Buzzer Politik di Indonesia

Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tulisan dari Said Zaidaan Firstiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buzzer dapat diartikan sebagai Pendengung atau penggiring opini, mereka bisa bekerja dibalik topeng atau secara terang-terangan. Pada awalnya buzzer digunakan sebagai strategi marketing yang digunakan untuk menjual suatu produk. Mereka menggiring opini public untuk membeli suatu produk tersebut. Namun sekarang buzzer banyak digunakan sebagai alat politik, biasanya digunakan untuk menggiring opini masyarakat untuk mendukung suatu partai politik atau caleg tertentu. Buzzer digunakan sebagai alat politik ini semenjak tahun 2012 pada kampanye Jokowi-Ahok yang akan mencalonkan diri sebagai cagub dan wagub DKI Jakarta.
Kemunculan buzzer terjadi dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin canggih, selain itu muculnya media sosial yang berkembang dengan pesat di masyarakat. Perkembangan media sosial diawali dengan berkembangnya Facebook di tahun 2004 kemudian diikuti Twitter di tahun 2006. Twitter sendiri adalah jejaring sosial atau microblog yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter. Twitter didirikan oleh Jack Dorsey, Evan Williams, dan Biz Stone. Pada tahun 2013 pengguna Twitter mencapai lebih dari 500 juta, 200 juta diantaranya adalah pengguna aktif (Abugaza, 2013). Fitur yang ada pada Twitter terdiri dari hashtag, pengguna Twitter dapat mengelompokkan kicauan atau tweet menurut topik atau jenis dengan menggunakan tagar (hashtag) kata atau frasa dengan tanda #. Kemudian untuk mengirim, menandai, membalas pengguna lain dapat menggunakan tanda @ yang diikuti dengan nama pengguna dan fitur retweet yang biasanya digunakkan untuk memposting ulang cuitan atau tweet dari pengguna lain. Fitur-fitur dan kemudahan di media sosial twitter inilah yang membuat para buzzer sering menggunakan jejaring media sosial twitter sebagai saranannya.
Buzzer politik mulai mucul ketika Pilkada 2012 di DKI Jakarta dilangsungkan, ketika pemilu dilaksanakan para aktor-aktor politik mulai melirik buzzer sebagai penggiring opini yang nantinya akan menjatuhkan lawan. Dilansir dari Kumparan.com, profesi Buzzer memiliki dua kategori yakni buzzer yang dilakukan secara sukarela dan buzzer yang dibayar sesuai dengan permintaan. Biasanya buzzer bayaran ini dilirik oleh aktor politik untuk menggiring opini masyarakat untuk mendukung caleg,gubernur,presiden tertentu. Dalam ilmu komunikasi kampanye adalah segala kegiatan yang bersifat membujuk, mengajak, menggiring. Dari serangkaian kegiatan kampanye ini intinya adalah segala kegiatan komunikasi yang bertujuan mengajak, membujuk sebagian besar orang.
Semenjak buzzer digunakan sebagai alat politik para buzzer menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan politik, mulai dari memfitnah, menyebar hoax dan hatespeech. Hal ini sangat berbahaya dikarenakan menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat. Artikel di Kompas.com menuliskan bahwa buzzer merupakan suatu profesi terlarang. Joko Widodo berjanji bahwa pemerintah akan melawan fitnah dan kebohongan yang disebarkan oleh para buzzer politik (Ihsanudin dan Bohang, 2017).
Para buzzer menggunakan beragam strategi untuk meggiring dan mengamplifasikan sebuah pesan. Salah satunya caranya adalah menggunakan akun bot secara masif dengan memanfaatkan otomatis mesin dan algoritma media sosial sehingga dapat menghasilkan kicauan frekuensi tinggi dan mencapai trending topik. Dalam sejumlah kasus para buzzer menggunakan bot untuk membuat dan memenangkan polling pilihan pemilu seperti yang terjadi pada pemilu tahun 2019. Para buzzer juga menyebarkan pesan dengan cara menempatkan dua akun atau lebih untuk terlibat dalam sebuah percakapan dimana satu akun akan bertindak sebagai pihak yang pro dan akun lainnya berada di pihak yang kontra terhadap topik percakapan. Strategi seperti ini diharapkan bisa memancing rasa penasaran dan keterlibatan para pengguna media sosial sendiri sehingga semakin banyak orang yang terlibat semakin trending juga pesan yang dibahas.
