Konten dari Pengguna

Tax Evasion Dalam E-commerce: Surga Bisnis Neraka Pajak?

Salma Silvi
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
10 Februari 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salma Silvi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tax Evasion dalam e-commerce (Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/online-purchasing-payment-e-commerce-banking_17432760.htm#fromView=search&page=1&position=4&uuid=c8cfa0f5-b9f2-4066-a74b-3b4c5f0b4ea1&query=e-commerce)
zoom-in-whitePerbesar
Tax Evasion dalam e-commerce (Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/online-purchasing-payment-e-commerce-banking_17432760.htm#fromView=search&page=1&position=4&uuid=c8cfa0f5-b9f2-4066-a74b-3b4c5f0b4ea1&query=e-commerce)
ADVERTISEMENT
Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, yang bahkan tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di dunia, telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi dan aktivitas bisnis masyarakat. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan platform e-commerce telah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam transaksi jual beli online. Namun, di balik kemajuan ini, muncul tantangan serius yang memerlukan perhatian mendalam, yaitu penggelapan pajak atau tax evasion.
ADVERTISEMENT
Penggelapan pajak dalam sektor e-commerce merupakan isu kompleks yang menimbulkan kerugian substansial. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kehilangan potensi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Modus-Modus Penggelapan Pajak dalam E-commerce
Penggelapan pajak dalam e-commerce dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa pelaku usaha secara sengaja tidak melaporkan sebagian besar transaksi penjualan yang mereka lakukan, memanfaatkan sistem pembayaran tunai atau transfer antar rekening yang sulit dilacak oleh otoritas perpajakan. Selain itu, manipulasi data transaksi juga menjadi modus yang umum, di mana pelaku usaha melakukan pemalsuan data penjualan, seperti mengurangi kuantitas barang yang terjual atau menurunkan nilai transaksi. Perangkat lunak ilegal atau praktik akuntansi yang tidak benar digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan, sehingga menyembunyikan pendapatan yang sebenarnya. Penggunaan identitas fiktif juga seringkali dilakukan, di mana pelaku usaha menggunakan identitas palsu atau tidak valid saat melakukan pendaftaran pada platform e-commerce. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan pelacakan oleh otoritas perpajakan. Selain itu, beberapa pelaku usaha mencoba mencari celah atau ambiguitas dalam peraturan perpajakan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Perbedaan tarif pajak antar jenis produk atau wilayah penjualan seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan. Bahkan, ada pula pelaku usaha yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen, padahal mereka memiliki kewajiban untuk melakukannya. Dana PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru dinikmati sebagai keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
Dampak Penggelapan Pajak dalam E-commerce
Penggelapan pajak dalam e-commerce memiliki dampak yang signifikan bagi negara dan masyarakat. Pertama, penggelapan pajak mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara dalam bentuk hilangnya potensi penerimaan pajak. Hal ini dapat menghambat pembiayaan program-program pemerintah dan pembangunan infrastruktur. Kedua, praktik penggelapan pajak menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang patuh merasa terbebani karena harus menanggung porsi pajak yang lebih besar. Ketiga, pelaku usaha yang melakukan penggelapan pajak dapat menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing yang taat pajak. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang jujur. Terakhir, penggelapan pajak dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, berpotensi memicu ketidakpatuhan pajak yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Penggelapan pajak merupakan tindakan yang melanggar hukum. Di Indonesia, ketentuan mengenai penggelapan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 17 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang."
Selain itu, penggelapan pajak juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Upaya Mengatasi Penggelapan Pajak dalam E-commerce
Mengatasi penggelapan pajak dalam e-commerce membutuhkan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan. Otoritas perpajakan perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi e-commerce secara intensif. Implementasi teknologi informasi dan analisis data dapat membantu mendeteksi indikasi penggelapan pajak secara lebih efektif. Pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi dan penyempurnaan regulasi perpajakan yang terkait dengan e-commerce. Regulasi yang lebih jelas dan komprehensif akan mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penggelapan pajak. Selain itu, perlu dibangun sinergi dengan platform e-commerce untuk mendapatkan data transaksi yang lebih akurat dan komprehensif. Platform e-commerce dapat berperan aktif dalam memungut pajak dari penjual dan menyetorkannya ke kas negara. Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai perpajakan e-commerce kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak dan mengurangi niat untuk melakukan penggelapan pajak. Yang tidak kalah penting, otoritas perpajakan perlu menindak tegas pelaku penggelapan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku potensial.
ADVERTISEMENT
Penggelapan pajak dalam e-commerce merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Upaya pencegahan dan penanggulangan penggelapan pajak membutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, otoritas pajak, platform e-commerce, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan upaya bersama, diharapkan penggelapan pajak dalam e-commerce dapat diminimalisasi dan penerimaan pajak negara dapat dioptimalkan.