Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Peranan Etika Dalam Menjalankan Profesi Wartawan
15 Januari 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sal Fira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam setiap aspek kehidupan kita perlu berlandaskan pada etika dan moral yang akan menghantarkan kita ke arah yang lebih baik dan membangun karakter positif. Sama halnya dalam dunia jurnalistik yang di dalamnya memperlukan etika yang sesuai dengan profesi wartawan yaitu membuat dan menyajikan sebuah berita. Dalam bukunya, Franz Magnis Suseno menjabarkan bahwa etika menuntut pertanggung jawaban dan mau menyingkapkan kerancuan. Etika tidak membiarkan pendapat – pendapat moral begitu saja melainkan menuntut agar pendapat – pendapat moral itu dapat dipertanggung jawabkan. Etika berusaha untuk menjernihkan permasalahan moral. Dalam dunia seputar jurnalistik terdapat kode etik jurnalistik sebagai arahan dan acuan untuk para wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik tersebut juga sebagai etika yang harus dipatuhi pada saat wartawan menjalankan tugasnya sehingga terciptanya sebuah profesionalitas kerja. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, adapun beberapa isi dari kode etik jurnalistik meliputi :
ADVERTISEMENT
• Pasal 1, wartawan bersifat independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan beritikad buruk
• Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik
• Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
• Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul
• Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
• Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
• Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
• Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
• Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
• Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
• Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode etik jurnalistik ini nantinya yang juga akan dapat menghindari wartawan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Dalam bukunya, Franz Magnis Suseno yang berjudul Etika Dasar juga menyebutkan adanya kewajiban mengandaikan kebebasan, yang seperti kita tahu etika dan moral menjadi satu kesatuan dalam aturan nya lantas mengapa ada yang dinamakan kebebasan? Itu semua karena peraturan – peraturan yang ada karena manusia memiliki kebebasan. Beberapa kebebasan itu dapat sekali menjadi tidak terkendali apabila tidak dibarengi oleh etika dan moral, dikarenakan instingtual manusia bersifat lemah dan terbuka.
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan memiliki kebebasan dalam mengumpulkan informasi yang lengkap dan akurat dalam menjalankan profesinya, namun kebebasan tersebut harus digunakan sebagai mestinya dan sebaik-baiknya. Terkadang manusia merasa kebebasan adalah hal yang pantas untuk disalahgunakan, namun dalam buku Etika Dasar menjelaskan bahwa kebebasan tersebut nantinya akan mengarahkan manusia kepada pertanggung jawaban dan konsekuensi yang tepat dalam setiap langkah dan tindakan yang telah kita ambil. Hal tersebut juga dapat diterapkan dalam profesi jurnalistik, bagaimana semestinya seorang wartawan dapat mempertanggung jawabkan apa yang sudah diberitakan ke media. Oleh karena itu, wartawan harus terus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik sehingga dapat menghasilkan berita yang akurat.
Persoalan etika berkaitan dengan moral, yang mana nantinya etika tersebut dapat mengarahkan kita pada hal-hal positif yang dapat kita lakukan dan menjadikan individu dengan penuh rasa tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Shalfira, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area