Konten dari Pengguna

Kebakaran Hutan di Indonesia dalam Perspektif Fikih

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sahiil Abdurrahman Athohir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu persoalan lingkungan yang sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan. Kebakaran tidak hanya menyebabkan hilangnya hutan dan habitat satwa, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Dalam beberapa kasus, kebakaran juga menimbulkan kerugian ekonomi serta mengganggu keseimbangan lingkungan.

Persoalan karhutla tidak hanya dapat dilihat dari aspek lingkungan dan hukum negara, tetapi juga dari perspektif Fikih. Islam mengajarkan manusia untuk menjaga bumi dan melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A‘raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”

gambar diambil dari BPBD kab.lima puluh kota

Kasus karhutla di Kalimantan dapat menjadi contoh bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam persoalan lingkungan masa kini.

Kalimantan memiliki kawasan hutan dan ekosistem yang penting bagi kehidupan. Karhutla dapat menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, serta pencemaran udara akibat asap. Dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. Dalam perspektif Islam, hal ini berkaitan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu “tidak boleh menimbulkan bahaya dan saling membahayakan”. Oleh karena itu, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat perlu dicegah.

Dalam Mazhab Syafi‘i, persoalan yang tidak ditemukan secara langsung dalam sumber utama dapat dianalisis melalui qiyas. Salah satu kaidah yang relevan adalah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Kaidah tersebut dapat diterapkan dalam kasus karhutla. Ketika kebakaran menyebabkan kerusakan hutan dan mengganggu kehidupan masyarakat, upaya untuk mencegah, memadamkan, dan memulihkan dampaknya menjadi bagian dari usaha menghilangkan kemudaratan.

Karhutla di Kalimantan menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat memberikan dampak yang luas terhadap masyarakat. Jika dianalisis melalui perspektif fikih, terdapat prinsip yang dapat digunakan untuk memahami persoalan tersebut, yaitu pencegahan mudarat, perlindungan terhadap hak orang lain, pertimbangan kemaslahatan, dan tanggung jawab atas kerugian.

Dengan demikian, menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dari sisi hukum negara, tetapi juga dapat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjaga amanah Allah Swt. dan mencegah kerusakan di muka bumi.