Konten dari Pengguna

Gelora Suara Pemuda: Sinergi Interdisipliner dalam Reformasi Hukum Indonesia

Saiful Risky

Saiful Risky

Sarjana Hukum (S.H.). Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (2022 - 2026), IPK 3.91. Gemar menulis, baik artikel ilmiah di jurnal maupun opini.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Saiful Risky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto bersama anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia

Reformasi hukum di Indonesia sudah lama menjadi wacana yang menggema di berbagai forum—dari ruang sidang hingga meja diskusi akademik. Namun, apa yang terjadi ketika generasi muda diberi ruang untuk bersuara dan berpikir di luar batas konvensional?

Pada Konferensi Nasional “Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia” (ASSLESI) tanggal 23–24 Mei 2025, saya merasakan jawabannya: kehadiran anak muda dengan perspektif interdisipliner mampu menyegarkan lanskap kajian hukum, membawa angin baru bagi upaya memperkuat supremasi sipil serta menempatkan peran militer dalam dimensi yang lebih proporsional.

Sebagai salah satu presenter termuda di panel “Reformasi Hukum dan Kelembagaan”, saya bersama rekan saya, Dina Kartikasari, memaparkan paper berjudul “Supremasi Sipil vs. Supremasi Militer: Pejabat Pembantu Presiden Non-Kementerian dalam Bingkai Reformasi Konstitusi”. Kami menyoroti bagaimana posisi pejabat pembantu Presiden selain menteri—yang selama ini kurang mendapat sorotan—sebenarnya menjadi simpul penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan menggabungkan analisis bidang tata negara dan hubungan sipil militer, pendekatan sosio-legal kami menembus batas sekadar telaah norma, melainkan juga meresapi dinamika politik di balik keputusan kelembagaan.

Momen ini semakin istimewa ketika saya diangkat sebagai anggota resmi Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia, berbaur dengan para dosen dan peneliti yang reputasinya telah diakui secara nasional maupun internasional. Di tengah diskusi intensif—dipandu oleh figur-figur seperti Dr. Yance Arizona, Prof. Sulistyowati Irianto, dan Prof. Sidharta—terlihat jelas bahwa hanya dengan kolaborasi lintas disiplin hukum, politik, sosiologi, dan bahkan teknologi informasi, kita dapat merumuskan kebijakan yang benar benar responsif terhadap tantangan masa kini. Diskursus semacam ini tidak hanya memperkaya teori, tetapi juga menguji coba relevansi penelitian dengan kebutuhan realitas sosial.

Namun, masih ada jurang pemisah yang perlu dijembatani. Belum semua kampus memberikan akses yang setara bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam konferensi internasional atau nasional. Banyak beasiswa riset yang terbatas kuota, jaringan profesional yang eksklusif, serta kendala biaya dan izin dari institusi induk. Akibatnya, suara-suara potensial terhambat sebelum sempat bergema. Pemerintah dan universitas perlu mempertimbangkan skema dukungan yang lebih inklusif—baik dalam bentuk dana penelitian, kesempatan publikasi, hingga fasilitasi mobilitas akademik.

Menguatnya supremasi sipil di era demokrasi modern harus diimbangi dengan pemahaman akan urgensi peran militer sebagai penjaga kedaulatan. Tanpa dialog yang sehat dan penelitian interdisipliner, keseimbangan ini mudah terganggu oleh sentimen sektarian atau kepentingan parsial. Kajian kami menegaskan bahwa hadirnya pejabat pembantu Presiden non-kementerian merupakan bentuk subtil kontrol sipil, sekaligus wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga pertahanan. Pemberitaan yang akurat tentang mekanisme ini akan membekali publik dan pembuat kebijakan dengan informasi yang lebih lengkap.

Pengalaman ASSLESI bukan sekadar pertemuan ilmiah: ia menjadi laboratorium gagasan di mana teori diuji oleh praktik, dan sebaliknya. Saya berharap semangat interdisipliner ini tidak berhenti pada sesi panel semata, melainkan diintegrasikan ke kurikulum fakultas hukum, hingga program pascasarjana lintas kampus. Dengan memperluas akses partisipasi, kita menanam benih generasi peneliti yang mampu meramu solusi holistik atas persoalan yang semakin kompleks—mulai dari transformasi digital, hak asasi manusia, hingga tata kelola pertahanan.

Akhir kata, reformasi hukum Indonesia tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan kebijakan top down atau kekuatan institusi tunggal. Diperlukan gerakan bottom up yang melibatkan masyarakat luas—khususnya generasi muda cerdas dan berani berinovasi. Mari dukung jejaring akademik yang lebih inklusif, fasilitasi kolaborasi lintas disiplin, dan dorong media massa untuk terus menyorot kontribusi anak bangsa. Dengan demikian, kita meneguhkan pijakan supremasi sipil sekaligus menjaga fungsi militer secara proporsional—mewujudkan tatanan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan.