Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Simak Berbagai Kriteria Kawasan Konservasi Alam di Indonesia
3 Juli 2024 8:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Safril Umar Ashiddiqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konservasi ditilik dari segi bahasa dapat diartikan sebagai penghematan atau perlindungan. pada makna penghematan berarti menggunakan sesuatu sesedikit mungkin sehingga dapat bertahan lama, sedangkan pada makna perlindungan mencakup pengertian lebih luas yakni pengelolaan, perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan (Wiryono, 2013).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, tujuan konservasi secara hukum tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati beserta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Indonesia sendiri menjadi negara kedua dengan keanekaragaman hayati darat terbesar di dunia setelah Brazil denan 31.750 jenis tumbuhan (Retnowati dan Rugayah, 2019). Keanekaragaman tersebut menjadi salah satu kekayaan negara yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. Namun Indonesia juga menjadi negara dengan penurunan biodiversitas yang tinggi seiring dengan maraknya, isu lingkungan yang menjadi isu terbesar kedua.
Untuk menjaga keanekaragaman hayati dan kekayaan alam tersebut, Indoensia menetapkan tempat-tempat konservasi alam dengan berbagai kriteria sesuai dengan tinggi rendahnya urgensi pelestarian. Terdapat beberapa kriteria umum untuk berbagai kawasan pelestarian yang banyak ditemui di Indonesia :
ADVERTISEMENT
1. Taman Nasional
Yaitu wilayah yang luas dan relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam dan kepentingan pelestaruian yang tinggi. Contoh : Taman Nasional Baluran.
2. Cagar alam
Umumnya dalam cakupan wilayah yang kecil dengan habitat yang tidak stabil, belum terlalu banyak campur tangan manusia, memiliki keunikan habitat spesies langka dan khas dengan perkembangan secara alami. Kawasan ini mmbutuhkan perlindungan mutlak dan tidak diperkenankan menjadi objek wisata. Contoh : Cagar Alam Kawah Ijen.
3. Suaka margasatwa
Memiliki kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat fauna stabil yang relatif utuh, bertujuan melindungi fauna langka atau terancam punah dan memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi. Contoh : Suaka Margasatwa Kluet/Gunung Leuser di Aceh.
4. Taman wisata
Kawasan alam dengan luas yang kecil yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dengan nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi. Contoh : Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu.
ADVERTISEMENT
5. Taman buru
Habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) dengan populasi besar, memiliki nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan. Contoh : Taman Buru Gunung Masigit.
6. Hutan lindung
Kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, biasanya pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, dan memiliki curah hujan tinggi, berfungsi sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna.. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar. Contoh : Hutan Lindung Sungai Wan Kalimantan Timur.