Konten dari Pengguna

Pernikahan di Bawah Umur Masih Marak di Indonesia

Salkan Fajri

Salkan Fajri

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 9 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salkan Fajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source Image: AI Generate Image
zoom-in-whitePerbesar
Source Image: AI Generate Image

Pernikahan di bawah umur di Indonesia masih menjadi persoalan hukum yang belum tuntas diselesaikan. Meski pemerintah telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik ini nyatanya masih terus terjadi di berbagai daerah. Indonesia bahkan masih menyandang predikat tidak membanggakan sebagai negara dengan kontribusi perkawinan anak terbesar keempat di dunia, hanya di bawah India, Bangladesh, dan Cina. Lalu, apa sebenarnya konsekuensi hukum yang menanti pasangan, keluarga, hingga anak yang lahir dari pernikahan semacam ini?

Artikel ini mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari kerangka hukum yang berlaku, data terbaru di lapangan, sampai dampaknya terhadap kehidupan sosial, kesehatan, dan ekonomi keluarga.

Aturan Hukum Pernikahan di Bawah Umur: Dari Usia 16 ke 19 Tahun

Selama puluhan tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Aturan ini dianggap menjadi salah satu pintu masuk maraknya perkawinan anak, khususnya pada anak perempuan.

Tekanan dari berbagai pihak, mulai dari aktivis perlindungan anak, akademisi, hingga lembaga internasional seperti UNICEF, akhirnya membuahkan hasil. Pada 2019, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Perkawinan. Lewat aturan baru ini, batas usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Revisi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan batas usia 16 tahun untuk perempuan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, revisi undang-undang ini tidak otomatis menghapus celah hukum. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan tetap membuka kemungkinan pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin. Artinya, jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun, orang tua atau wali bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim, atau Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.

Proses dispensasi kawin tidak sesederhana mengajukan surat lalu langsung disetujui. Hakim wajib mendengarkan keterangan anak yang hendak dinikahkan dan orang tua, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur teknis pengajuan permohonan ini secara lebih rinci.

Data Pernikahan di Bawah Umur di Indonesia: Potret yang Belum Menggembirakan

Sekilas, tren pernikahan secara umum di Indonesia memang menurun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pernikahan turun dari lebih dari dua juta pasangan pada 2018 menjadi sekitar 1,5 juta pasangan pada 2023. Namun, penurunan tren menikah secara umum tidak serta-merta berarti pernikahan anak ikut hilang.

Menurut laporan UNICEF yang dirilis pada Mei 2023, Indonesia adalah negara dengan kontribusi perkawinan anak terbesar keempat di dunia. Prevalensi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat sebesar 16,3 persen pada 2017, menurun dari 33,1 persen pada 1992. Meski demikian, UNICEF memperkirakan Indonesia membutuhkan waktu 60 hingga 80 tahun untuk menurunkan prevalensi perkawinan anak di bawah 1 persen.

Data BPS pada 2022 menunjukkan prevalensi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun sebesar 8 persen, turun dari 12 persen pada 2015. Nusa Tenggara Barat (NTB) konsisten menjadi provinsi dengan angka pernikahan anak tertinggi, mencapai 16 persen, disusul Papua Selatan dengan 14,40 persen.

Di NTB, khususnya di Lombok, tradisi "merarik" turut melanggengkan praktik pernikahan anak secara sosial-budaya. Tradisi serupa juga ditemukan di Madura dan Tana Toraja, menunjukkan bahwa persoalan ini bersinggungan erat dengan norma dan kebiasaan masyarakat yang sudah berlangsung lama.

Permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama tercatat 13.489 perkara pada 2018, lalu melonjak tajam menjadi 63.382 perkara pada 2020, sebelum perlahan turun menjadi 32.400 perkara pada 2024. Menurut Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., penurunan angka permohonan dispensasi tidak serta-merta berarti perkawinan anak menurun signifikan, karena banyak pasangan memilih menikah siri setelah permohonan ditolak pengadilan.

