Antara Keyakinan dan Mitos: Sihir dalam Perspektif Ulama

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Sahiil Abdurrahman Athohir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sihir merupakan salah satu persoalan yang telah lama dibahas dalam khazanah keislaman. Al-Qur’an dan hadis memuat beberapa keterangan mengenai sihir, sedangkan para ulama membahasnya lebih luas, baik mengenai hakikatnya, pengaruhnya, hukum mempelajarinya, maupun hukum bagi orang yang mempraktikkannya.
Artikel ini membahas pengertian sihir, dasar pembahasannya dalam Al-Qur’an, serta perbedaan pandangan para ulama mengenai hakikat dan hukum sihir. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional sehingga masyarakat tidak hanya memahami sihir berdasarkan mitos, cerita yang berkembang, atau informasi yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Hakikat Sihir Menurut Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat sihir dan sejauh mana sihir dapat memberikan pengaruh. Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa sihir memiliki hakikat dan dapat memberikan pengaruh tertentu, tetapi pengaruh tersebut tetap berada di bawah kehendak dan izin Allah.
Salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan ini adalah firman Allah dalam QS. Al-A‘raf ayat 116:
قَالَ أَلْقُوا۟ ۖ فَلَمَّآ أَلْقَوْا۟ سَحَرُوٓا۟ أَعْيُنَ ٱلنَّاسِ وَٱسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَآءُو بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Dia (Musa) berkata, ‘Lemparkanlah!’ Maka setelah mereka melemparkan, mereka menyihir mata orang banyak dan menjadikan mereka takut, serta mereka memperlihatkan sihir yang besar.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa para penyihir Fir‘aun dapat memengaruhi persepsi orang-orang yang menyaksikan mereka. Karena itu, ayat ini juga menjadi salah satu dasar pembahasan bahwa terdapat bentuk sihir yang berkaitan dengan pengelabuan penglihatan atau persepsi.
Allah juga berfirman dalam QS. Taha ayat 66:
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ
“Terbayang olehnya karena sihir mereka bahwa benda-benda itu bergerak cepat.”
Ayat ini semakin menunjukkan adanya aspek persepsi dalam peristiwa sihir. Dengan demikian, tidak setiap hal yang disebut “sihir” harus dipahami secara sederhana sebagai perubahan fisik terhadap benda. Sebagian bentuknya dapat berkaitan dengan pengelabuan atau perubahan persepsi manusia.
Di sisi lain, terdapat ulama yang memberikan penafsiran berbeda mengenai hakikat sihir. Dalam tradisi teologi Islam, Mu‘tazilah dikenal memiliki kecenderungan menolak pemahaman bahwa sihir merupakan kekuatan independen yang dapat menghasilkan pengaruh nyata di luar ketentuan Allah. Sebagian penafsiran mereka lebih menekankan aspek tipu daya, ilusi, dan pengelabuan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan hakikat sihir merupakan salah satu pembahasan teologis yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Hukum Mempelajari Sihir
Persoalan berikutnya adalah hukum mempelajari ilmu sihir. Dalam pembahasan ulama, hukum ini tidak dapat dipisahkan dari tujuan dan bentuk ilmu yang dipelajari.
QS. Al-Baqarah ayat 102 menceritakan tentang Harut dan Marut:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Dan keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan, sebab itu janganlah kafir.’”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran mengenai sihir dalam kisah Harut dan Marut tidak dapat dipahami sebagai anjuran untuk mempraktikkan sihir. Sebaliknya, ayat tersebut memberikan peringatan bahwa pengetahuan tersebut merupakan ujian dan dapat membawa kepada kekufuran. Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa sihir digunakan untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak memberikan manfaat.
Fakhruddin ar-Razi merupakan salah satu ulama yang membahas persoalan Harut dan Marut secara panjang. Beliau menjelaskan berbagai kemungkinan mengenai hikmah diturunkannya kedua sosok tersebut dan mengakui adanya kemungkinan bahwa pengetahuan tentang sihir diberikan sebagai suatu bentuk ujian. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa praktik sihir yang dilarang menjadi halal.
Karena itu, pembahasan mengenai “mempelajari sihir” perlu dibedakan antara mempelajarinya untuk memahami, mengenali, atau menjelaskan hakikatnya dengan mempelajari dan mempraktikkannya untuk melakukan perbuatan yang dilarang. Mayoritas ulama memberikan peringatan keras terhadap sihir dan praktik yang berkaitan dengannya.
Pembahasan tentang sihir menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki sejarah panjang dalam kajian Islam dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan mitos atau kepercayaan masyarakat. Al-Qur’an sendiri menyebut sihir dalam beberapa ayat, sementara para ulama berbeda dalam menjelaskan hakikat dan mekanisme pengaruhnya.
Perbedaan pendapat tersebut hendaknya dipahami sebagai bagian dari kekayaan khazanah intelektual Islam. Namun, seorang Muslim tetap perlu berhati-hati agar tidak menjadikan cerita tentang sihir sebagai dasar untuk mempercayai segala bentuk klaim supranatural tanpa landasan yang jelas.
Pada akhirnya, pembahasan tentang sihir mengajarkan bahwa ilmu merupakan amanah. Pengetahuan tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk memahaminya, tetapi juga tanggung jawab dalam menggunakannya. Karena itu, Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama perlu menjadi dasar dalam memahami persoalan sihir agar kita dapat membedakan antara ajaran agama, penjelasan ilmiah, dan mitos yang berkembang di masyarakat.
