Syarat dan Hukum Wakaf

Sahabat Berbagi
Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia
Konten dari Pengguna
21 Januari 2022 22:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat dan Hukum Wakaf
zoom-in-whitePerbesar
Syarat dan Hukum Wakaf
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang muslim, kita semua mengetahui bahwa wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir tiada putus. Itulah mengapa, sudah seyogyanya jika wakaf menjadi salah satu amalan yang perlu kamu prioritaskan. Sebelum itu, kamu perlu mengetahui apa saja syarat atau rukun wakaf yang tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang tata cara wakaf di Indonesia. Dengan begitu, wakaf yang kamu lakukan akan sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, rukun wakaf ada enam, yaitu:
1. Orang yang mewakafkan hartanya (wakif)
2. Pihak atau lembaga yang bertanggungjawab mengelola harta wakaf (nazhir)
3. Harta benda yang diwakafkan
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian hartanya demi kepentingan banyak orang
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Penjelasan Rukun atau Syarat Wakaf
1. Bagi Wakif
Orang yang hendak melaksanakan wakaf (wakif) disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Orang yang berwakaf harus memenuhi 5 kriteria, yaitu:
a. Merdeka
b. Berakal sehat
c. Cukup umur (baligh)
d. Mampu secara hukum
e. Wakif merupakan pemilik harta secara penuh
2. Berkaitan dengan Harta Wakaf (mauquf)
Harta benda yang akan diwakafkan akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
ADVERTISEMENT
a. Barang berharga (mempunyai nilai)
b. Sah kepemilikannya
c. Harta tidak melekat dengan yang lain atau berdiri sendiri
d. Diketahui kadar dan jumlahnya
e. Benda bergerak atau tidak bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan
3. Syarat Mauquf 'Alaih
Mauquf 'alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Harus dinyatakan secara tegas saat mengikrarkan wakaf
b. Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa wakaf tersebut ditujukan
c. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah
Wakaf juga harus jelas peruntukannya apakah untuk penerima dengan jumlah tertentu atau untuk kepentingan banyak orang (tak terbatas).
4. Syarat Shighat (akad atau ikrar)
Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan maupun isyarat dari orang yang berwakaf untuk menyatakan kehendak atau apa yang diinginkannya.
ADVERTISEMENT
Ada 5 syarat shighat yang harus dilakukan oleh wakif, yaitu:
a. Harus terjadi seketika (munjazah)
b. Diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan atau tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan
c. Ucapan segera direalisasikan
d. Bersifat pasti
e. Tidak diikuti dengan syarat bathil
Syarat-syarat wakaf tersebut harus dipenuhi oleh orang yang ingin berwakaf agar wakafnya sah dan menghindari akan terjadinya perselisihan di masa mendatang. Selain itu, wakif juga perlu mengurus sertifikat wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kamu ingin berwakaf, dapat dilakukan dengan mudah loh melalui aplikasi Sahabat Berbagi yang dapat kamu download melalui Google Playstore atau Appstore!
Yuk download aplikasi Sahabat Berbagi sekarang juga
ADVERTISEMENT
Sahabat Berbagi,
Menemani Perjalanan Wakafmu