Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Online

Safira Maharani Putri Utami

Safira Maharani Putri Utami

Mahasiswa Hukum FH UPNVJ

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Safira Maharani Putri Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Belanja Online. Sumber: id.pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Sumber: id.pinterest.com

Peningkatan penggunaan internet di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Bersumber pada informasi yang diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 019- Kuartal II/ 2020 mencatat bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia meraih 196, 7 juta jiwa. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 23, 5 juta atau 8, 9% bila dibanding dengan 2018. Internet yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dan kepentingan pun banyak melahirkan inovasi baru yang dapat memudahkan berbagai kepentingan manusia, salah satunya adalah dalam melakukan kegiatan jual beli yang sekarang dapat diakses secara online.

Direktur Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menerangkan bahwa perkembangan nilai perdagangan elektronik (e- commerce) di Indonesia meraih 78% serta menggambarkan yang paling tinggi di dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat tren yang menunjukkan peningkatan yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha mereka dengan adanya kemudahan dalam promosi dan pengenalan produk kepada konsumen. Dengan adanya kemajuan internet diharapkan UMKM yang sudah mulai menggunakan media online dapat mendongkrak perekonomian jika dilihat dari banyaknya pengguna internet di Indonesia dan mempertimbangkan kemudahan maka akan menjaring target pemasaran yang lebih luas.

Dengan maraknya jual beli online pun pemerintah memiliki tugas baru yaitu memastikan bahwa terdapat perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online. Karena pada dasarnya dalam jual beli online yang tidak terdapat pertemuan antara penjual dan pembeli secara tatap muka dan pembeli tidak dapat memastikan barang atau jasa yang akan dibeli dapat menjadi celah adanya pelanggaran ataupun kerugian. Untuk mencegah adanya kerugikan pun pemerintah harus hadir dalam memberikan edukasi serta perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 1, “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen”. Kepastian hukum diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan tersebut. Objek hukum dari perlindungan konsumen adalah konsumen itu sendiri. Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 2, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Maraknya jual beli online tidak luput juga dari banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai spesifikasi di website, barang yang diterima dalam keadaan cacat, rusak, atau terdapat reject, keterlambatan pengiriman yang memakan waktu sangat lama, dan masih banyak permasalahan lainnya yang merugikan konsumen. Menurut Rolas Budiman Sitinjak selaku Wakil Ketua BPKN dalam wawancara di CNBC Indonesia menyebutkan bahwa banyaknya permasalahan yang menyangkut konsumen tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen tetapi UU Perlindungan Konsumen ini hanya digunakan sebagai pertimbangan pendukung dalam penyelesaiannya dan sanksi yang digunakan tetap mengacu pada KUHP. Hal ini menjadi satu kelemahan tersendiri karena seharusanya UU Perlindungan Konsumen juga secara tegas mengatur sanksi yang mengikat. Namun, dalam kenyataannya dalam pemberian sanksi yang digunakan hanya sanksi administratif yang seharusnya diganti dengan sanksi yang lebih tegas lagi agar tidak terjadi kerugian yang dirasakan oleh konsumen.

Dalam penjelasan umum UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, faktor yang sering terjadi dalam eksploitasi konsumen e-commerce adalah minimnya pengetahuan konsumen akan kesadaran hukum atas hak konsumen. Selain itu, timbulnya persepsi masyarakat bahwa berurusan dengan hukum akan membuat urusan menjadi lebih rumit dan tidak terdapat jaminan bahwa urusan yang berkaitan dengan konsumen tersebut akan berakhir sesuai harapan. Kurang tegasnya penegak hukum juga menjadi salah satu penyebab penggunaan UU Perlindungan Konsumen ini dianggap sebelah mata dalam penggunaannya. Begitu banyaknya permasalahan yang dialami konsumen tidak berbanding lurus dengan permasalahan yang selesai dan diputus di pengadilan. Dari kebanyakan kasus, konsumen harus kembali dengan tangan kosong tanpa adanya kepastian hukum dan keseriusan pemerintah dalam menghadapi kasus tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah seharusnya melakukan pengelolaan yang baik terhadap perdagangan e-commerce serta dibutuhkan perhatihan serius dari pemerintah terhadap UU Perlindungan Konsumen demi menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan bertambah yang akan berdampak pada meningkatnya kegiatan jual beli secara online. Mengingat perkembangan jual beli online yang menjadi suatu tren baru, maka pemerintah harus tetap menjaga agar tren ini menjadi sesuatu yang akan berjalan dalam waktu yang lama mengingat banyaknya UMKM yang ikut serta di dalamnya dan memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Jarot, Dimas. 2020. Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 196,7 Juta.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/11/jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-capai-1967 juta#:~:text=Hasil%20survei%20Asosiasi%20Penyelenggara%20Jasa,mencapai%20196%2C7%20juta%20jiwa. Diakses pada 22 Desember 2020 pukul 15.48.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2019. Kemkominfo: Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Capai 78 Persen. https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesia-capai-78-persen/0/sorotan_media. Diakses pada 22 Desember 2020 pukul 16.15.

Wariati, Nani. 2014. E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. PRO BANK Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume 1 Nomor 2.

Wijayanta, Tata. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum UGM Vol. 14 No. 2.