Konten dari Pengguna

Kudeta Regulasi: Ketika Permenko Merebut Kendali Pemerintahan

Saiful Risky

Saiful Risky

Sarjana Hukum (S.H.). Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (2022 - 2026), IPK 3.91. Gemar menulis, baik artikel ilmiah di jurnal maupun opini.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Saiful Risky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI)

Di tengah hingar-bingar pembentukan undang-undang dan sorotan tajam publik atas polemik omnibus law, sebuah revolusi kecil justru lahir di balik layar birokrasi: Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko). Dua instrumen yang sejatinya teknis dan administratif itu kini menunjukkan taringnya sebagai wujud delegasi kekuasaan legislatif—tanpa kesadaran banyak pihak—yang mengalir deras ke dalam urat nadi pemerintahan. Parahnya, suara parlemen dan mekanisme pengawasan formal seolah ditidurkan, sementara aparat eksekutif bebas mengukir norma baru, memayungi agenda pembangunan, dan menancapkan pilar kebijakan lintas sektor.

Sejak diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja (UU No. 6/2023), frekuensi terbitnya Permen dan Permenko kian melonjak. Namun, semakin banyaknya regulasi teknis itu tak diiringi kepastian hukum yang memadai. Delegasi kewenangan hanya diatur secara pragmatis di dalam pasal-pasal induk, tanpa penegasan ruang lingkup atau mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan kebingungan aparat lapangan menjadi cerita sehari-hari. Investasi kerap terhambat bukan karena mahalnya biaya, melainkan ketidakjelasan aturan yang seharusnya mengawal percepatan proyek strategis.

Kondisi ini menimbulkan paradoks: Permenko, yang esensinya berfungsi sebagai payung koordinasi antar-kementerian, justru diposisikan setara dengan Permen biasa. Padahal, sejatinya ia harus berdiri lebih tinggi—mampu menyelaraskan fragmentasi regulasi di segala lini. Tidak sedikit Permenko yang gagal memaksakan tujuannya lantaran tidak menyertakan klausul sanksi bagi kementerian yang abai, mekanisme evaluasi berkala, atau ruang partisipasi pemangku kepentingan. Alhasil, “koordinasi” berubah menjadi jargon kosong, tanpa daya ikat yang nyata.

Saatnya kita menggagas reformasi hukum: mengubah paradigma delegasi kewenangan dalam kerangka UUD NRI 1945 dan UU No. 12/2011. Pertama, perlu ditegaskan secara eksplisit bahwa Presiden berwenang mendelegasikan koordinasi lintas sektor melalui Permenko yang memegang kekuatan mengikat setara dengan peraturan pemerintah. Kedua, wajibkan setiap Permenko memuat pasal sanksi administrasi, pelibatan publik—dari akademisi hingga masyarakat sipil—serta kesempatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, tata ulang alur hirarki normatif dengan meletakkan Permenko di urutan lebih tinggi daripada Permen sektoral, sehingga tidak dapat diabaikan oleh unit teknis.

Transformasi ini bukan sekadar perubahan redaksional. Ia adalah upaya meneguhkan prinsip konstitusionalisme dan good governance—dua nilai yang selama ini acapkali dikutip, tapi jarang terimplementasi. Dengan membawa blueprint normatif, Permenko dapat berfungsi layaknya payung besar yang menjaga kesinambungan kebijakan nasional, menjamin akuntabilitas birokrasi, dan meredam potensi konflik horizontal di kalangan kementerian.

Lebih dari itu, reformasi ini juga menuntut keberanian politik. Dewan Perwakilan Rakyat harus dilibatkan aktif dalam proses pembuatan Permenko melalui hak interpelasi dan/atau hak angket. Presiden perlu membuka ruang konsultasi publik secara daring, menjadikan setiap draf koordinasi sebagai bahan diskusi terbuka sebelum diundangkan.

Masyarakat luas, terutama kalangan profesional, akademisi, dan pelaku usaha, perlu turut mengawal implementasi kebijakan ini. Suara kolektif akan menjadi tameng agar perubahan normatif tidak sekadar berhenti di atas kertas. Hanya dengan sinergi antar-pelaku politik, lembaga negara, dan publik, revolusi kecil dalam ruang regulasi ini dapat benar-benar mentransformasi wajah tata kelola pemerintahan Indonesia.

Di panggung politik yang penuh intrik ini, saatnya kita mengobrak-abrik tatanan usang yang diam-diam membiarkan Permenko menghancurkan kedaulatan rakyat di balik tirai beton birokrasi. Cukuplah demokrasi kita dipunggungi oleh tangan-tangan gelap yang meracik regulasi tanpa jejak partisipasi publik! Jangan biarkan rezim undeclared ini merangsek ke setiap sudut pemerintahan, merampas hak-hak sipil, dan menegakkan kekuasaannya dengan selembar kertas tertanggal.

Kini, kita berdiri di ambang kerusuhan konstitusional: apakah kita akan membiarkan “kudeta regulasi” ini terus berlanjut, atau bersatu menerjang tembok tirani hukum demi memulihkan semangat Konstitusi 1945 yang tergusur? Ini bukan sekadar seruan akademis—ini panggilan pemberontakan politik untuk menuntut revisi menyeluruh, menyingkirkan jubah ilusi legal formal yang selama ini menutupi korupsi wewenang.

Jika kita gagal menggugat kekuasaan tak terlihat ini dengan keberanian, maka esok yang terlahir bukanlah republik demokratis, melainkan oligarki aturan tanpa akuntabilitas. Mari kita kobarkan gelombang protes konstitusional, goncangkan kursi parlemen dan istana, hingga Permenko tak lagi bisa dijadikan senjata rahasia di balik layar—karena konstitusi bukan untuk dipreteli, melainkan untuk dijunjung setinggi-tingginya demi tegaknya keadilan dan kedaulatan rakyat!