Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp 1,8 Miliar Gara-gara Masalah Utang

24 Maret 2017 20:10 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
Kasus anak menggugat ibunya ke pengadilan terjadi di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Yani Suryani tega menggugat ibunya sendiri Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut karena masalah utang piutang. Yani dan suaminya Handoyo Adianto menggugat Siti sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini bermula saat Siti meminjam uang sebesar Rp 21,5 juta ke Yani dan Handoyo pada tahun 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet anak Siti yang lain, yaitu Asep Ruhendi.
Singkat cerita, Siti belum bisa melunasi pinjaman itu dan masalah utang tidak pernah dibahas.
Namun pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya.
Dalam surat utang itu, Siti disebut berutang pada Yani dan Handoyo Rp 21,5 juta yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jumlah tersebut dikonversi dengan nilai tahun 2016 menjadi Rp 640.352.000. Sehingga Siti harus melunasi utangnya yang awalnya puluhan juta menjadi ratusan juta.
ADVERTISEMENT
Siti yang sudah tua renta itu tidak mampu membayar utang yang jumlahnya besar. Alhasil kasus ini dibawa ke pengadilan dengan tergugat Siti yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
Dalam gugatan itu, Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar Rp 640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga nilai total gugatannya Rp 1,8 miliar.
Kasus Kekerasan pada Lansia
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut berpendapat kasus anak menggugat ibunya ini merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja, kepada wartawan seperti dilansir Antara, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Nitta mengatakan, Siti memerlukan pendampingan dalam menghadapi kasus ini.
"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.