Konten dari Pengguna

Dilema Integritas ASN dalam Pusaran Relasi Kuasa

Salahudin Tunjung Seta

Salahudin Tunjung Seta

ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salahudin Tunjung Seta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Sebagai Pelayanan Publik dan Pelaksana Kebijakan Publik, seorang ASN harus berintegritas dalam melaksanakan tugas. Segala hal yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan, artinya bahwa tindakan yang dilaksanakan oleh ASN bertujuan untuk kepentingan publik dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ibarat kita telah menyiapkan layar, tetapi laut berhak memilih badai. Kita boleh berencana dan membulatkan tekad untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, namun pada pelaksanaannya ada saja rintangan yang mengadang dan tantangan yang menguji hingga dilema yang dihadapi. Jika pimpinan direpresentasikan sebagai wajah organisasi atau instansi, maka kesiapan melaksanakan perintah dan arahan dari pimpinan dianggap sebagai loyalitas dan pengabdian. Lalu, bagaimana jika perintah ataupun arahan yang diberikan keliru atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kita seakan dipaksa untuk melaksanakannya, karena terdapat relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan dalam lingkungan kerja pemerintahan. Pada kondisi seperti itu, hal yang menarik untuk dibahas tidak sebatas hanya seberapa teguh ASN mempertahankan integritasnya. Namun, yang paling penting adalah seberapa jauh negara melindungi ASN yang mempertahankan integritasnya ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Berdasarkan Laporan Kinerja Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Tahun 2024, terdapat 4.260 PNS telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemberian sanksi atas keterlibatan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dalam kurun waktu hingga Desember 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa negara telah memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hukum. Namun, mekanisme pengenaan sanksi yang disediakan oleh negara harus berbanding lurus juga dengan perlindungan ASN, terutama bagi ASN yang memilih mempertahankan integritasnya ketika harus berhadapan dengan tekanan kekuasaan.

Salah satu dari Nilai Dasar ASN adalah Loyal yang artinya adalah berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi salah satunya menjaga nama baik ASN, Instansi dan negara. Namun arti Loyal dapat disalahartikan. Loyal dapat dipersempit untuk Loyal terhadap pimpinan sebagai bentuk eufemisme dari menjaga nama baik Instansi. Apabila boleh berandai dan berbicara soal kemungkinan, maka segala kemungkinan bisa terjadi, salah satunya adalah kondisi ketika seorang ASN menerima perintah untuk melaksanakan sesuatu yang tidak mencerminkan nilai integritas. Lalu mungkinkah seorang ASN menolak atau meluruskan perintah pimpinannya yang telah didasari atau dibentengi dengan alasan loyalitas yang dipersempit menjadi kepatuhan buta terhadap pimpinan instansi ?

Pada realitanya, tentu banyak hal yang membuat ASN memilih untuk diam, atau bahkan menjawab perintah pimpinan dengan “siap, pak/bu”. Namun di dalam hati menyimpan perasaan yang tak nyaman, ingin mengutarakan pendapat/masukan tetapi merasa ragu. Keengganan untuk meluruskan perintah atasan tersebut dapat disebabkan oleh relasi kuasa antar bawahan dan atasan.

Relasi kuasa sangat jelas tergambar dalam hubungan kerja pada instansi pemerintahan antara pimpinan dengan bawahan. Hal tersebut dapat terlihat contohnya pada penilaian kinerja pegawai, bahwa yang memberikan perintah adalah yang menilai kinerja ASN. Sehingga bawahan cenderung enggan terlibat sesuatu yang dianggap melawan pimpinan, termasuk mengoreksi perintah atasan, walaupun hal tersebut demi mempertahankan integritas.

Integritas dalam pusaran relasi kuasa dapat melahirkan ASN yang berpola pikir “lebih baik berpura-pura bodoh” atau Willful blindness, agar tidak terlalu sering dilibatkan sehingga mengurangi rasa tidak bersalah di dalam hati dalam melaksanakan perintah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga ASN akan terjebak pada Chilling Effect, yaitu kondisi di mana ASN akan berpikir lebih baik diam daripada harus menanggung risiko karena melakukan atau mengatakan hal yang benar. Akhirnya dalam benak pikir seorang ASN tidak lagi terbesit pertanyaan “Apa yang seharusnya benar berdasarkan hukum ?” namun menjadi “Apa yang paling aman bagi karier saya ?” Apabila hal ini terjadi secara sistemik, maka tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang menciptakan rasa nyaman dan aman bagi ASN untuk dapat mempertahankan integritasnya. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui adanya sistem yang membuat perintah pimpinan tidak hanya bersifat tertulis bahkan lisan, namun juga dapat terdokumentasi. Sehingga pimpinan tidak dapat melepas tanggung jawab atas perintah yang diberikan kepada bawahan. Oleh sebab itu, harus ada optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI di setiap instansi. Karena di lapangan, banyak ditemukan instansi yang hanya memanfaatkan SRIKANDI untuk sebatas mengirim dan menerima surat. Selain itu juga, harus tersedianya Whistleblowing System yang dapat dengan mudah diakses oleh siapa pun un

tuk melaporkan segala tindakan yang mencederai prinsip Merrit System. Dengan tersedianya Whistleblowing System, pelapor akan merasa aman karena identitas pelapor harus dirahasiakan, sehingga tindakan intimidasi oleh pihak yang memiliki kekuasaan dapat diminimalisir.

Pada akhirnya, integritas bukanlah pilihan, tetapi kewajiban bagi ASN. Negara berhak menuntut ASN untuk jujur dan teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pada realitasnya birokrasi dibentuk oleh relasi kuasa. Sehingga integritas tidak sesederhana apa yang kita bayangkan, karena keberanian untuk berkata benar tidak selalu hadir tanpa risiko.

ASN harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keberatan, mengingatkan adanya penyimpangan, dan melaporkan pelanggaran tanpa harus dihantui rasa takut terhadap ancaman ataupun tindakan yang menyasar pada karier dan/atau keselamatan diri. Sebab integritas tidak tumbuh subur dalam lingkungan kerja yang membuat orang takut untuk berkata benar. Integritas membutuhkan keberanian, namun keberanian juga membutuhkan perlindungan.