Cara kerja buzzer politik sangat berbeda dengan buzzer yang mempromosikan sebuah produk. Seringkali terdapat kampanye hitam dan disinformasi yang dapat merugikan kalangan masyarakat. Misalnya dalam kampanye pemilu 2019 Jokowi dalam pencalonannya sebagai Presiden kerap kali dituduh sebagai pendukung Komunis dan anti-Islam, sedangkan lawannya yaitu Prabowo seringkali diserang sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia dan pendukug terbentuknya Negara khilafah. Informasi yang simpang siur dapat menurunkan kualitas ruang publik dan demokrasi apabila berlangsung berkepanjangan. Fabrikasi percakapan, perang tagar serta disinformasi yang diproduksi oleh para buzzer politik dapat menimbulkan distorsi di ruang publik dapat mengaburkan antara batas aspirasi publik yang otentik dengan aspirasi rekaan. Kehadiran buzzer memiliki dampak di masyarakat, banyak masyarakat kebingungan mengenai siapa yang harus dipercaya, walaupun ada sumber-sumber yang kredibel seperti media dari Pemerintah. Namun di zaman seperti sekarang informasi tidak dilihat dari sumbernya yang mana masih seringkali tidak diketahui sumbernya dari mana, karena merupakan hasil dai copy paste dari whatsapp atau twitter dan sebagainya. Proses keterlibatan seseorang menjadi sebuah buzzer politik professional bermula dari open recruitment. Open recruitment ini secara sengaja ditujukan kepada mahasiswa-mahasiswi dengan tujuan agar dapat menggapai kaum milenilal. Setelah tergabung menjadi buzzer politik professional melalui open recruitment buzzer-buzzer politik tersebut akan di briefing untuk melakukan tugas-tugas tertentu yang berhubungan dengan kampanye politik.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa para buzzer di Indonesia menerima uang berkisar Rp1-50 Juta dalam setiap aksinya. Buzzer di Indonesia juga dinilai memiliki kapasitas yang rendah karena melibatkan tim yang kecil dan aktif pada momen tertentu, seperti saat pemilihan atau referendum. Selain beberapa aktor politik banyak desas desus yang mengatakan bahwa Istana Kepresidenan juga menggunakan jasa buzzer untuk menggiring opini masyarakat. Staff khusus presiden Adita Irawati telah membantah pemerintah telah menggunakan buzzer. Ia menyebutkan bahwa isu buzzer di belakang istana hanya sebuah isu yang dibuat oleh para warganet.
Kemudian salah satu cara untuk mengontrol kegaduhan ruang publik ini pemerintah harus mengedukasi masyarakatnya agar dapat membedakan informasi yang benar dan selalu mengecek fakta dan verifikasi informasi secara mandiri. Dengan demikian media sosial dapat menjadi ruang publik dimana terjadinya dialog yang sehat dan setara antar kalangan masyarakat dan dapat mendukung agenda publik yang berkelanjutan.
Selain buzzer,beberapa influencer di Media Sosial memiliki kekuatan besar untukk mempengaruhi ruang publik. Mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan membentuk opini publik. Influencer dapat berperan sebagai buzzer dikarenakan kemampuan mereka yang besar dapat mempengaruhi opini publik namun buan berarti influencer adalah buzzer. Influencer dapat dikatakan sebagai buzzer apabila ia memviralkan atau menyebarkan suatu pesan. Kapabilitas itu dimiliki oleh para influencer juga dikarenakan ia memiliki pengikut yang banyak, sementara buzzer didukung oleh pasukan anonim yang telah di persiapkan sebelumnya dan dianggap memiliki kapabilitas mumpuni.
Buzzer pada awalnya adalah sebuah profesi yang legal. Bisa juga dimaknai secara netral karena dia digunakan untuk kepentingan promosi brand atau produk. Untuk menaikkan citra produk tersebut sebingga untuk kepentingan pemasaran dari produk atau brand. Buzzer tak selalu berkonotasi negatif banyak juga akun buzzer yang menyediakan jasa untuk mengangkat konten positif. Masyarakat sendirilah yang harus dapat menyaring berbagai informasi yang didapatkan.
