Konten dari Pengguna

Kemacetan Meningkat: Peran Truk Pengangkut Tanah Beroperasi di Waktu yang Salah

Saepi
Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Komunikasi
14 Oktober 2024 7:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saepi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Jalan Raya Maja- Taman Adiyasa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Jalan Raya Maja- Taman Adiyasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan waktu operasional truk pasir dan tambang. Perbup ini menetapkan bahwa operasional kendaraan barang tambang golongan III, IV, dan V dibatasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol. Untuk menegakkan peraturan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan TNI, POLRI, dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada Dishub jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas di luar jam yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Dump Truk Pengangkut Tanah Beroperasi di Waktu yang Salah
Dalam beberapa tahun terakhir, mobil tanah, yang merupakan kendaraan berat untuk proyek konstruksi dan transportasi material, semakin umum di daerah perkotaan. Meskipun keberadaannya sering kali diperlukan, operasional kendaraan ini yang tidak terjadwal dapat menyebabkan kemacetan parah. Di Jalan Raya Maja-Cisoka, misalnya, kemacetan sering terjadi setiap malam akibat banyaknya mobil pengangkut tanah yang parkir di sisi jalan, sehingga menghalangi setengah jalur. Mobil-mobil ini menunggu waktu operasional yang dimulai pukul 22.00, tetapi sering keluar lebih awal, antara pukul 19.00 hingga 20.00, menyebabkan kemacetan.
Jadwal Operasional yang tidak Teratur Banyak proyek konstruksi yang tidak memiliki jadwal operasional yang jelas, sehingga mobil tanah sering beroperasi pada jam-jam sibuk, mengganggu arus lalu lintas, terutama di jalan utama.
ADVERTISEMENT
Ukuran Bobot Kendaraan, Dump Truk Pengangkut tanah memiliki ukuran dan bobot yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan biasa. Kecepatan lambat dan ukuran besar kendaraan ini menghalangi lalu lintas, menyebabkan antrean yang panjang.
Kurangnya Koordinasi Seringkali, berbagai proyek konstruksi berlangsung bersamaan tanpa koordinasi yang baik, yang mengakibatkan penumpukan kendaraan dan kemacetan di area yang sama.
Dampak Kemacetan
1. Waktu Tempuh yang Meningkat. Kemacetan yang disebabkan oleh mobil tanah meningkatkan waktu tempuh perjalanan, berdampak negatif pada produktivitas masyarakat.
2. Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Penumpukan kendaraan meningkatkan risiko kecelakaan. Mobil yang terjebak kemacetan dapat bereaksi secara tidak terduga, menambah potensi bahaya.
ADVERTISEMENT
3. Polusi Udara, Kemacetan berkepanjangan menghasilkan emisi gas buang yang lebih banyak, berkontribusi pada polusi udara dan dampak lingkungan.
Solusi untuk Mengurangi Kemacetan
1. Penjadwalan yang Lebih Baik. Pemerintah dan kontraktor proyek perlu merencanakan jadwal operasional mobil tanah dengan lebih baik, menghindari jam-jam sibuk.
2. Sosialisasi kepada Masyarakat. Memberikan informasi tentang proyek konstruksi dan jadwal operasional kendaraan berat dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dan menghindari area rawan macet.
3. Penggunaan Teknologi, seperti aplikasi navigasi, dapat membantu pengemudi mengetahui kondisi lalu lintas terkini dan mencari rute alternatif.
Mobil tanah yang beroperasi sebelum waktunya menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di jalan raya. Dengan penjadwalan yang lebih baik, koordinasi yang lebih kuat, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan dampak negatif dari keberadaan kendaraan ini dapat diminimalisir. Kolaborasi antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman.
ADVERTISEMENT