Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Anas Urbaningrum: Hambalang Sampai Korupsi e-KTP
9 Maret 2017 11:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (9/3), nama eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut. Ia disebut jaksa menerima uang sebesar Rp 287 miliar untuk proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Saat itu Anas masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X DPR RI. Uang itu disebut sebagai ijon memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Rekan Anas di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin juga menyebut Anas memiliki peran penting merancang proyek e-KTP. Namun Anas membatah tuduhan tersebut. Menurut Anas semua tudingan atas dirinya salah dan tak dapat dipercaya.
"Kalau itu kan jelas tidak benar. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," kata Anas, (11/1).
Adapun terkait pemeriksaan KPK, Anas mengaku hanya ditanya penyidik seputar perannya saat menjadi Ketua Umum Fraksi Demokrat saat penganggaran proyek e-KTP berjalan.
Anas yang kini menjadi tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus Hambalang pun menampik tuduhan-tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di akun Twitter pribadinya. Anas curhat soal namanya yang kembali 'terseret' kasus korupsi, yakni kasus proyek e-KTP. Dikutip dari akun Twitternya @anasurbaningrum, Anas memulai cuitannya dengan nada sinis.
Ia mengatakan, ada serangan baru yang dialamatkan kepadanya. Akun twitter ini adalah akun resmi Anas. Biasanya dia menitipkan pesan ke stafnya soal kicauan. Anas diketahui tengah dipenjara di Sukamiskin. Tweet dari Anas biasanya memakai tanda abah.
Anas membantah dengan tegas, keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Ada teman yg menyampaikan : siap2 dapat serangan fitnah baru.. Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya," cuit Anas, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, ada pihak-pihak yang memang tak suka dan dendam dengan dirinya. Ia menambahkan, fitnah tersebut dari seseorang yang disebutnya 'orang itu' dalam cuitannya.
"Sejauh tentang saya, keterangan dari "orang itu" adalah refleksi dendam atau (mungkin) pesanan pihak lain," ungkap Anas.
Ia kemudian mengungkit kasus Hambalang yang membuatnya kini harus mendekam di jeruji besi.
"Dulu, pada apa yg disebut sbg "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yg dikarang2," cuit Anas lagi.
"Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya," tutup dia.
Kilas Balik Anas dalam Kasus Hambalang
"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,"
Kata-kata itu diucapkan Anas Urbaningrum pada tahun 2012. Kala itu Anas kesal karena terus ditanya soal keterlibatannya dalam korupsi proyek Hambalang. Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bersedia digantung di Monas bila memang terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun kenyataan berkata lain, pada 22 Februari 2013, KPK menetapkan pria kelahiran Blitar 15 Juli 1969 itu sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Karier Anas yang saat itu tengah berada di puncak harus berakhir. Mantan anggota DPR RI periode pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI itu harus menghadapi masalah hukum yang membelitnya.
Pada tanggal 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda 300 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi. Hukuman Anas diperberat di tingkat Mahkamah Agung menjadi 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Di tengah masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Anas kembali dipanggil KPK Selasa (10/1/2017). Anas diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, tersangka kasus e-KTP. Anas diperiksa selama lima jam oleh KPK.
Live Update