Konten dari Pengguna

Menyelidiki Hak Angket DPR: Pengawasan dan Tantangan

Saiful Risky

Saiful Risky

Sarjana Hukum (S.H.). Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (2022 - 2026), IPK 3.91. Gemar menulis, baik artikel ilmiah di jurnal maupun opini.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Saiful Risky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar : Komisi Pemilihan Umum
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : Komisi Pemilihan Umum

Saiful Risky

Dewasa ini, media digemparkan oleh berita terkait dengan Hak

Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut menjadi menarik untuk dibahas, dikarenakan untuk beberapa waktu terakhir salah satu hak DPR ini sejatinya tidak ataupun belum pernah diaktualisasikan.

Hak angket yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan mekanisme yang esensial dalam pengawasan terhadap sejumlah pejabat negara, yang meliputi presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, serta pemimpin lembaga pemerintah yang tidak termasuk dalam struktur kementerian.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah diuraikan dalam ketentuan Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:

1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Dalam konteks tata pemerintahan Republik Indonesia, fungsi hak angket mengalami pengklasifikasian dalam empat dimensi yang berbeda. Dimensi tersebut merangkum penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga tidak sesuai dengan norma perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan terhadap pejabat negara, badan hukum, atau individu yang menolak untuk bersedia hadir di hadapan DPR setelah tiga panggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selanjutnya, dimensi hak angket juga mencakup pemeriksaan terhadap pejabat negara atau lembaga pemerintah yang mengabaikan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait kepentingan nasional, dan pemeriksaan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban, keputusan, atau hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Di sisi yang berbeda, perdebatan tentang penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini menimbulkan dugaan sebagai upaya yang berkaitan dengan hasil pemilu, terutama berdasarkan perhitungan cepat, dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang sedang berlangsung. Usulan awal mengenai penggunaan hak angket diinisiasi oleh Ganjar Pranowo dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, khususnya dari pihak-pihak yang tidak berhasil meraih kemenangan dalam Pemilu.

Tingkat kepercayaan bahwa pembahasan tentang hak angket sebagai respons atas hasil pemilu semakin diperkuat ketika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan pendukung kandidat presiden Ganjar Pranowo, secara resmi menentang penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Lebih lanjut, beberapa tokoh seperti Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh, turut serta mendukung penerapan hak angket oleh DPR. Mereka merupakan peserta dalam Pemilu 2024, terutama dalam konteks Pemilihan Presiden, di mana mereka mengalami kekalahan. Masinton Pasaribu dan Adian Napitupulu merupakan pendukung Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sementara Surya Paloh dan Jusuf Kalla berasal dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tanda-tanda akan upaya penolakan terhadap hasil Pemilu sudah tercium bahkan sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan, contohnya adalah melalui perilisan film dokumenter berjudul "Dirty Vote". Walaupun film tersebut patut diapresiasi karena mengungkapkan potensi kecurangan dalam Pemilu, namun keputusan untuk merilisnya pada tanggal 11 Februari 2024, saat suasana Pemilu sedang tenang, mengakibatkan dampaknya kurang dirasakan, kecuali jika dianggap sebagai upaya untuk menciptakan kekacauan dengan memunculkan wacana penolakan terhadap Pemilu 2024.

Menurut hemat penulis, pelaksanaan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi merupakan pilar utama dalam keberhasilan sebuah sistem demokratis. Pentingnya pelaksanaan yang optimal dan konsisten dari hak-hak ini tidak bisa diragukan lagi, karena hal tersebut tidak hanya mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip dasar demokrasi, tetapi juga mengindikasikan kualitas sebuah negara dalam mempertahankan supremasi hukum.

Hak-hak yang diamanatkan oleh konstitusi seharusnya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai kepentingan kelompok atau individu tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak integritas demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa aspek keberlangsungan dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi sangat penting. Pelaksanaan hak-hak konstitusional harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pengecualian, sehingga semua warga negara dapat merasakan manfaat yang setara dan adil dari keberadaan hak-hak tersebut.

Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi bahwa hak-hak ini diperlakukan secara selektif atau bahkan disalahgunakan demi kepentingan pihak tertentu. Tindakan semacam ini, selain bertentangan dengan semangat demokrasi, juga dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dapat ditarik benang merah simpulan bahwa, realitas praktik pelaksanaan hak-hak konstitusional sering kali menunjukkan kecenderungan yang lebih condong ke arah penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak tepat, daripada pelaksanaan yang konsisten dan sesuai dengan semangat demokrasi yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara yang baik.