Refleksi 1 Juni 2020: Pancasila dan BPIP
Tulisan dari Salahudin Tunjung Seta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila belum lama ditetapkan oleh Negara. Tepatnya pada 2016, Jokowi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila yang sekaligus menjadi hari libur nasional. Sebelum 2016 memang terjadi perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Pasalnya, beberapa meyakini Hari Lahir Pancasila jatuh pada 18 Agustus yang bertepatan pada Penetapan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, beberapa meyakini, Pancasila telah disepakati sebagai dasar negara pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945. Suara dari masyarakat yang berpendapat bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945 sangat minor. Hal tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari De-Soekarnoisasi Orde Baru, sehingga mencoba meminorkan peran-peran Soekarno pada Kemerdekaan dan Revolusi Indonesia.
Pancasila sebagai sebuah Cita Hukum Indonesia telah mengalami pasang surut dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Semenjak 1 Juni 1945, ketika Soekarno menyampaikan pidato di hadapan Sidang BPUPKI, Pancasila disepakati oleh founding father sebagai sebuah cita-cita tatanan masyarakat Indonesia, sebuah dasar yang diletakkan guna membangun negara Indonesia sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur. Penegasan semangat Pancasila 1 Juni 1945 oleh Pemerintah merupakan poin penting atas penemuan kembali nilai-nilai sejarah sebuah cita-cita negara. Hal tersebut yang ingin ditunjukan oleh Jokowi selaku Presiden, bahwa dalam kepemimpinannya akan konsisten dalam menjalankan Pancasila.
Tak heran bahwa tiap kepemimpinan di negara ini mengusahakan atas kekonsistenan penerapan Pancasila dalam jalannya pemerintahan. Namun tak jarang juga sikap kekonsistenan terhadap Pancasila dijadikan oleh pemegang kekuasaan sebagai bentuk tindakan untuk menghantam yang dianggap tidak satu “gerbong” dengannya.
Sejarah mengajarkan kepada kita bagaimana Kekuasaan memanfaatkan Pancasila guna melanggengkan status-quo. Dalam hal ini, saya membagi masa kepemimpinan menjadi Era-Soekarno dan Era-Soeharto.
Era-Soekarno memiliki istilah Manipol USDEK atau Manifesto Politik Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang lahir pada era-Demokrasi Terpimpin, setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Manifesto Politik merupakan isi pidato Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dipidatokan oleh Bung Karno pada 17 Agustus 1959.
Manifesto Politik ini kemudian ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara kedalam TAP MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara. Menurut Roy B.B. Janis sebagaimana dikutip oleh Historia.id dalam artikel berjudul “Atas Nama Ideologi Negara”, “Upaya Sukarno menjadikan Manipol USDEK sebagai tafsir resmi menandai perubahan penting Pancasila menjadi ‘ideologi negara’ yang bersifat resmi dan tunggal.”
Era-Soeharto memiliki P4 atau Pedoman Penghayatan Pengamalan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pada Era-Soeharto Pancasila ditetapkan sebagai Asas Tunggal yang mewajibkan kepada seluruh Partai Politik hingga Organisasi Mahasiswa untuk mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi dalam AD/ART. Hal ini menyebabkan polemik di Internal organisasi-organisasi mahasiswa.
Dengan P4-nya, Era-Soeharto juga menaruh Pancasila hanya sebatas pada kewajiban-kewajiban individu masyarakat. Sehingga mengaburkan kewajiban negara dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Indoktrinasi yang ada pun mengakibatkan adanya labeling terhadap para pengkritik kebijakan negara sebagai anti-Pancasila. Hal ini sering kali dilakukan pada Era-Soeharto.
Pasca Reformasi, P4 ditiadakan dengan menghapus TAP MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. Hal tersebut didorong atas dasar demokratisasi. Namun tidak sedikit yang menyatakan bahwa Kepribadian Pancasila telah hilang pada era saat ini dan banyak yang kembali mengelu-elukan P4.
Kenyataan Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia pun sebenarnya mendapatkan kritik dalam penerapannya pada saat ini. Pasalnya, muncul beberapa peraturan perundang-undangan terutama kali pada tataran tingkat daerah yang mengandung materi sensitif dan sangat menyinggung SARA. Sedangkan disisi lain, kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan Executive Review dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas keluh kesah dan polemik yang terjadi serta komitmen yang dinyatakan Presiden Jokowi, maka selain ditetapkannya 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, sebagai penggalian kembali secara historis dasar negara, juga dibentuk Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini merupakan revitalisasi organisasi, tugas dan fungsi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP mendapatkan banyak sorotan dari publik, yang menganggap BPIP tidak terlalu urgent untuk dibentuk dan cenderung merupakan suatu pemborosan anggaran negara.
