Konten dari Pengguna

Limbah Cair Hasil Industri Penyamakan Kulit

Salfalila Rahmadanti
Saya merupakan mahasiswa UNAIR dengan jurusan Biologi
29 Desember 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salfalila Rahmadanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sungai Gandong merupakan salah satu sungai yang terletak di Magetan, Jawa Timur. Namun, sungai ini mengalami masalah serius akibat pencemaran limbah cair dari industri kulit yang beroperasi di sekitarnya. Limbah industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir, dengan produksi limbah cair jauh lebih besar dibandingkan limbah padat. Industri penyamakan kulit merupakan usaha pengolahan dari kulit mentah menjadi kulit setengah jadi dengan bantuan air dan bahan-bahan kimia, kandungan bahan kimianya mencapai 90% sehingga limbah yang dihasilkan akan sangat berbahaya untuk lingkungan utamanya pada limbah cair. Limbah cair hasil industri penyamakan kulit yang ada di Magetan telah sering kali menimbulkan permasalahan lingkungan baik air, udara, dan makhluk hidup. Permasalahan yang terjadi diantaranya adalah pertama, pencemaran air di Sungai Gandong yang mana air sungai berubah menjadi keruh dan berbusa serta banyak ikan yang mati. Kedua, terjadinya pencemaran udara dengan timbulnya bau busuk yang sangat menyengat. Limbah kulit yang dibuang di Sungai Gandong menimbulkan bau busuk, bau ini tercium di sepanjang daerah aliran Sungai Gandong dan sangat mengganggu warga maupun pengguna jalan. Permasalahan ketiga, limbah cair industri penyamakan kulit yang dihasilkan menimbulkan permasalahan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat. Banyak dari warga sekitar yang terancam terkena penyakit kulit, sesak nafas dan ISPA. Hal ini dikarenakan warga bantaran Sungai Gandong menggunakan air sungai untuk kegiatan sehari-hari seperti untuk mandi, mencuci, dan kakus.
ADVERTISEMENT
Upaya preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan melalui pengelolaan limbah penyamakan kulit dengan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penerapan standar aman untuk pembuangan limbah cair sesuai peraturan Pemerintah Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 52 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/Kegiatan Usaha Lainnya. Kurangnya monitoring IPAL yang ada sehingga IPAL sering mengalami kerusakan dan kebocoran karena tidak dapat menampung kapasitas limbah, ditambah masih banyak industri penyamakan kulit yang membuang limbah cairnya secara langsung ke badan sungai tanpa ada pengolahan di IPAL. Berkaitan dengan memonitoring pengelolaan limbah kulit, Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Kabupaten Magetan memiliki wewenang pengawasan yang tercantum pada pasal pasal 74 ayat 1 UUPPLH. Wewenang pengawasan tersebut terdiri dari (1) pemantauan; (2) meminta keterangan; (3) membuat Salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; (4) memasuki tempat tertentu; (5) memotret (6) membuat rekaman audio visual; (7) mengambil sampel; (8) memeriksa peralatan; (9) memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; (10) menghentikan pelanggaran tertentu.
ADVERTISEMENT
Pengawasan sendiri merupakan proses monitoring untuk mengetahui apakah kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditentukan. Belum ada data yang secara spesifik menyebutkan apakah kualitas Sungai Gandong sudah membaik setelah dilaksanakan pengelolaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Magetan. Namun, dengan adanya tindakan pengelolaan yang dilakukan, diharapkan terjadi perbaikan dalam kondisi sungai dan lingkungan sekitarnya.Namun, untuk memastikan apakah kualitas sungai Gandong sudah membaik, diperlukan data dan penelitian yang lebih mendalam serta pemantauan secara berkala terhadap parameter kualitas air sungai, seperti tingkat pencemaran, kandungan bahan kimia, dan keberadaan organisme air. Data ini dapat digunakan untuk mengevaluasi e
fektivitas pengelolaan sungai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk terus meningkatkan kualitas sungai Gandong. Adapun upaya untuk menanggulangi permasalahan limbah cair hasil industri penyamakan kulit sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Koagulasi yaitu proses pencampuran koagulan (bahan kimia) atau pengendapan ke dalam air baku dengan kecepatan perputaran yang tinggi dalam waktu yang singkat. Koagulan adalah bahan kimia yang dibutuhkan pada air baku untuk membantu proses pengendapan partikelpartikel kecil yang tidak dapat mengendap secara gravimetri.
2. Flokulasi adalah proses mendasar yang digunakan untuk memfasilitasi agregasi partikel kecil dalam cairan atau larutan untuk membentuk kelompok yang lebih besar, yang dikenal sebagai flok.
3. Filtrasi adalah proses penting dalam pengolahan air bersih . Pada tahap ini, padatan yang tidak terpisahkan dalam tangki sedimentasi akan dihilangkan dengan cara mengalirkan air melalui lapisan pasir dan kerikil.