Source Image: AI Generated Image

Dampak Hukum Pernikahan di Bawah Umur yang Sering Tidak Disadari

Inilah inti persoalan yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Pernikahan di bawah umur, terutama yang dilakukan tanpa melalui prosedur dispensasi kawin yang sah, membawa serangkaian konsekuensi hukum yang panjang.

Pertama, soal pencatatan pernikahan. Tanpa putusan dispensasi kawin dari pengadilan, KUA maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat mencatatkan pernikahan pasangan di bawah umur. Banyak pasangan akhirnya memilih menikah secara siri tanpa pencatatan resmi negara, sehingga kehilangan akses terhadap berbagai hak sipil, mulai dari akta nikah resmi hingga kemudahan administrasi kependudukan.

Kedua, status hukum anak menjadi rentan. Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat bisa kesulitan memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah. Hal ini berdampak pada akses pendidikan, layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga hak waris di kemudian hari.

Ketiga, potensi jerat pidana. Undang-Undang Perlindungan Anak mengancamkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan persetubuhan dengan anak atau dengan sengaja memfasilitasi perkawinan anak, termasuk dalam kondisi tertentu orang tua atau pihak yang menikahkan.

Keempat, kerumitan hukum saat terjadi perceraian. Perkawinan anak secara empiris terbukti rentan berakhir dengan perceraian dini. Ketika perceraian terjadi pada pasangan yang masih sangat muda, proses hukum lanjutan seperti penentuan hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan tuntutan nafkah menjadi semakin rumit, apalagi jika pernikahan sebelumnya tidak tercatat secara resmi.

Kelima, dispensasi kawin kerap hanya menjadi formalitas. Pada praktiknya, proses ini sering kali hanya menjadi cara untuk "melegalkan" keputusan yang sebenarnya sudah diambil oleh keluarga, sementara kepentingan terbaik anak tidak selalu benar-benar terpenuhi.

Dampak Sosial: Putus Sekolah, Stigma, dan Siklus yang Berulang

Di luar persoalan hukum, pernikahan di bawah umur membawa konsekuensi sosial yang luas. Dampak paling nyata adalah putus sekolah. Anak yang menikah pada usia sekolah hampir selalu terpaksa menghentikan pendidikan formalnya, baik karena tuntutan mengurus rumah tangga maupun stigma sosial.

Putusnya pendidikan berdampak jangka panjang. Anak yang menikah dini, terutama perempuan, kehilangan kesempatan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mandiri secara ekonomi. Tidak sedikit pula yang kemudian mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ketimpangan usia, kematangan emosi, dan ketergantungan ekonomi yang besar.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mencatat bahwa selain risiko KDRT, perkawinan anak juga berpotensi menciptakan siklus sosial yang sulit diputus. Anak dari pasangan yang menikah dini berisiko lebih tinggi mengalami kemiskinan dan berulangnya pola pernikahan dini pada generasi berikutnya.

Dampak Kesehatan: Risiko Tinggi bagi Ibu dan Bayi

Dari sisi kesehatan, pernikahan di bawah umur erat kaitannya dengan kehamilan pada usia yang belum matang secara biologis. Organ reproduksi remaja yang belum berkembang sempurna membuat risiko komplikasi selama kehamilan dan persalinan meningkat signifikan, mulai dari preeklamsia, pendarahan, hingga risiko kematian ibu yang lebih tinggi.

Source Image: AI Generated Image

Bayi yang dilahirkan dari ibu remaja juga lebih berisiko mengalami berat badan lahir rendah dan stunting, kondisi gagal tumbuh yang berdampak jangka panjang pada perkembangan fisik dan kognitif anak. Pemerintah secara eksplisit mengaitkan persoalan stunting dengan tingginya angka perkawinan anak di berbagai program penyuluhan kesehatan reproduksi.

Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental pasangan yang menikah dini juga rentan terganggu. Psikolog klinis menyebut pernikahan dini berisiko memunculkan depresi, kecemasan, dan stres berat karena pasangan muda harus menanggung beban tanggung jawab rumah tangga sebelum siap secara psikologis.

Dampak Ekonomi: Jerat Kemiskinan Antargenerasi

Dari perspektif ekonomi, pernikahan di bawah umur sering menjadi sebab sekaligus akibat dari kemiskinan. Di satu sisi, keluarga dengan kondisi ekonomi sulit kadang menikahkan anaknya lebih cepat untuk mengurangi beban tanggungan. Di sisi lain, pernikahan dini justru memperparah kondisi ekonomi keluarga baru karena pasangan muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap atau pendidikan yang cukup.

Hilangnya kesempatan pendidikan memperkecil peluang, khususnya perempuan, untuk memperoleh pekerjaan dengan upah layak. Dalam skala yang lebih luas, fenomena ini berkontribusi pada rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan melestarikan siklus kemiskinan antargenerasi yang sulit diputus tanpa intervensi struktural.

Studi Kasus: Ketika Pernikahan Anak Jadi Sorotan Publik

Sebuah video prosesi pernikahan dini di Lombok Tengah, NTB, pernah viral di media sosial dan memantik diskusi publik yang luas. Sebagian warganet mengecam keras karena dianggap melanggar hak anak, sementara sebagian lain membela dengan alasan tradisi dan adat istiadat setempat. Kasus ini menggambarkan dengan jelas bahwa persoalan pernikahan di bawah umur di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata.

Pengadilan Agama Tuban, misalnya, melaporkan 303 perkara dispensasi kawin pada 2024 dengan mayoritas pemohon dari kalangan pelajar SMP. Sementara itu, PA Kasongan justru mencatat penurunan drastis menjadi hanya 4 perkara pada tahun yang sama. Perbedaan tren ini mencerminkan bahwa pencegahan pernikahan anak masih berjalan tidak merata di seluruh Indonesia.

Upaya Pencegahan dan Jalan ke Depan

Pemerintah tidak diam menghadapi persoalan ini. Kementerian Agama menjalankan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar siswa di sekolah dan madrasah untuk membangun kesadaran tentang kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum menikah. Program ini diatur melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 yang menunjuk KUA sebagai pelaksana utama.

Di tingkat pengadilan, Mahkamah Agung memperketat mekanisme dispensasi kawin dengan menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama hakim. PA Kasongan mencatat penolakan sebanyak 50 persen dari total perkara pada 2024, sebuah indikasi hakim kini lebih selektif.

Namun, evaluasi akademis terhadap BRUS menunjukkan adanya kesenjangan antara peningkatan pengetahuan peserta dan penurunan nyata angka perkawinan anak. Program ini belum cukup kuat mengatasi tekanan sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi pendorong utama. Regulasi di atas kertas saja tidak cukup tanpa dukungan dari hulu: pendampingan orang tua, edukasi seksualitas sejak dini, penguatan ekonomi keluarga rentan, hingga dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama di wilayah dengan tradisi pernikahan dini yang kuat.

Penutup

Pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan sekadar persoalan administratif yang bisa diselesaikan dengan menaikkan batas usia dalam undang-undang. Di baliknya ada jalinan kompleks antara hukum, tradisi, kondisi ekonomi keluarga, dan kesiapan individu yang saling memengaruhi. Dampak hukumnya, mulai dari status pencatatan yang rentan, hak anak yang terancam, hingga potensi sanksi pidana, hanyalah satu sisi dari permasalahan yang jauh lebih besar.

Selama akar masalah seperti kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, dan tradisi sosial yang melanggengkan pernikahan anak belum benar-benar disentuh, regulasi yang ada berisiko hanya menjadi pagar hukum tanpa mengubah realitas di lapangan. Perlindungan terhadap anak Indonesia dari pernikahan dini membutuhkan kolaborasi nyata antara pemerintah, lembaga peradilan, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama.