Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Deretan Kapal Illegal Fishing Jumbo, Tangkapan Satgas 115
23 September 2019 13:52 WIB
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) 115 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing), kini memasuki usia 5 (lima) tahun, beberapa capaian dan prestasi telah ditorehkan dan kini Satgas 115 telah mengukir sejarah baru pemberantasan illegal fishing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kinerja yang dicapai selama ini telah menegaskan bahwa, Indonesia merupakan neraka bagi kapal ikan asing illegal, sekaligus membuktikan bahwa Indonesia berdaulat dan tidak ada kompromi atas kejahatan pencuri ikan.
MV. Silver Sea 2
Ditangkap di Perairan Aceh pada tanggal 12 Agustus 2015, karena melakukan transhipment dan tidak memiliki izin untuk kegiatan penangkapan di perairan Indonesia, kapal dengan ukuran jumbo ini memiliki bobot 2.285 GT dengan muatan ikan sebanyak 3.000 Ton ini disita untuk negara.
FV. Viking
Kapal dengan bobot mencapai 1.322 Gross Tonage , merupakan kapal buronan Interpol semenjak 10 tahun terakhir dibawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim kebangsaan kapal 8 negara yang berbeda, di tangkap di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau pada tanggal 26 Februari 2016. Indonesia telah menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal tersebut, di kandaskan dan didemolisikan di Pangandaran, Jawa Barat nasibnya kini.
FV. Huali 8
ADVERTISEMENT
Kapal FV Huali 8 di tangkap di perairan Aceh Utara pada tanggal 21 April 2016 dengan bobot kapal mencapai 1.275 GT, ditangkap melalui drama pengejaran selama 7 jam, kapal ini menjadi buronan Interpol serta Pemerintah Argentina.
FV. Fu Yuan Yu 831
Ditangkap di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, kapal berbendera Timor Leste dengan bobot 598 GT tersebut, tercatat sebanyak 17 kali selama April sampai dengan Agustus 2017 memasuki perairan Indonesia, akhirnya petualangan kapal tersebut harus berhenti ditangan Satgas 115 pada tanggal 29 November 2017.
FV. STS 50
Kapal FV. STS 50 ditangkap pada tanggal 6 April 2018 di wilayah Pulau Weh, Sabang, Aceh, kapal ini melakukan kejahatan lintas Negara yang teroganisir dan memiliki banyak nama kapal lain dan merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless), serta melakukan pelanggaran di beberapa Negara. Akhir pelarian kapal dengan ukuran 570 GT tersebut berhenti di Indonesia, dibawah Komando Satgas 115.
MV. NIKA
ADVERTISEMENT
Kapal berbobot 750 GT yang ditangkap pada tanggal 12 Juli 2019 di ZEEI Indonesia Selat Malaka, kapal tersebut merupakan buronan Interpol dengan dugaan pelanggaran yaitu memalsukan certificate of registration di Panama, melakukan penangkapan/pengangkutan tanpa Izin, kini atas dugaan kejahaatnya tersebut sedang di proses hukum di Indonesia.