Konten dari Pengguna

Kontroversi Praktik Jual Beli dalam Ekonomi Syariah

Sakinatul Wafiyah
Student UIN Jakarta, Writer, (Rest before you get too tired)
27 Oktober 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sakinatul Wafiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/penjualan-uang-menukarkan-dijual-3629768/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/penjualan-uang-menukarkan-dijual-3629768/
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan suatu interaksi antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi pertukaran barang atau jasa. Transaksi ini merupakan kegiatan yang saling menguntungkan karena berasal dari kesepakatan kedua belah pihak. Dalam islam, jual beli merupakan prinsip keadilan dan agar terhindar dari kedzaliman.
ADVERTISEMENT
Jual beli yang diharamkan dalam islam merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan syariat islam, yang merugikan salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli serta menimbulkan ketidakadilan.
Inilah kontroversi yang dapat terjadi dalam jual beli:
1. Riba (bunga)
Riba dalam Bahasa arab berarti tambahan. Riba adalah penambahan atau kelebihan keuntungan yang diambil dari salah satu pihak, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam. Secara umum, ada dua jenis riba, yaitu:
- Riba Nasi'ah (النسيئة)
Nasi'ah berasal dari kata "penundaan."
Artinya: Tambahan keuntungan karena adanya penundaan pembayaran dalam jual beli barang ribawi atau utang-piutang. Contohnya, jika pembayaran ditunda maka pihak pemberi pinjaman meminta tambahan sebagai kompensasi waktu.
- Riba Qardh (القرض)
Qardh berarti "pinjaman."
ADVERTISEMENT
Artinya: Adanya syarat tambahan atau bunga yang dikenakan dalam pengembalian utang, yang melebihi jumlah pokok. Ini merugikan peminjam dan dianggap zalim.
- Riba Fadhl (الفضل)
Fadhl berarti "kelebihan."
Artinya: Terjadi dalam pertukaran barang sejenis, tetapi dengan kuantitas yang berbeda. Contohnya, menukar 1 kg gandum dengan 2 kg gandum, yang dilarang karena menimbulkan ketidakadilan.
- Riba Yad (اليد)
Yad berarti "tangan," dan merujuk pada keterlambatan dalam transaksi.
Artinya: Riba terjadi ketika transaksi serah terima barang ribawi tidak dilakukan secara langsung atau tunai. Penundaan dalam pembayaran atau penyerahan barang ini membuka celah bagi riba.
- Riba Jahiliyah
Ini merujuk pada praktik riba di masa jahiliyah, di mana pelunasan utang ditunda dengan syarat tambahan bunga yang berlipat-lipat jika tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
2. Gharar
Gharar dalam Bahasa arab berarti Al-Khatr (pertaruhan) dan Al-Jahalah (ketidakjelasan). Gharar diharamkan karena merupakan jual beli yang tidak pasti, tidak jelas dan mengandung perjudian serta memakan harta orang lain secara batil. Terdapat empat macam gharar, yaitu:
- Transaksi yang tidak jelas penyerahannya
Transaksi di mana penjual dan pembeli mengetahui adanya barang, namun penjual tidak memastikan waktu penyerahan barang tersebut.
- Transaksi atas barang yang belum ada
Jual beli barang yang objeknya belum tersedia pada saat akad dilakukan.
- Transaksi dengan harga yang belum jelas
Transaksi di mana harga barang atau jasa tidak ditentukan dengan jelas atau bergantung pada kondisi yang tidak pasti.
- Transaksi dengan objek yang tidak jelas sifatnya
ADVERTISEMENT
Jual beli barang yang tidak disertai dengan penjelasan detail mengenai sifat, kualitas, atau spesifikasi objek yang diperdagangkan.
3. Tadlis
Tadlis merupakan bentuk penipuan dalam jual beli, dimana salah satu pihak berusaha menyembunyikan kecacatan produknya kepada pihak lain agar tetap mendapat keuntungan atau cuan.
4. Maysir
Maysir dalam Istilah islam adalah yang merujuk pada perjudian atau kegiatan yang berunsur spekulasi berlebihan. Bisa dikatakan juga bentuk permainan yang didalamnya mengandung pertaruhan, di mana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.
5. Ikhtikar
Ikhtikar dalam islam merupakan penimbuhan barang atau monopoli barang pokok kebutuhan manusia agar meraih keuntungan dengan menaikkan harga jual. Barang-barang seperti minyak, beras, gula, dan kapas tidak boleh ditimbun karena akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan kerugian.
ADVERTISEMENT
6. Barang haram
- Larangan Khamr dalam Al-Baqarah Ayat 219
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah menyebut bahwa khamr (minuman keras) dan judi mengandung manfaat bagi manusia, tetapi dosa dan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, khamr dilarang dalam Islam.
Contoh: Bir, wine, whisky, vodka.
- Bangkai Hewan
Allah mengharamkan bangkai hewan (hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i) karena berpotensi membawa penyakit atau kotoran yang berbahaya. Contoh: Bangkai kambing, sapi, atau unggas yang tidak disembelih secara syar’i. Adapun babi dan anjing haram secara mutlak.
- Patung atau Berhala untuk Disembah
Patung dan berhala yang dibuat untuk disembah dianggap meniru ciptaan Allah dan berpotensi membawa manusia kepada syirik. Membuat atau memajang patung untuk tujuan ibadah termasuk pekerjaan orang-orang kafir dan dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Contoh: Berhala dan patung yang dipakai untuk sesembahan, atau objek yang digunakan dalam ritual penyembahan.
Simpulan
Dalam pandangan islam, jual beli berlandaskan prinsip keadilan, penerimaan, dan saling menguntungkan dari kedua belah pihak. Transaksi yang melawan syariat dianggap haram, seperti riba, gharar, tadlis, maysir, ikhtikar, serta perdagangan barang haram. Setiap bentuk transaksi yang mengandung penipuan, eksploitasi dan ketidakadilan, dilarang agar tidak ada pihak yang dirugikan serta demi terwujudnya keadilan ekonomi. Dengan demikian, jual beli dalam islam tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berperan sebagai ibadah dan sarana menjaga kemaslahatan umat.
Sakinatul Wafiyah, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.