Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Adat Sumatra Barat : Perempuan dan Waris
30 Desember 2020 10:10 WIB
Tulisan dari Salma Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum adat dinyatakan bahwa kekerabatan yang merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga dibagi menjadi tiga yaitu matrilineal, patrilineal, dan parental. Matrilineal menempatkan perempuan pada posisi yang lebih kuat dari laki-laki matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Sedangkan Patrilineal menerapkan hubungan sebaliknya yaitu garis keturunan di ambil dari pihak ayah. Sedangkan parental menganut sistem garis keturunan ibu dan ayah jadi anak perempuan dan laki-laki sama.
ADVERTISEMENT
Sumatra barat yang dikenal sebagai Minangkabau memiliki adat dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya. Minangkabau adalah satu-satunya suku yang menganut sistem matrilineal di Indonesia. Dalam adat Minangkabau yang menganut matrilineal maka secara tidak langsung semua harta dibagikan kepada anak perempuan, apabila sebuah keluarga memiliki banyak anak perempuan maka harta warisan dibagi sama rata. Jika di dalam sebuah keluarga tidak memiliki anak perempuan maka garis keturunan pada keluarga tersebut terpustus karena tidak ada yang mewariskan.
Harta warisan atau di Minangkabau disebut dengan Harato Pusako terbagi menjadi dua, yaitu Harato Pusako Tinggi dan Harato Pusako Randah. Harato Pusako Tinggi atau harta pusaka tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu pertama benda berwujud yang disebut pusako dan yang kedua adalah harta yang tidak berwujud (Immateril) disebut sako, yang berasal dari ninik atau nenek moyang.
ADVERTISEMENT
Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi. Harta pusaka tinggi, Pusako diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini berupa kekayaan materil atau harta benda yang berkaitan dengan sekelompok kaum seperti tanah, rumah gadang ataupun tanah garapan.
Yang berkuasa terhadap Pusako dalam lingkungan kaum itu secara langsung adalah perempuan tertua dalam rumah gadang, karena dalam sistem kekerabatan matrilineal, ibu tertua itu berkedudukan sebagai kepala keluarga dalam rumah gadang. Sehingga peran laki-laki atau mamak hanya mengawasi penggunaan harta itu.
Harato Pusako Randah atau harta pusaka rendah merupakan harta yang masih jelas asal usulnya. Pemakaiannya yang bersifat individual atau hak milik pribadi berbeda dengan harta pusaka tinggi. Pewarisan harta pusaka rendah ini dapat berupa harta pencaharian atau harta bersama milik suami istri yang pembagiannya sesuai menurut ajaran Islam. Ahli waris dari harta pusaka ini adalah para ahli waris sah yang telah disebutkan dalam al-Quran.
ADVERTISEMENT
Jadi, dalam adat Minangkabau jenis Harato Pusako yang dapat diwarisi dengan pembagian sistem warisan dalam Islam adalah Harato Pusako Randah. Sedangkan Harato Pusako Tinggi dalam pewarisannya sesuai dengan hukum adat itu sendiri.