Coretax dan Harapan Baru untuk Pajak Indonesia

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Aset Publik Reguler
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Safrizal Bima Arsyada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak adalah nyawa pembangunan. Setiap jembatan, rumah sakit, dan program sosial semuanya dibangun dari uang pajak. Sayangnya, sistem pajak kita selama ini menghadapi tantangan besar: kebocoran, kepatuhan rendah, dan birokrasi yang rumit. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah menghadirkan senjata baru: Coretax Administration System (CTAS).
Peluncuran sistem ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi pajak Indonesia. Lewat Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mengubah wajah layanan perpajakan: dari lamban dan kaku menjadi cepat, transparan, dan mudah diakses. Sistem ini hadir bukan hanya untuk memperbaiki administrasi pajak, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan.
Dari Kertas ke Layar Digital
Sebelum era digital, dunia perpajakan Indonesia masih bergantung pada tumpukan kertas. Bayangkan antrean panjang, dokumen hilang, atau data yang tidak sinkron. Situasi itu membuat proses menjadi lambat dan rawan manipulasi. Digitalisasi pun dimulai: e-SPT, e-Faktur, dan kini Coretax yang merupakan sebuah sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran pajak.
Lewat Coretax, wajib pajak kini bisa mendaftar, membuat faktur, mengajukan restitusi, dan melaporkan SPT dalam satu platform. Tak hanya itu, ada juga fitur e-Bupot, land and building registration, hingga pengajuan sertifikat digital, semua tersedia secara daring. Tujuannya jelas: menyederhanakan, mempercepat, dan mengawasi dengan lebih akurat.
Menengok Malaysia, Belajar dari MyTax
Langkah Indonesia lewat Coretax sebenarnya bukan hal baru. Malaysia sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa bernama MyTax sejak 2015. Fitur dasar keduanya mirip: pelaporan elektronik, registrasi digital, dashboard pengguna, hingga layanan konsultasi daring. Namun, Coretax melangkah lebih jauh dengan fitur-fitur tambahan seperti pendaftaran PBB dan penghapusan NPWP.
Menariknya, meski fitur MyTax lebih sederhana, tingkat kepatuhan pajak di Malaysia meningkat setelah sistem itu diterapkan. Artinya, keberhasilan sistem tidak hanya bergantung pada fitur canggih, tapi juga pada kesiapan infrastruktur, edukasi publik, dan dukungan teknis yang mumpuni.
Coretax: Gagap di Awal?
Sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax masih menemui jalan terjal. Banyak pengusaha dan konsultan pajak mengeluhkan gangguan sistem, laman yang sulit diakses, error saat membuat faktur, hingga data yang tidak sesuai. Bahkan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat sedikitnya 34 masalah yang ditemukan dalam dua minggu awal pelaksanaan.
Yang lebih menyedihkan, sosialisasi sistem ini minim. DJP hanya mengandalkan video tutorial YouTube yang tidak terstruktur. Banyak wajib pajak akhirnya datang langsung ke kantor pajak hanya untuk sekadar belajar, membuat antrean membludak dan pelayanan menjadi tidak efisien.
Infrastruktur: Kunci dari Segalanya
Implementasi sistem digital tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan infrastruktur. Sayangnya, internet belum merata di Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2022, hanya 66% penduduk Indonesia yang memiliki akses internet. Artinya, sepertiga masyarakat kita bahkan belum bisa menyentuh Coretax. Di tengah kondisi ini, bagaimana bisa sistem dikatakan inklusif?
Masih banyak perdagangan yang dilakukan di daerah terpencil dan wilayah perairan lepas yang jauh dari jangkauan internet. Tanpa pemerataan infrastruktur digital, Coretax berisiko menjadi sistem yang hanya efektif di kota-kota besar.
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak
Secara teori, Coretax bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini menawarkan kemudahan, keterbukaan, dan keandalan—hal yang dapat menumbuhkan kepercayaan publik. Tapi, apakah ini akan serta merta menaikkan rasio pajak terhadap PDB?
Jawabannya: belum tentu.
Beberapa studi menunjukkan bahwa meskipun kepatuhan meningkat, rasio pajak bisa tetap stagnan—terutama jika pertumbuhan ekonomi lebih cepat dari kenaikan penerimaan pajak. Oleh karena itu, teknologi perlu dibarengi dengan strategi fiskal yang lebih kuat: pemeriksaan yang efektif, insentif yang tepat sasaran, dan komunikasi yang membangun kepercayaan jangka panjang.
Jalan ke Depan: Bertahap, Bukan Seketika
Pelajaran penting dari kegagalan awal Coretax adalah: jangan buru-buru. Implementasi seharusnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan kesiapan tinggi. DJP juga perlu memperkuat kapasitas server, menggandeng penyedia internet, dan yang terpenting: melatih petugas serta pengguna dengan pendekatan yang sistematis.
Tak kalah penting, DJP perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Transparansi bukan hanya soal data yang bisa diakses, tapi juga soal pemerintah yang mau mendengar dan berbenah.
Penutup
Coretax adalah langkah besar untuk membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan. Tapi, sebesar apa pun teknologi yang dibawa, ia tidak akan berhasil tanpa kesiapan infrastruktur, edukasi yang memadai, dan pendekatan yang inklusif.
Di sinilah tantangan reformasi perpajakan sesungguhnya: bukan pada sistemnya, tapi pada komitmen kolektif untuk membuat pajak menjadi tanggung jawab bersama—mudah, adil, dan dipercaya.
