Mengenal RFMOs dan Peran Indonesia

saiful umam
OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Konten dari Pengguna
16 Mei 2022 21:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Ilustrasi RFMOs (Sumber : Pew Charitable Trust)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Ilustrasi RFMOs (Sumber : Pew Charitable Trust)
ADVERTISEMENT
Organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh negara-negara untuk kepentingan kegiatan penangkapan ikan disuatu wilayah baik diregional dan laut lepas.
ADVERTISEMENT
Saat ini hampir diseluruh perairan dunia telah diatur oleh organsiasi tersebut yang mengikat kepada para anggotanya.
RFMOs memiliki peran yaitu mengumpulkan statistik perikanan, menilai sumber daya, membuat keputusan pengelolaan dan kegiatan pemantauan atas pemanfaatan sumber daya perikanan.
RFMOs dibentuk berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982, United Nations Fish Stocks Agreement (UNFSA) 1995, FAO-Code of conduct for responsible Fisheries (CCRF) 1995 dan konvensi atau persetujuan bagi pembentukan RFMOs.
Salah satu pendorong dibentuknya RFMOs, yaitu sifat ikan yang selalu beruaya, bergerak (bermigrasi) dan melintasi batas wilayah antar negara (transboundary), dan kesadaran bahwa akibat kegiatan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) disuatu negara dapat menyebabkan kerusakan/kepunahan ikan dinegara lain.
ADVERTISEMENT
Apabila dikelompokkan, ada dua jenis RFMOs yaitu generik dan spesies tertentu, RFMOs generik yaitu pengelolaan sumber daya ikan diarea yang lebih spesifik dan RFMOs spesies yang fokus konservasi stok atau spesies tertentu seperti ikan yang beruaya jauh (highly migratory) seperti Tuna.
Perairan di dunia dikelola kurang lebih 17 RFMOs, terdiri dari 5 RFMOs yang khusus mengelola spesies tuna atau ikan yang beruaya jauh (highly migratory species) dan 12 RFMOs yang sifatnya generik bersifat kewilayahan.
RFMOs yang mengelola khusus spesies tuna dan ikan atau ikan yang beruaya jauh (highly migratory species) yaitu :
ADVERTISEMENT
RFMOs yang sifatnya generik berdasarkan kewilayahan, terdiri dari :
Secara umum, keanggotan RFMOs tidak terlalu terkait degan pertimbangan geografis negara yang bersangkutan, tetapi lebih pada wilayah perairan tempat suatu negara melakukan aktivitas penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
Bentuk keanggotaan RFMOs ada yang bersifat keanggotaan penuh yang disebut dengan contracting parties/member/participating territories dan bukan anggota namun melakukan kerjasama dengan RFMOs yang disebut dengan Cooperating Non Contracting Parties (CNCP)/Cooperating Non member of the Extended commission/cooperating Non member (s) sesuai dengan RFMOs masing-masing.
Gambar : ilustrasi wilayah RFMOs Tuna (sumber : https://www.msc.org).
Indonesia berperan di 4 (empat) RFMOs yang sifat keanggotaanya sebagai anggota penuh maupun bukan anggota penuh, keanggotan Indonesia tersebut sejalan dengan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, yang menyebutkan pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.
The Indian Ocean Tuna Commision (IOTC)
IIOTC merupakan RFMO yang fokus pada pada pengelolaan jenis tuna dan sejenis tuna berbasis wilayah yaitu Samudera Hindia.
ADVERTISEMENT
Indonesia menjadi anggota penuh (contracting party) IOTC melalui ratifikasi agreement yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia) pada tanggal 5 Maret 2007.
Keanggotan Indonesia sebagai contracting parties tersebut, memberikan keuntungan kapal perikanan Indonesia memiliki akses langsung untuk memanfaatkan sumber daya ikan di Perairan Samudera Hindia.
Indonesia juga ikut serta menjaga kelestarian sumber daya ikan, menentukan kuota atas jumlah tangkapan, pengembangan armada perikanan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di laut lepas Samudera Hindia.
The Convention for The Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)
Merupakan RFMOs yang mengatur pemanfaatan tuna sirip biru selatan dengan tujuan untuk memastikan pengelolaannya sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Indonesia menjadi anggota penuh (contracting party) CCSBT dengan meratifikasi agreement yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor Nomor 109 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Conservation Of Southern Bluefin Tuna (Konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan) pada Tanggal 6 Desember 2007.
Keanggotan Indonesia memiliki peran strategis dimana wilayah Indonesia merupakan daerah pemijahan (spawning ground) tuna sirip biru selatan, sehingga Indonesia berperan besar dalam pengelolaan dan konservasi untuk kepentingan nasional dan regional. Melalui anggota penuh tersebut kapal-kapal perikanan juga ikut menetukan kuota dan memanfaatkan tuna sirip biru selatan untuk keperluan nasional.
Tuna sirip biru selatan dikenal sebagai produk perikanan tuna yang memiliki nilai jual paling tinggi dan Indonesia bebas memperdagangkan ke pasar internasional dengan menjadi keanggotan CCSBT Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)
WCPFC merupakan RFMO yang mengatur konservasi dan pengelolaan sediaan ikan beruaya jauh (highly migratory species) bagi negara-negara yang memiliki pantai di Pasifik Barat dan Pasifik Tengah dan negara-negara yang menangkap ikan di wilayah tersebut.
Status Indonesia yaitu menjadi anggota penuh dengan meratifikasi agreement yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Convention On The Conservation And Management Of Highly Migratory Fish Stocks In The Western And Central Pacific Ocean (Konvensi Tentang Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh Di Samudera Pasifik Barat Dan Tengah) pada tanggal 2 September 2013.
ADVERTISEMENT
Dengan menjadi anggota WCPFC, maka Indonesia akan memudahkan pertukaran informasi dan data perikanan, alih teknologi, berpeluang bagi Indonesia dalam mengakses bantuan teknis dan financial, menghindari adanya embargo ekspor produk perikanan Indonesia oleh negara-negara anggota WCPFC dan memperkuat posisi dalam forum organisasi perikanan regional dan internasional.
Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC)
Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC) merupakan RFMOs yang bertanggung jawab atas konservasi dan pengelolaan tuna dan spesies sejenis tuna, spesies terkait dan ekosistemnya, di seluruh Samudra Pasifik Timur, dari Kanada di utara, ke Chili di Selatan.
ADVERTISEMENT
Indonesia saat ini menjadi cooperating non members sejak tahun 2013 dan terus diperbaharui setiap tahunnya sehingga kapal perikanan Indonesia dapat melakukan penangkapan ikan untuk kapal-kapal yang terdaftar dan berbendera yang didaftarkan diwilayah, tetapi tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.