Konten dari Pengguna

Mengenali Kode Angka Wilayah Pengelolaan Perikanan Perairan Darat

saiful umam

saiful umam

OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian WPPNRI PD (sumber : Permen KP Nomor 9/Permen-KP/2020 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat)
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian WPPNRI PD (sumber : Permen KP Nomor 9/Permen-KP/2020 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat)

Perairan darat di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satu potensi dan bentuk pemanfaatan perairan darat yaitu untuk pengelolaan sumber daya ikan, terdapat berbagai aneka spesies jenis ikan maupun ikan endemik yang keberadaanya mampu menjadi penopang sumber perekonomian masyarakat maupun ketahanan pangan.

Kategori perairan darat meliputi sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya (kolong dan bekas galian, situ, embung) yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi dan diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.

Sumber daya ikan di perairan darat memiliki karakteristik yang berbeda berdasarkan ekologi, limnologi, dan zoogeografi, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan pendekatan berbasis pada wilayah.

Pengaturan pengelolaan perikanan berbasis Wilayah di perairan darat ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/Permen-KP/2020 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat, yang membagi dalam 14 (empat belas) WPPNRI PD.

3 (tiga) WPPNRI PD dimulai dengan angka 2 digit pertama yaitu 41, terdiri dari :

  • WPPNRI PD 411, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, Pulau Biak dan Pulau Yerui.

  • WPPNRI PD 412, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom.

  • WPPNRI PD 413, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon.

Kemudian, 2 (dua) WPPNRI PD dimulai dengan dua digit pertama dengan angka 42, meliputi :

  • WPPNRI PD 421, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.

  • WPPNRI PD 422, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Timor (bagian wilayah Indonesia), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote.

Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 9 (Sembilan) WPPNRI PD dimulai dua digit kedua dengan angka 43, yaitu :

  • WPPNRI PD 431, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida.

  • WPPNRI PD 432, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil.

  • WPPNRI PD 433, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda.

  • WPPNRI PD 434, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan Pulau Bawean.

  • WPPNRI PD 435, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku.

  • WPPNRI PD 436, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan.

  • WPPNRI PD 437, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah Indonesia).

  • WPPNRI PD 438, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat.

  • WPPNRI PD 439, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.

Penamaan dan penomoran WPPNRI PD tersebut bertujuan untuk keperluan pengumpulan data statistik dan pengelolaan perikanan perairan darat yang tentunya menjadi bagian integral dari pengelolaan perairan darat di dunia.

Peta Pengelolaan Perikanan Dunia, (sumber : FAO, 2003)

Tiga digit angka untuk penomoran dan penamaan WPPNRI PD bukan hanya sekedar angka, tetapi memiliki makna dan arti didalamnya.

Satu angka pada digit pertama, yaitu angka 4 merupakan kode perairan darat (inland waters) dunia berdasarkan pembagian dari FAO major fishing area of inland waters, dimana perairan darat di dunia dibagi menjadi 7 dan Indonesia secara geografis terletak dinomor 4 .

Peta perairan darat di Asia (sumber : FAO)

Satu angka pada digit kedua, menggambarkan biogeografi Indonesia yang dipisahkan oleh garis Wallace dan garis Weber, dimana flora dan fauna Indonesia dibagi menjadi 3 kelompok yang ada di paparan Sahul, Wallacea dan paparan Sunda, sehingga penomoran WPPNRI PD dibagi menjadi 3 bagian mengikuti pembagian tersebut :

  • Angka 1, perairan darat yang berada pada paparan Sahul. Paparan Sahul adalah bagian dari lempeng landas kontinen benua Sahul (benua Australia — Papua) yang terletak di lepas pantai utara Australia dan lautan selatan pulau Papua. Paparan Sahul membentang dari Australia utara, meliputi Laut Timor menyambung ke Timur di laut Arafura yang menyambung dengan Pulau Papua.

  • Angka 2, perairan darat yang berada di kawasan biogeografis kawasan Wallacea, meliputi pulau Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor, Halmahera, Buru, Seram, serta banyak pulau-pulau kecil di antaranya, atau dapat dikatakan Kawasan Wallacea meliputi seluruh Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku.

  • Angka 3, perairan darat yang berada pada paparan Sunda, terdiri dari landas kontinen perpanjangan lempeng benua Eurasia di Asia Tenggara. Daratan utama yaitu Pulau Jawa, Semenanjung Malaya, Sumatera, Madura, Bali, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

ilustrasi paparan Sahul, Wallacea dan paparan Sunda (sumber : https://indonesiawindow.com)

Sedangkan untuk satu digit terkahir, menunjukkan angka nomor urut dimasing-masing kelompok WPPNRI PD pada dua digit angka pertama dan kedua (41,42 dan 43).