Diah Anggraeni, Eks Sekjen Kemendagri yang Tersandung Kasus e-KTP

9 Maret 2017 14:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, di depan gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, di depan gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni disebut menerima uang sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
ADVERTISEMENT
Diah Anggraeni memang sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus yang berkaitan Kemendagri. Dia juga ikut diipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Diah pernah menjabat sebagai Sekretaris Kemendagri selama tujuh tahun yakni 2007-2014. Diah juga pernah menjabat Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia pada tahun 2009 hingga 2015.
Diah tercatat sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus yang telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri.
Pada Rabu (21/12/2016), Diah diperiksa untuk saksi Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus e-KTP.
Pada pemeriksaan terakhirnya, Diah mengaku pernah memimpin rapat terkait pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2011. Rapat tersebut, kata Diah, adalah perintah dari Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi.
ADVERTISEMENT
"Kalau memimpin rapat itu pasti rapat pelaksanaan ya bisa saja. Percepatan bisa saja. Apa perintah Menteri, itu yang saya lakukan," ujar Diah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu malam (21/12).
Dia mengaku tidak ada arahan Gamawan terkait rapat tersebut. Menurut Diah, Gamawan hanya meminta kepadanya untuk memimpin rapat Sekjen. "Rapatnya (adalah) rapat percepatan pelaksanaan e-KTP," kata dia.
Mantan sekjen kemendagri Diah Anggraeni. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan sekjen kemendagri Diah Anggraeni. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Diah membantah bahwa dirinya pernah merancang untuk memenangkan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam konsorsium pelaksanaan proyek e-KTP. Ia juga menepis bahwa namanya pernah disebut-sebut berkomunikasi dengan beberapa politisi Golkar agar proyek e-KTP berjalan lancar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penyidik menelusuri peran Diah sebagai Sekjen pada saat tender digelar.
ADVERTISEMENT
"Terkait posisi dan jabatannya (Diah) saat itu, apa saja yang dilakukan dan prosesnya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).