Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Wakaf Yang Perlu Kamu Ketahui

Sahabat Berbagi
Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia
15 Oktober 2021 20:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenis-jenis wakaf yang perlu kamu ketahui (sumber: freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jenis-jenis wakaf yang perlu kamu ketahui (sumber: freepik.com)
ADVERTISEMENT
Sahabat Berbagi - Akhir-akhir ini, investasi mulai menjadi primadona di kalangan masyarakat. Sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk tidak hanya fokus memikirkan dunia saja, tapi juga mengutamakan kehidupan setelah mati (akhirat). Kita perlu menyiapkan bekal dan investasi untuk akhirat, baik itu dalam bentuk infaq atau wakaf. Berwakaf tidak hanya berupa tanah saja, lho. Simak yuk, beberapa jenis-jenis wakaf yang dapat kamu tunaikan!
ADVERTISEMENT
Wakaf memiliki beberapa jenis, yaitu:
a. Berdasarkan Peruntukan
Wakaf berdasarkan peruntukan artinya jenis wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Ada 3 jenis wakaf berdasarkan peruntukannya, yaitu:
1. Wakaf Khairi
Wakaf Khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Di mana pihak yang melakukan wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa harta yang ia wakafkan harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang. Contohnya yaitu sekolah, rumah sakit, masjid, sumur, ladang, hutan dan lain sebagainya.
2. Wakaf Ahli
Sesuai dengan namanya, wakaf ahli merupakan wakaf yang kebermanfaatannya hanya ditujukan untuk keturunan wakif (ahli waris). Wakaf jenis ini dilakukan oleh wakif untuk keluarga khususnya ahli waris dan kerabat. Contohnya adalah wakaf pada zaman Rasulullah SAW, dimana salah seorang sahabat nabi bernama Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.
ADVERTISEMENT
3. Wakaf Musytarak
Wakaf jenis ketiga ini merupakan gabungan antara Wakaf Khairi dan Wakaf Ahli, di mana manfaat wakaf ditujukkan untuk keturunan wakif dan juga masyarakat umum. Contohnya, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat umum dan yayasan yang dibangun di atas tanah wakaf.
b. Berdasarkan Jenis Harta
Berdasarkan jenis harta yang diwakafkan, wakaf dibagi menjadi:
1. Wakaf Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, satuan rumah susun, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
2. Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Benda bergerak selain uang meliputi:
- Benda dapat berpindah, benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan.
Contoh: air dan bahan bakar minyak.
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
ADVERTISEMENT
Contoh: mobil, sepeda motor, dan kendaraan lainnya.
- Benda bergerak selain uang
Contoh: surat berharga.
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak atas benda bergerak lainnya
3. Benda Bergerak Berupa Uang yang Dikenal Dengan Wakaf Tunai (cash waqf)
c. Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktunya, wakaf dibagi menjadi:
1. Wakaf Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
2. Wakaf Mu'aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
d. Berdasarkan Penggunaan Harta
Ada 2 jenis wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, yaitu:
1. Wakaf Ubasyir/Dzati, yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan untuk masyarakat dan dapat digunakan secara langsung.
Contoh: rumah sakit, madrasah, dan masjid.
2. Wakaf Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal (investasi) dalam produksi barang-barang atau pelayanan yang diperbolehkan syara' dalam bentuk apapun. Kemudian hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
ADVERTISEMENT
Contoh: wakaf produktif perkebunan jahe merah di Bogor yang dikelola oleh Baitul Maal Muamalat (BMM).
Dari beberapa jenis wakaf yang sudah disebutkan di atas, kita dapat mengetahui bahwa lingkup wakaf itu luas. Artinya, tidak hanya terbatas pada tanah kosong atau bangunan yang belum produktif.
Jadi, siapa saja bisa menunaikan wakaf. Terutama wakaf uang yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi Sahabat Berbagi yang dapat kamu download dengan mudah di Google Playstore atau Appstore.
Yuk, mulai perjalanan wakafmu dari sekarang!
Sahabat Berbagi,
Menemani Perjalanan Wakafmu
Follow Media Sosial Sahabat Berbagi
Facebook: Sahabat Berbagi
Kumparan: Sahabat Berbagi