Mengenali Kode Angka Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia

OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas), atau disingkat WPP, menggambarkan pembagian wilayah pengelolaan perikanan yang didasarkan pada ekologi, karakteristik wilayah, dan sumber daya ikan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan perikanan secara lestari dan berkelanjutan.
WPP Negara Republik Indonesia (NRI) digunakan sebagai satuan untuk pengelolaan perikanan secara luas yang mencerminkan karakteristik wilayah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Fungsinya antara lain untuk pendugaan potensi, konservasi, pengendalian, dan pengawasan.
WPP-NRI ini disusun mengikuti karakteristik, keragaman sumber daya ikan, kaidah toponim laut, kondisi morfologi dasar laut, dan batas maritim Indonesia. Untuk penomoran dan penamaannya disesuaikan dengan International Maritime Organization (IMO), International Hydrographic Organization (IHO), dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Peta WPP RI pertama kali diterbitkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.995/Kpts/IK 210/9/99 tentang Potensi Sumber Daya Ikan dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB). Di dalamnya dilampirkan 9 WPP yang telah ditetapkan.
Kini, penetapan itu telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Disebutkan, bahwa kini telah terdapat 11 WPP-NRI.
Tiga WPP-NRI dimulai dengan penomoran 57:
WPP-NRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
WPP-NRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda;
WPP-NRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.
Delapan WPP-NRI sisanya dimulai dengan penomoran 71:
WPP-NRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
WPP-NRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
WPPN-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
WPPN-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
WPP-NRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera;
WPP- NRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
WPP-NRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Penamaan dan penomoran WPP-NRI tersebut didasarkan pada pembagian wilayah FAO, di mana perairan untuk pengelolaan perikanan dengan tujuan pengumpulan data statistik dan pengelolaan perikanan di dunia dibagi menjadi dua, yaitu perairan laut sebanyak 19 area dan perairan darat sebanyak 7 area. Untuk perairan laut Indonesia berada pada dua area, yaitu area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan area 71 (Pacific, The Western Central).
Selanjutnya, penomoran WPP-NRI mengikuti kedua area tersebut untuk dua digit pertama, sedangkan kode satu digit terakhir merupakan kode lokal berurutan dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai dari arah barat ke timur untuk area 57. Area 71 dimulai dari Laut Natuna/Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Selat Makassar, Laut banda, Laut Seram, Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Laut Arafuru.
----Ket: data dan informasi diolah dari berbagai sumber---------------------------
