Konten dari Pengguna

Tugas, Kewajiban dan Hak Nadzir dalam Wakaf

Sahabat Berbagi

Sahabat Berbagi

Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

<a href='https://www.freepik.com/photos/light'>Light photo created by jcomp - www.freepik.com</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href='https://www.freepik.com/photos/light'>Light photo created by jcomp - www.freepik.com</a>

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah mustahiq, amil dan muzakki dalam perzakatan. Sama halnya dengan zakat, wakaf juga memiliki beberapa unsur salah satunya adalah Nadzir. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dengan kata lain, Nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Meskipun Nadzir tidak termasuk ke dalam rukun wakaf namun para ulama bersepakat bahwa orang yang berwakaf (wakif) harus menunjukkan Nadzir wakaf. Tujuannya adalah agar harta yang diwakafkan tetap terjaga dan terurus dengan baik. Nadzir memang tidak memiliki kekuasaan mutlak terhadap harta wakaf yang diamanahkan kepadanya. Namun Nadzir bertanggungjawab atas pengelolaan harta wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki oleh wakif. Dengan demikian, kebermanfaatan dan fungsi harta wakaf sangat tergantung pada Nadzir.

Tugas dan Kewajiban Nadzir

Menurut Dr. Uswatun Hasanah, Nadzir memiliki kewajiban untuk mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta wakaf. Nadzir adalah pihak yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.

Nadzir memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf

2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya

3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf

4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Hak Nadzir

Sebagai pihak pengelola wakaf, Nadzir memiliki hak-hak sebagai berikut:

1. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dengan syarat tidak boleh lebih dari sepuluh persen (10%)

2. Mendapatkan pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia

Nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang dikelola dan dikembangkannya. Hal ini sesuai dengan praktek wakaf yang dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad, Nadzir berhak mendapatkan upah dari hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Untuk besaran upahnya disesuaikan dengan besarnya tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada masing-masing Nadzir. Besarnya upah juga dapat ditentukan oleh wakif namun jika wakif tidak menentukan maka bisa ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola wakaf.

Ingin mulai berwakaf? Yuk berwakaf aja melalui aplikasi Sahabat Berbagi yang bisa kamu download melalui Google Playstore atau Appstore!

Sahabat Berbagi,

Menemani Perjalanan Wakafmu