Konten dari Pengguna

Sejarah Wakaf Produktif di Zaman Rasulullah SAW

Sahabat Berbagi
Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia
17 Desember 2021 21:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
<a href='https://www.freepik.com/photos/background'>Background photo created by jcomp - www.freepik.com</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href='https://www.freepik.com/photos/background'>Background photo created by jcomp - www.freepik.com</a>
ADVERTISEMENT
Menurut sebagian besar ulama, wakaf pertama kali dikenalkan dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW setelah hijrah ke Madinah tepatnya di tahun kedua Hijriyah. Saat itu, Rasulullah SAW mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah masjid sebelum beliau pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian beliau membeli tanah anak yatim dari Bani Najjar seharga delapan ratus dirham untuk membangun Masjid Nabawi. Lalu pada tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah SAW mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah yaitu Kebun A’raf, Barqah, Dalal, Shafiyah, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini menjadi kisah pertama wakaf yang dicontohkan oleh Rasulullah yang kemudian diikuti oleh para sahabat antara lain Umar Bin Khattab, Abu Thalhah, Utsman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan Mu’ad bin Jabal.
Wakaf Para Sahabat Nabi
Sahabat nabi yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab yang mewakafkan kebun kesayangannya. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”
ADVERTISEMENT
Ibnu Umar berkata:
Umar menyedekahkannya (hasil pengolahan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf untuk makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (HR. Muslim)
Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah di Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah pada saat khalifah Umar bin Khattab menjadi khalifah. Ia bahkan mencatat wakafnya tersebut dalam akte wakaf yang disaksikan oleh beberapa saksi dan mengumumkannya. Mengikuti jejak Khalifah Umar bin Khatab, Abu Thalhah dengan semangat mewakafkan kebun kesayangannya yaitu Kebun Bairaha setelah turun ayat berikut:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”.
ADVERTISEMENT
Atas saran dari Rasulullah SAW, ia mewakafkan kebunnya itu untuk keluarga dan keturunannya salah satunya adalah Hassan bin Tsabit.
Wakaf yang dilakukan oleh kedua sahabat menginspirasi Khalifah Abu Bakar untuk berwakaf demi kemaslahatan umat. Ia mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah untuk anak keturunannya disana. Sahabat Utsman bin Affan yang terkenal kaya dan dermawan juga menyedekahkan hartanya di Khaibar. Diikuti oleh Ali bin Abi Thalib yang mewakafkan tanahnya yang subur. Kemudian sahabat nabi bernama Mu’ad bin Jabal bahkan mewakafkan rumahnya yang dikenal dengan sebutan “Dar Al-Anshar” atau rumahnya kaum Anshar. Pelaksanaan wakaf kemudian diikuti oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam hingga bunda Aisyah istri Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Nabi juga mewakafkan perkebunan Muharrik dengan menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil perkebunan untuk kepentingan kaum muslimin. Kisah ini menjadi contoh dari wakaf produktif dimana hasil yang diperoleh dari pengelolaan perkebunan digunakan untuk kepentingan umat. Antusiasme kaum muslimin terhadap pelaksanaan wakaf membuat pengelolaan harta wakaf berkembang pesat pada zaman Harun Ar-Rasyid. Kini wakaf berkembang ke seluruh penjuru dunia bersamaan dengan munculnya berbagai macam jenis wakaf dan tujuannya beserta hukum fikih kontemporer yang mendukungnya.
Jika kalian ingin berwakaf dengan mudah dan nominal yang terjangkau, dapat melalui aplikasi Sahabat Berbagi loh! Ayo download aplikasi Sahabat Berbagi sekarang juga dan mulai berbuat kebaikan.
Sahabat Berbagi,
Menemani Perjalanan Wakafmu