BPIP dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Tulisan dari Salahudin Tunjung Seta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
RUU Haluan Ideologi Pancasila menarik perhatian masyarakat dikarenakan adanya sebuah isu yang beredar di masyarakat bahwa RUU ini hadir dalam sebuah proses yang disusupi oleh kekuatan PKI alias Komunisme. Hal tersebut dikarenakan tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menyatakan Pembubaran dan pelarangan aktivitas PKI serta penyebaran Marxisme dan/atau Leninisme di Indonesia dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Namun menurut hemat saya terdapat sesuatu yang lebih substansial ketimbang membicarakan perihal adanya Komunisme dalam proses pembentukan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Hal yang lebih substansial, yaitu bagaimana meletakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, di-era saat ini sangat jarang negara yang membentuk lembaga pembinaan ideologi negara dalam ketatanegaraannya. Hal ini dikarenakan proses demokrasi barat yang berhasil menjalankan kampanye politiknya sehingga demokrasi barat menjadi sebuah praktek yang umum diberbagai negara pasca perang dingin. Oleh karenanya, garis pemisah ideologis dari negara timur dan barat sudah tidak ada dan sekarang menjadi praktik umum, bahwa negara tidak berpihak pada ideologi tertentu.
Indonesia sebagai negara yang memiliki dasar berupa Pancasila, memilih sikap netral dan bersikap pada anti-intervensi dan pro kemerdekaan negara-negara Asia serta Afrika melalui Konferensi Asia-Afrika pada 1955 yang semangatnya menjadi pemicu terbentuknya Gerakan Non-Blok tahun 1961 di Beogard, Yugoslavia. Ini merupakan praktek Internasionalisme dan Kemanusiaan dari Indonesia. Sikap untuk tidak condong ke Timur ataupun Barat dalam Perang Dingin pasca Perang Dunia II adalah bentuk dari komitmen Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia, tentu dengan Pancasila sebagai, tidak saja dasar negara, namun juga nilai untuk persatuan (perdamaian) dunia, yang oleh Soekarno sebut sebagai tatanan tanpa adanya penindasan bangsa antar bangsa ataupun manusia atas manusia lainnya. Inilah yang menyebabkan Pancasila masih relevan sebagai sebuah Ideologi, ketimbang dalam hal ini Komunisme (Timur/Pakta Warsawa) yang dibubarkan pada tahun 1991.
Masih relevannya Pancasila sebagai ideologi, mungkin yang mendorong Indonesia memulai kembali membentuk sebuah lembaga pembinaan Ideologi negara. Sebelum reformasi, Indonesia sudah memiliki lembaga yang serupa, yaitu Badan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau disingkat BP7 yang melakukan tindakan-tindakan indoktrinasi melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Namun dalam prakteknya pelaksanaan indoktrinasi P4 adalah sebuah wujud legitimasi kekuasaan Orde Baru. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan P4 harus dilihat dari rentetan kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ABRI saat itu terutama kali pasca (di)lengser(kannya) Soekarno dari kursi Kepresidenan. Bahwa pada tahun 1970 Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib memutuskan untuk melarang penyelenggaraan peringatan hari lahirnya Pancasila 1 Juni. Satu tahun setelahnya, pada 1971, Pusat Sejarah ABRI menerbitkan buku yang ditulis oleh Nugroho Notosusanto dengan judul “Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik”. Buku tersebut menjelaskan bahwa Pancasila yang sah atau autentik adalah Pancasila 18 Agustus 1945. Sikap dari Kopkamtib dan Pusat Sejarah ABRI disambut dan selaras dengan pemerintah Soeharto dengan menjadikan artikel yang ditulis Nugroho Notosusanto, yang diterbitkan Pusat Sejarah ABRI tersebut dijadikan bacaan wajib dalam program indoktrinasi P4.
Sebuah Artikel dengan judul “De-Soekarnoisasi dalam Wacana Resmi Orde Baru: Kilas-Balik Praktek-Praktek Rekayasa Kebenaran dan Wacana Sejarah Oleh Rejim Orde Baru” dipublikasi oleh Jurnal Fisipol UGM, JSP Vol.2 No.1, Juli 1998 yang ditulis Agus Sudibyo menjelaskan, bahwa Orde Baru sejak awal sudah menempatkan pengaruh (dan peran-perannya dalam sejarah Indonesia) dari Bung Karno sebagai sebuah ancaman legitimasi kekuasaannya. Oleh karena itu, Orde Baru mencoba untuk mengeliminir pengaruh dan kontribusi Bung Karno dalam sejarah, yang mana salah satunya adalah sebagaimana dijelaskan diatas, yaitu mulai dari pelarangan penyelenggaraan peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni hingga dilaksanakannya P4 dengan bacaan wajib, yaitu artikel karya Nugroho Notosusanto terbitan Pusat Sejarah ABRI.
