.Com, 1. https://news.detik.com/berita/d-4301810/kemenpan-rb-puji-reformasi-birokrasi-di-pemprov-jateng
Rambe, S., Suwardi, Santoso, T. A., & Rahmadi, D. (2016). Revolusi Mental “Menuju Birokrasi bersih, profesional dan berdaysaing global” (S. Rambe (ed.)). Biro Hukum. Komunikasi dan informasi publik kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. https://b-ok.asia/book/9507564/860dd6
Rinaldi. (2021, March 21). Ratusan ASN Pemkab Mimika yang Malas ke Kantor Terancam Dipecat. Liputan6.Com, 3. https://www.liputan6.com/news/read/4512000/ratusan-asn-pemkab-mimika-yang-malas-ke-kantor-terancam-dipecat
Sengguh DIY. (2019). Cascade Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sengguh.Jogjaprov.Go.Id. https://sengguh.jogjaprov.go.id/s2020/cascade/skpdsas/d4ea788b203997e9ce040307d2bb93cc
Effendi, Z. (2018, September 20). Tiga Inovasi Layanan Publik Surabaya Raih Penghargaan Top 99 Sinovik. Detik.Com, 1. https://news.detik.com/berita/d-4220003/tiga-inovasi-layanan-publik-surabaya-raih-penghargaan-top-99-sinovik
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini