Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Penandaan pada Kapal Perikanan Indonesia
11 September 2019 20:07 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain nama, kita akan menemukan berbagai identitas atau penandaan pada kapal perikanan. Penandaan tersebut biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang dipasang pada bangunan atau lambung kapal.
ADVERTISEMENT
Penandaan satu dengan kapal lainnya berbeda. Penandaaan atau identitas tersebut memiliki informasi, fungsi serta arti sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
Penandaan kapal secara umum bertujuan untuk mempermudah mengidentifikasi kapal, identitas atau bukti kapal tersebut telah resmi terdaftar, identitas untuk fungsi komunikasi di laut, identitas yang membedakan kapal satu dengan yang lainnya, mencegah penyalahgunaan identitas kapal dan untuk keperluan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan tertentu.
Penandaan pada kapal perikanan, mengikuti ketentuan pelayaran dan ketentuan peraturan bidang perikanan, pemasangan identitas pendanaan kapal tersebut dipasang pada bangunan atas kapal maupun lambung, di badan kapal di tempat yang mudah terlihat, tidak terhalang serta tidak mudah rusak dengan warna yang terang dan mudah dibaca.
ADVERTISEMENT
Tanda Selar
Sebelum kapal dioperasikan, setiap kapal diwajibkan memenuhi pengukuran kapal yang dilakukan oleh petugas ahli ukur. Ini sebagai bukti bahwa kapal tersebut telah dilakukan pengukuran maka diterbitkan surat ukur.
Setelah memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang tanda selar. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 156, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tanda selar memuat informasi terdiri dari ukuran kapal (tonase kotor), nomor dari surat ukur tersebut, dan kode tempat pelaksanaan pengukuran. Tanda selar akan berubah apabila kapal mengalami perubahan ukuran, sehingga terbit surat ukur baru menggantikan surat ukur lama.
Tanda pendaftaran
Pendaftaran merupakan proses pencatatan kapal ke dalam daftar kapal Indonesia. Bukti kapal tersebut didaftarkan yaitu kapal diberikan grosse akta. Grosse akta selain sebagai bukti pendaftaran juga memiliki fungsi sebagai status hukum dan bukti atas kepemilikan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah didaftarkan dan memiliki grosse akta, maka kapal wajib memasang tanda pendaftaran sebagai bukti bahwa kapal tersebut telah terdaftar sebagai kapal Indonesia.
Tanda pendaftaran berisi kombinasi antara angka dan huruf yang berurutan dimulai dari tahun pendaftaran, kode tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal.
Kode kategori kapal untuk kapal penangkapan ikan adalah “N” untuk jenis kapal nelayan, sedangkan kapal pengangkut ikan mengikuti kode “L” yaitu kapal laut dan “P” untuk kapal yang berlayar di perairan sungai dan danau.
Tanda pendaftaran tidak mengalami perubahan. Namun demikian, apabila terdapat perubahan fungsi kapal, misalnya dari kapal pengangkut ke kapal nelayan atau sebaliknya, maka kode kategori kapal dalam tanda pendaftaran akan ikut disesuaikan.
Tanda panggilan (call sign)
ADVERTISEMENT
Tanda panggilan stasiun radio kapal atau call sign adalah salah satu tanda pengenal selain tanda selar dan tanda pendaftaran yang umum yang dipasang di atas kapal.
Tanda panggilan untuk kapal berukuran 300 GT atau lebih disusun sesuai alokasi peraturan radio internasional untuk kapal Indonesia. Sedangkan untuk kapal berukuran kurang dari 300 GT terdiri dari: 2 atau 3 huruf diikuti 4 angka, atau 4 huruf diikuti 1 angka.
Setiap negara memiliki kumpulan huruf atau angka International Telecommunication Union untuk memulai tanda panggil mereka. Biasanya di Indonesia menggunakan PK–PO, JZ, YB-YH, 7A-7I, dan 8A-8I.
Tanda Pengenal Kapal Perikanan
Kapal berbendera Indonesia yang akan dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) diwajibkan untuk didaftarkan sebagai kapal perikanan. Bukti bahwa kapal telah didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia yaitu memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP).
ADVERTISEMENT
BKP tersebut, berisi identitas pemilik kapal dan identiftas kapal perikanan beserta perubahan-perubahannya. Kewajiban pendaftaran kapal perikanan tersebut tertuang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Setelah didaftarkan sebagai kapal perikanan, maka kapal perikanan tersebut wajib diberikan penandaan kapal perikanan atau yang biasa disebut dengan tanda pengenal kapal perikanan. Fungsi tanda pengenal kapal perikanan yaitu sebagai identitas kapal perikanan, sekaligus untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dalam kerangka pengelolaan sumber daya perikanan.
Tanda pengenal kapal perikanan secara berurutan disusun dimulai dari kode kewenangan pendaftaran kapal, kode daerah penangkapan ikan (kode WPP-NRI), kode fungsi kapal perikanan apakah kapal penangkap atau kapal pengangkut, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan, nomor urut atau register pendaftaran kapal perikanan dalam Buku Kapal Perikanan (BKP).
Tanda pengenal kapal perikanan secara teknis dapat berubah apabila terjadi penggantian alat penangkap ikan, kapal perikanan berganti fungsi, kapal berganti daerah penangkapan dan kapal berganti daerah kewenangan pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Nomor International Maritime Organization (IMO)
Nomor IMO pertama kali diinisiasi tahun 1987, dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan identitas kapal dan meningkatkan keselamatan kapal angkut barang dan tujuan keamanan maritim.
Nomor IMO pada awalnya tidak diwajibkan untuk kapal perikanan Indonesia. Alasannya, karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Nomor IMO hanya diwajibkan untuk kapal penumpang dengan ukuran 100 GT atau lebih. Atau kapal barang berukuran 300 GT atau lebih yang melakukan pelayaran internasional.
Namun sejalan dengan Resolusi IMO nomor A.1117 (30) yang diadopsi tanggal 6 Desember 2017, maka penggunaan Nomor IMO kemudian diperluas lingkupnya untuk kapal perikanan yang memenuhi kriteria yaitu berukuran 100 GT ke atas. Berukuran panjang keseluruhan 12 m atau lebih, sampai dengan berukuran kurang dari 100 GT yang diberikan izin untuk menangkap ikan di luar jurisdiksi negara.
ADVERTISEMENT
Nomor IMO tersebut merupakan kombinasi kode yang diawali huruf IMO diikuti dengan 7 digit angka acak unik. Kode nomor IMO diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada IMO secara online.
Nomor IMO saat ini dikenal sebagai satu-satunya Unique Vessel Identification (UVI) karena merupakan kode yang tidak berubah sampai kapal tidak dapat dipergunakan. Walaupun kapal mengalami pergantian bendera, fungsi, maupun pemilik.