Dengan pembangunanisme yang menghamba pada stabilitas nasional, maka Orde Baru menggunakan Pancasila sebagai sebuah alat kontrol sehingga tatanan politik hingga ekonomi dapat dikontrol terpusat. Asas Tunggal Pancasila merupakan wujud dari usaha melakukan stabilitas bidang politik. Asas Tunggal Pancasila menjadikan adanya reaksi dari masyarakat, contohnya adalah munculnya ‘Petisi 50’ pada 1980. Berdasarkan buku berjudul “Tatanan Orde Baru: Distorsi Ideologi Pancasila” karya Endang Retnowati yang diterbitkan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) menjelaskan bahwa Petisi 50 lahir akibat adanya kekhawatiran dari kelompok oposisi atas sikap Soeharto yang memanfaatkan Pancasila untuk menggunakan sebagai alat politik mengancam oposisi hingga memperkenankan militer untuk melakukan tindakan represif (2018:46).
Tindakan penafsiran sejarah guna kepentingan legitimasi kekuasaan Orde Baru, hingga pendistorsian ideologi Pancasila dengan menggunakannya sebagai “alat pengaman” kekuasaan Orde Baru mengakibatkan pasca gerakan reformasi 1998 yang berhasil menumbangkan Orde Baru, melakukan “pembersihan” segala instrumen-instrumen yang dikaitkan dengan kekuasaan Orde Baru, dalam hal ini pelaksanaan P4 sebagai bentuk indoktrinasi Pancasila ala Orde Baru.
Namun tindakan menghilangkan pelaksanaan P4, dalam berjalannya waktu, menjadi sesuatu yang membingungkan bagi sebagian kalangan masyarakat. Pasalnya, P4 diakui sebagai bentuk indoktrinasi demi kepentingan kekuasaan Orde Baru, namun nyatanya, banyak yang menilai bahwa nilai-nilai Pancasila banyak yang tidak terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam era saat ini (pasca Orde Baru) atau setelah dihapuskannya P4.
Ditetapkannya kembali 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang sekaligus menjadikan 1 Juni sebagai hari libur nasional dapat dilihat sebagai komitmen untuk menemukan kembali semangat Pancasila secara historis. Mengembalikan nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara diluar hegemoni Orde Baru.
Pasca ditetapkannya kembali 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sekaligus dirayakan sebagai hari libur nasional, pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang pada 2018 secara keorganisasian ditingkatkan menjadi berbentuk “Badan” dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan dasar hukum berupa Peraturan Presiden, meletakkan secara keorganisasian berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Hal ini membawa kekhawatiran bahwa BPIP akan terjebak pada politik kepentingan pemerintah (Presiden) seperti BP7 dalam melaksanakan P4 pada saat Orde Baru.
Kekhawatiran ini beralasan dikarenkan BPIP sebagai lembaga Pembina Ideologi Negara akan menjadi organ sentral pengintepretasian Pancasila, sehingga nantinya akan sangat berbahaya apabila BPIP diletakan tepat dibawah Presiden sebagai jabatan Politik. Akibatnya Pancasila dapat terdistorsi menjadi hanya sebagai alat kepentingan politik golongan atau kelompok tertentu yang kebetulan menjadi penguasa pemerintah. Hal ini dapat menjadi dejavu, membawa memori rakyat kembali pada masa Orde Baru.
Masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020 dan telah memasuki tahap penyusunan di DPR RI, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mempertahankan atau mempertegas apa yang telah disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Pada Pasal 43 RUU HIP mempertegas bahwa pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Pancasila adalah Presiden, yang mana dalam penyelenggaraannya dibentuk BPIP.
