Konten dari Pengguna

Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah? Apa Itu?

Sahabat Berbagi
Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia
6 November 2021 5:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah? Apa Itu? (sumber gambar: freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah? Apa Itu? (sumber gambar: freepik.com)
ADVERTISEMENT
Sahabat Berbagi - Saat ini, instrumen wakaf telah berkembang dari wakaf aset tidak bergerak yang bertransformasi menjadi wakaf tunai. Selain dalam bentuk uang, wakaf tunai dalam bentuk wakaf manfaat asuransi syariah juga semakin diminati masyarakat Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercatat dalam fatwa. Salah satunya adalah peserta atau pemegang polis asuransi syariah dapat mengalokasikan maksimal 45 persen manfaat asuransi-nya untuk diwakafkan.
ADVERTISEMENT
Sistem Wakaf Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru' atau kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta yang diserahkan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.
Sistem wakaf manfaat asuransi memiliki tiga konsep utama yaitu:
1. Wakaf sebagai Model Asuransi
Konsepnya adalah tabarru fund yang ada dalam asuransi syariah sebagai dana wakaf. Sebelum orang melakukan tabarru, perusahaan sudah membentuk dana wakaf. Kemudian orang bertabarru namun dananya tidak dimasukkan ke tabarru fund, melainkan ke dalam dana wakaf fund.
2. Wakaf Polis
Wakaf polis dilakukan saat polis sudah jadi dan ada di tangan pemegang polis, kemudian manfaatnya diwakafkan kepada Nazhir wakaf. Polis yang diberikan kepada Nazhir berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
3. Wakaf sebagai Fitur Produk Asuransi Syariah
Wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah adalah produk yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah, di mana manfaat asuransi diniatkan untuk diwakafkan.
Peserta asuransi syariah dapat menyisihkan sebagian kontribusi atau preminya untuk keperluan wakaf. Sebagai contoh, seseorang memilih polis asuransi dengan nilai pertanggungan Rp 500 juta dan mengalokasikan Rp 50 juta untuk wakaf meskipun saat ini dia belum memiliki aset sebesar itu. Kemudian potensi wakaf akan menjadi nilai sebenarnya atau terwujudkan saat peserta tersebut meninggal dunia.
Jadi pada prinsipnya, wakaf manfaat asuransi dimaksudkan untuk melakukan mitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk untuk menerima wakaf tersebut. Fitur wakaf dalam perusahaan asuransi syariah menjadi faktor yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Wakaf asuransi syariah tidak hanya mempersiapkan perlindungan diri dan keluarga, tapi juga memberikan kebaikan dan manfaat bagi orang sekitar.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan hal itu, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga telah meluncurkan aplikasi wakaf online yaitu Sahabat Berbagi yang dapat kamu download dengan mudah di Google Playstore atau Appstore. Dalam pengelolaan wakafnya, Sahabat Berbagi bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf terpercaya seperti Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, Wakaf Salman, HOPE, dan lain-lain.
Jadi tunggu apa lagi? Yuk mulai kebaikanmu di aplikasi Sahabat Berbagi!