Menata Prioritas Kebijakan Atasi Krisis Fiskal

M. Said Didu
Pengamat kebijakan publik.
Konten dari Pengguna
25 Maret 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M. Said Didu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Tekanan fiskal sebenarnya sudah terjadi sejak 2014 yang ditandai dengan makin besarnya defisit anggaran dari tahun ke tahun. Dampaknya adalah makin meningkatnya jumlah utang pemerintah yang pada akhir Januari 2020 sudah mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun atau sejak 2014 naik lebih 100 %. Utang pemerintah tahun 2014 sekitar Rp 2.600 triliun.
ADVERTISEMENT
Sejak terjadinya pandemi Corona awal 2020 di China dan masuk ke Indonesia awal Maret 2020 telah menyebabkan rontoknya berbagai indikator ekonomi, seperti harga saham turun dari di atas 6.000 menjadi hanya sekitar 4.000, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah dari sekitar Rp 14.000 menjadi sekitar Rp 16.500. Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sekitar 5% diperkirakan hanya sekitar 2 % atau bahkan 0 %. Bahkan jika wabah corona berlanjut maka tidak tertutup kemungkinan pertumbuhan menjadi negatif.
Tekanan fiskal tahun 2020 dipastikan akan terjadi 3 (tiga) tekanan (triple stress), yaitu : (1) rendahnya pemasukan, (2) tingginya pengeluaran, dan (3) tingginya beban pembayaran utang. Kondisi seperti itu adalah kondisi krisis fiskal.
Rendahnya pemasukan terutama disebabkan antara lain : (1) rendahnya pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak, bea dan cukai, (2) turunnya harga berbagai komoditas utama, seperti minyak bumi, batu bara, CPO, karet, dan berbagai hasil tambang, (3) turunnya konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Naiknya pengeluaran, terutama akan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi corona yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN 2020.
Turunnya penerimaan devisa karena turunnya nilai ekspor oleh karena makin rendahnya harga komoditas andalan selain menyebabkan turunnya penerimaan negara, juga menyebabkan tekanan penurunan jumlah pemasukan devisa.
Beban pembayaran utang yang memang jumlahnya sudah sangat besar akan semakin tinggi karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS serta beberapa mata uang asing lain.
Menghadapi krisis fiskal seperti ini, maka kebijakan fiskal harus diarahkan untuk : (1) menyelamatkan nyawa manusia dan menghentikan bencana pandemi corona, (2) menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan, (3) menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Di tengah krisis yang kita hadapi, yang juga melanda hampir seluruh dunia, tidak banyak pilihan instrumen kebijakan fiskal.
ADVERTISEMENT
Atas dasar uraian tersebut, urutan prioritas kebijakan mengatasi krisis fiskal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Mengingat proses dan mekanisme pengambilan keputusan tidak bisa dilaksanakan secara normal, dengan alasan kepentingan mendesak dan DPR tidak bisa bersidang karena pandemi corona, adalah tidak salah jika pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk melakukan revisi UU APBN 2020.