Konten dari Pengguna

Batasan Mahar Menurut Pernikahan Islam

Said Nuur Alim
Mahasiswa S1 Perbandingan Mazhab Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah
11 Juni 2023 5:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Said Nuur Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi umat muslim, salah satu syarat sah menikah itu dengan mahar atau mas kawin yang diberikan dari mempelai lelaki kepada mempelai perempuan (berita hari ini, kumparan,2021).
ADVERTISEMENT
Mengutip dari uii.ac.id, bahwa dalil tentang mahar dalam pernikahan dalam surat an-nisa ayat 4 yang berbunyi: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati.“
Selain itu terdapat dalam beberapa hadits, salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah bersabda: “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)
Mahar berasal dari bahasa arab yaitu al-Mahr dan muhurah. sedangkan menurut bahasa, al-Mahr jamaknya Muhur dan muhurah. Sedangkan menurut bahasa, kata al-mahr bermakna al-Sadaq yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan “maskawin”, yaitu pemberian segala sesuatu kepada seseorang perempuan yang akan dijadikan istri (Oleh: Mushlihin,13,2012).
ADVERTISEMENT

Pembatasan Mahar dalam Islam

Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock
tertulis pada pasal (30 KHI) bahwa tidak ada batasan atau nominal terkait mahar yang diberikan oleh suami kepada istri, didasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Mengutip dari pendapat Ahmad Azhar Basyri (hal 31), bahwa mas kawin atau mahar itu pemberian wajib dari seorang suami kepada istri yang tidak terkait dengan minimal atau maksimalnya, karena mahar ini bertanda kemantapan seorang suami supaya tentram hati seorang istri.
jadi, berdasarkan pengertian yang telah kita simpulkan bahwa mahar dalam pernikahan agama islam tidak ada batasan dalam mengeluarkan mahar, hal ini juga terdapat di dalam (pasal 31 KHI) bahwa penentuan mahar berdasarkan kesederhanaan dan dianjurkan di dalam ajaran islam.
Adapun hadits yang menerangkan kesederhanaan dalam mahar dapat kita temukan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah saw. (HR Bukhari No.1587):
ADVERTISEMENT
..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al Quran yang engkau hafal...
Dari hadits ini dapat kita ketahui bahwa mahar itu tidak harus dengan uang, ada juga dengan cincin dan ayat Al Qur an yang dihapal oleh mempelai pria. sesuai dengan kesanggupan mempelai pria dan kesepakatan kedua belah pihak.