Diluar kritik itu, patut untuk dilihat bagaimana BPIP diletakkan secara tata negara sebagai sebuah lembaga. BPIP sebagai lembaga lahir atas dasar Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Logika dasarnya, dengan melihat peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pembentukan lembaga, maka BPIP sebagai sebuah lembaga ada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini ternyata ditegaskan pula pada Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 7 Tahun 2018, bahwa BPIP ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Hal ini menjadi penting, dikarenakan BPIP adalah sebuah lembaga yang berfungsi tidak saja melakukan pembinaan ideologi, namun juga memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah., organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BPIP yang didesain di bawah Presiden dengan wadah peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya, yaitu Perpres, dapat membawa dampak sebagaimana yang terjadi pada era sebelum reformasi, yang mana menggunakan Pancasila sebagai legitimasi kekuasaan dan bukan sebagai tuntunan bagaimana kekuasaan atau pemerintahan dijalankan. Sehingga sangat berpotensi Pancasila digunakan sebagai ‘alat’ dari pemerintah.
Pancasila sebagai cita bangsa dan negara, seharusnya bukanlah sebuah ‘alat’ dari pemerintah yang sedang berkuasa untuk melegitimasi segala tindakannya. Namun sebagai sebuah tuntunan, sehingga apabila didesain sebuah lembaga Pembina ideologi, seharusnya lembaga tersebut independen dan mengontrol jalannya pemerintahan guna menjaga agar tindakan dan produk hukumnya tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pembagian kekuasaan pada dewasa ini, tidak hanya berupa eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perkembangan dinamika permasalahan di masyarakat dan tuntutan demokratisasi menyebabkan ada yang disebut sebagai “the fourth branch of the government”. Cabang kekuasaan keempat ini berada diluar ranah kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif. Cabang kekuasaan baru ini independen sehingga dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-undangan di bawah Konstitusi, yaitu Undang-Undang, dengan tujuan berkedudukan sejajar dengan 3 cabang kekuasaan lainnya, sehingga keindepenannya terjaga. Selain itu, juga memiliki mekanisme re-organisasi kepemimpinan yang diatur oleh undang-undang pembentuknya secara mandiri dan tidak dipengaruhi salah satu dari 3 cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan keempat yang mandiri ini lazim disebut sebagai Komisi Negara Independen.
Mendudukkan Lembaga Pembinaan Ideologi sebagai Komisi Negara Independen merupakan sesuatu yang tepat. Selain menghindari adanya potensi untuk menggunakan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan politik. Juga dalam sistem Presidensial, lembaga presiden sangat kuat, sehingga perlu adanya kontrol yang lebih, guna mengawasi jalannya lembaga presiden. Apalagi Indonesia, yang memiliki Ideologi Negara. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sangat berpotensi “memainkan” isu-isu Pancasila dan anti-Pancasila guna menghantam lawan politik. Maka menjadi tepat untuk mendudukkan Lembaga Pembinaan Ideologi sebagai Komisi Negara Independen.
Sebagaimana dijelaskan pada UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada pembukaan alinea keempat, bahwa dengan adanya cita-cita dan tujuan negara, maka disusunlah UUD yang dibentuk dalam Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila. Hal ini berarti Pancasila sebagai staat fundamental-norm yang abstrak digunakan untuk mencapai cita-cita negara, yang mana melalui organ negara, dikonkritkan dalam wujud kebijakan dan/atau regulasi. Walaupun terdapat institusi yang disebut sebagai Mahkamah Konstitusi, namun eksistensi Lembaga Pembinaan Ideologi menurut saya masih diperlukan, dengan syarat didesain dalam Komisi Negara Independen. Hal ini dikarenakan, Mahkamah Konstitusi walaupun juga dimungkinkan menggali atau melakukan intepretasi filosofis dari norma konstitusi, namun kerja dari Mahkamah Konstitusi adalah pasif atau menunggu adanya permohonan judicial review. Selain itu juga, kerja Mahkamah Konstitsui hanya terbatas pada pengujian undang-undang, juga desain Mahkamah Konstitusi RI yang “negatif legislator” sehingga tidak memberikan atau menciptakan norma baru.
Berbeda dengan Lembaga Pembinaan Ideologi yang dapat memberikan rekomendasi kepada pembentuk regulasi, yang artinya dapat masuk dan memberikan rekomendasi dalam pembentukan regulasi, baik regulasi di tingkat daerah hingga tingkat pusat. Sehingga nantinya antara Lembaga Pembinaan Ideologi dengan Mahkamah Konstitusi akan dapat saling menutupi dan saling mereduksi, dikarenakan Lembaga Pembinaan Ideologi bukanlah lembaga yudisial sehingga apabila sudah terdapat sebuah regulasi dan masyarakat menyoalkan regulasi (undang-undang) tersebut, maka mekanismenya tetap kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji. Lembaga Pembinaan Ideologi nantinya akan dapat meningkatkan kualitas pembentukan regulasi baik ditingkat daerah ataupun pusat, terutama kali ketika didesain dalam Komisi Negara Independen.
Jadi untuk menjamin adanya kekuasaan yang terbatas, menghindari adanya potensi untuk menjadikan Pancasila sebagai alat kepentingan politik semata sebagaimana pada era sebelum reformasi. Maka desain BPIP akan lebih tepat dalam wadah Komisi Negara Independen. Hal ini akan menuntut adanya kemauan bersama Presiden dan DPR RI sebagai lembaga yang mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat untuk membentuk Undang-Undang sebagai dasar pembentukan BPIP dengan “gaya” organisasi yang baru serta mungkin nama lembaga yang baru.

