Berharap pada Penangkapan Ikan Terukur

saiful umam
OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Konten dari Pengguna
18 November 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan (dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan (dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Gaung penangkapan ikan terukur nyaring terdengar, kebijakan tersebut bukan suatu keniscayaan ditengah keterbatasan sumber daya ikan sehingga perlu dikelola dengan cara yang terukur.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan perikanan tangkap dunia saat ini tengah menghadapi dinamika global yang ditandai dengan stok ikan dunia terus mengalami tekanan dan sebagian sudah mengalami kondisi fully exploited, diperparah dengan dampak perubahan iklim global (global climate change) serta sampah laut (marine debris) yang terus meningkat.
Berdasarkan laporan The State of World Fisheries and Aquaculture (SOFIA) 2022, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tangkap terbesar kedua di dunia setelah China yang menyumbang 8,2% dari total poduksi perikanan tangkap secara global.
Potensi sumber daya ikan Indonesia sebesar 12,01 juta ton pertahun di tahun 2022, apabila dibandingkan dengan data stok ikan yang diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 12,7 juta ton pertahun maka terlihat penurunan, pada beberapa kelompok ikan telah mengalami penangkapan penuh (fully exploited) dan penangkapan berlebih (over exploited).
ADVERTISEMENT
Indonesia dengan modal komparatif yang dimiliki dan permasalahan yang dihadapi akan memulai menerapkan kuota penangkapan dalam skema kebijakan penangkapan ikan terukur.
Kebijakan tersebut sebagai langkah dan upaya mengoreksi serta melakukan pembaharuan (reform) agar sektor perikanan tangkap tetap memiliki daya saing serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan yang berkelanjutan dalam kondisi sumber daya ikan yang terbatas.
Belajar dari pengelolaan sumber daya perikanan dinegara-negara maju, pengelolaan perikanan tangkap dilakukan dengan mengedepankan pencapaian suatu keseimbangan (equilibrium) baru yaitu untuk keuntungan negara, kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Pengelolaan tersebut tidak menggunakan izin tetapi menggunakan instrumen ekonomi dalam bentuk kuota sebagai instrumen untuk pengendalian sumber dayanya.
Sistem kuota penangkapan ikan digunakan agar jumlah ikan yang ditangkap tidak melebihi potensi lestari sumber daya ikan atau batas maksimum. Sebagai contoh Islandia menerapkan kebijakan kuota penangkapan pada tahun 1984, dipicu dengan kondisi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) dan industri perikanan yang tidak efisien.
ADVERTISEMENT
Demikian juga dengan organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang dibentuk oleh negara-negara untuk kepentingan kegiatan penangkapan ikan disuatu wilayah baik diregional dan laut lepas, telah menerapkan sistem kuota penangkapan ikan agar tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih.
Setidaknya terdapat dua hal mengapa penangkapan ikan terukur perlu dilakukan. Pertama, pendekatan input selama ini dengan membayar pungutan didepan dan bebas menangkap sepuasnya dirasakan tidak adil, pemegang izin cenderung akan memanfaatkan sumber daya ikan tanpa henti dan sulit untuk dikendalikan.
Dengan kuota penangkapan maka praktek balapan penangkapan ikan (race to fish) tidak terjadi lagi, pola penangkapan ikan yang mengejar kualitas menjadi berorientasi pada kuantitas dengan mutu ikan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Kedua, isu illegal fishing masih menjadi momok dan ancaman dalam perikanan tangkap yang sulit diberantas karena terjadi dari hulu sampai hilir, upaya pemberantasannya juga telah dilakukan secara maksimal, maka tindakan pemberantasan harus diiring dengan mengedepankan langkah pencegahan.
Belajar dari Islandia dan Norwegia yang sudah menerapkan sistem kuota penangkapan ikan, instrumen kuota tersebut sekaligus digunakan sebagai cara yang cukup jitu untuk mencegah dan memberantas penangkapan ikan illegal (illegal fishing).
Pemerintah dalam hal ini KKP, perlu diberikan kesempatan untuk melakukan pembaharuan (reform) pengelolaan perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur dengan menerapkan berbagai bauran kebijakan dan strateginya.
Jelas jalan menuju penangkapan ikan terukur tidak mudah dan berliku, kondisi perikanan Indonesia memiliki banyak spesies (multispecies), banyak stakeholder (multistakeholder) dengan lingkungan dan kondisi perairan yang bervariasi (multihabitat) serta alat penangkapan ikan yang beragam jenisnya (multi gear), akan memberkan tantangan yang tentunya berbeda.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penangkapan ikan terukur seperti obat, pahit sesaat kala diminum namun akan menyembuhkan serta menyehatkan dalam jangka waktu yang panjang, pilihan kebijakan harus diambil karena sebuah pemerintahan dikenang karena warisan kebijakannya bermanfaat jauh setelah ia berakhir.