Pada kelembaganegaraan dikenal adanya sebutan lembaga negara independen. Dalam perkembangan ketatanegaraan, dengan terutama kali didukung adanya transisi dimana kondisi negara menuju tatanan yang lebih demokratis, maka adanya kecenderungan muncul yang disebut Auxiliary state organ atau biasa disebut sebagai lembaga negara penunjang. Lembaga negara penunjang ini dapat merupakan bagian dari 3 kekuasaan utama (legislatif, eksekutif atau yudikatif) atau berada di luar kekuasaan utama tersebut. Lembaga negara yang berada diluar 3 cabang kekuasaan tersebut disebut sebagai lembaga negara independen, atau juga ada yang menyebut sebagai komisi negara independen. Walaupun ada juga yang berpendapat bahwa lembaga negara independen berbeda dengan lembaga negara penunjang dikarenakan lembaga negara independen yang tidak sebagai pembantu atau penunjang dari 3 kekuasaan utama, namun dengan keindependenannya sejajar dengan 3 kekuasaan utama tersebut sehingga terdapat istilah fourth branch of government atau cabang kekuasaan keempat. Pada intinya lembaga negara independen memiliki kemandirian atau kebebasan dari intervensi 3 cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif), atau kebebasan intervensi atau dominasi kekuatan politik.
Apabila dilihat dari salah satu pemicu munculnya lembaga negara penunjang ini, khususnya lembaga negara independen, yaitu adanya kondisi transisi dari otoritarian menuju demokrasi, maka sebenarnya dapat disimpulkan juga bahwa ada ketidakpercayaan publik atas lembaga negara yang sudah mapan sebelumnya untuk melaksanakan suatu fungsi atau kewenangan. Keberadaan lembaga negara independen ini merupakan wujud dari adanya fungsi dan tugas yang tidak boleh ada tekanan secara politik, dikarenakan hal tersebut akan berdampak negatif ketika lembaga tersebut melaksanakan tugasnya. Secara umum memang hadirnya lembaga negara independen sering mereduksi kewenangan dari lembaga negara yang sudah mapan sebelumnya. Misalnya perihal pemilihan umum yang kini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebelum reformasi, penyelenggaraan pemilihan umum menjadi kewenangan dari eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Namun dikarenakan fungsi dari penyelenggaraan pemilihan umum adalah sebagai pilar demokrasi sehingga dalam penyelenggaraannya tidak dapat dilakukan oleh lembaga yang dapat dengan mudah dilakukan intervensi secara politik, oleh karena itu patut dibentuk komisi negara independen, dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Mengenai keindependenan atau kemandirian dari lembaga negara independen dapat dilihat dari dasar hukum pembentuknya yang menegaskan kemandirian dari lembaga terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini merupakan syarat normatif. Dikarenakan adanya sifat kemandirian dari lembaga negara independen yang menyebabkan kedudukannya sejajar dengan 3 lembaga negara lainnya (eksekutif, legislatif dan yudikatif), yang menyebabkan lembaga negara independen terkadang disebut sebagai cabang kekuasaan keempat, maka dasar hukum pembentuknya harus berbentuk undang-undang.
BPIP sebagai lembaga pembinaan Ideologi Negara menurut hemat saya relevan untuk dibentuk, mengingat Pancasila ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Namun meletakkan dalam ketatanegaraan Indonesia harus dengan perhitungan yang tepat, sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama pada masa lampau.
Dibentuknya RUU Haluan Ideologi Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk meletakkan lembaga pembinaan Ideologi Negara, dalam hal ini BPIP, dalam ‘baju’ lembaga negara independen. Tugas dan wewenang yang diemban dari BPIP ini yang menyebabkan seharusnya BPIP dibentuk secara independen, bukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Salah satu tugas dari BPIP sebagaimana dijelaskan pada Pasal 45 huruf c RUU HIP adalah mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural dan pemerintah daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. Disini dapat dilihat bahwa terdapat frasa lembaga-lembaga negara, yang mana lembaga negara ini apabila diartikan sebagaimana apa yang dijelaskan di konstitusi secara mendasar/prinsipil terdapat pemisahan 3 kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, tentu saja diluar dari lembaga negara lain yang disebutkan juga di dalam konstitusi. Apabila demikian, berarti berdasarkan Pasal 45 huruf c RUU HIP, dapat menyebabkan dominasi eksekutif dengan monopoli penafsiran Pancasila menggunakan BPIP yang dalam hal ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, terhadap legislatif bahkan bisa saja termasuk juga terhadap yudikatif.
Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, tidak dapat dimonopoli oleh salah satu cabang kekuasaan negara. Lebih tepatnya dengan dibentuknya RUU HIP, BPIP sebagai lembaga pembinaan Ideologi Negara dapat ditempatkan secara independen. Sehingga penafsiran Pancasila tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik sesaat saja atau hanya digunakan untuk kepentingan legitimasi kekuasaan salah satu kelompok. Hal tersebut akan mendistorsi Pancasila yang notabene sebagai cita-cita bangsa, menjadi hanya sekedar digunakan sebagai alat politik berkuasa semata.

