Mengenal VMS, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan di Indonesia

saiful umam
OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Konten dari Pengguna
24 September 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Skema sistem pemantauan kapal perikanan dengan VMS (dokumentasi : AB. Wicaksono)
zoom-in-whitePerbesar
Skema sistem pemantauan kapal perikanan dengan VMS (dokumentasi : AB. Wicaksono)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya pengelolaan perikanan tangkap, diperlukan sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif guna memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan telah mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan, serta mengikuti tata laksana perikanan yang bertanggungjawab (code of conduct for responsible fisheries).
ADVERTISEMENT
Sistem pemantauan dan pengawasan kapal perikanan yang lazim digunakan di beberapa Negara di dunia yaitu menggunakan instrumen Vessel Monitoring System (VMS) sebagai salah satu strategi dalam konsep Monitoring, Control and Surveillance (MCS) pengelolaan perikanan.
VMS merupakan sistem pemantauan yang efektif untuk pemantauan aktivitas kapal perikanan yang dapat memberikan informasi posisi kapal secara akurat, mengenai aktivitas maupun pergerakan kapal setiap saat yang bermanfaat dalam manajemen pengelolaan perikanan di Indonesia.
Teknologi VMS, menggunakan komunikasi data berbasis satelit yang memberikan informasi posisi kapal secara otomatis dan real time dengan frekuensi pengiriman tertentu sesuai dengan kebutuhan regulator.
Kapal ikan yang telah dipasang transmiter VMS, dapat selalu dipantau dengan cakupan global dan terhubung dengan pusat pemantauan yang dibangun oleh regulator (Pemerintah).
ADVERTISEMENT
Implementasi dan kebijakan penerapan VMS di Indonesia, mulai diterapkan pada tahun 2003, hasil dari kerjasama antara Indonesia dengan Prancis melalui pengembangan Fishing Monitoring Center dan pengadaan sebanyak 1.500 transmiter VMS.
Kewajiban pemasangan pada saat itu dilakukan secara bertahap, dimulai dengan prioritas pemasangan di kapal ukuran 100 GT dan kapal pengangkut, selanjutnya diperluas untuk ukuran > 60 GT dan wajib pasang untuk ukuran >30 GT dengan penyedia VMS yang masih tertutup/ terbatas.
Dalam perkembangannya, kebijakan penerapan VMS yang saat ini diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Permen KP Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, diwajibkan untuk kapal perikanan diatas 30 GT bagi kapal yang memiliki izin di WPP-NRI maupun kapal dengan panjang keseluruhan 15 Meter atau berukuran 30 GT yang berizin di Laut lepas, pemilik kapal wajib membeli transmiter dan air time sendiri.
Tampilan pemantauan kapal perikanan dengan VMS (dokumentasi : AB. Wicaksono)
Saat ini VMS terus mengalami kemajuan, diantaranya dengan sistem penyedia layanan VMS yang terbuka melalui seleksi dan kelayakan yang dilakukan oleh KKP, layanan akses untuk pemilik kapal mengetahui posisi dan pergerakan kapalnya, automatic warning system untuk memberikan informasi dan alarm kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan, pengembangan pertukaran data (data exchange) serta integrasi dengan radar satelit maupun Automatic Identification System (AIS) untuk pengawasan kegiatan IUU fishing.
ADVERTISEMENT
Hasil dari data VMS tersebut, berupa tracking dan analisa kapal perikanan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran daerah penangkapan ikan, penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang, transshipment di laut, mendaratkan langsung ke luar negeri dan informasi lainnya.
Salah satu contoh analisas data VMS untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal perikanan
Keberadaan VMS bagi pemilik kapal, memberikan manfaat yang cukup besar yaitu pemilik kapal tidak perlu membuat sistem pemantauan tersendiri, memudahkan dalam manajemen dalam pengaturan operasional armada kapal perikanannya, memberikan informasi posisi kapal apabila terjadi kecelakaan, mendeteksi posisi jika terjadi perompakan, memantau seluruh aktifitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh awak kapal guna mengantisipasi tindak kecurangan yang dilakukan dan yang tidak kalah pentingnya yaitu sebagai bukti ketertelusuran (traceability) bahwa ikan hasil tangkapan bukan berasal dari kegiatan illegal, agar hasil tangkapan bisa diterima di negara ekspor.
ADVERTISEMENT
Bagi Pemerintah, VMS bermanfaat untuk manajemen dan pengendalian penangkapan ikan, pengawasan kepatuhan dan pengawasan kegiatan IUU fishing, validasi data hasil tangkapan ikan, validasi data area penangkapan ikan, validasi pelaporan tangkapan secara elektronik (e-logbook), bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengelolaan perikanan, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu meyakinkan dunia Internasional bahwa pengelolaan perikanan tangkap sudah menerapkan prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Keberadaan VMS, efektif untuk memantau pergerakan kapal-kapal perikanan yang berizin (cooperative), kedepan fungsi VMS ini dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan data AIS maupun radar serta platform teknologi pengawasan lainnya, agar mampu mendeteksi dan melakukan pengawasan untuk kapal-kapal perikanan yang tidak berizin, maupun kapal ikan ilegal yang masuk dan beroperasi di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ket : data diperoleh dari berbagai sumber dengan kontributor AB. Wicaksono